Akulturasipost,Pohuwato — Polemik terkait beredarnya somasi yang menyebutkan bahwa PT PETS diminta menghentikan aktivitas dan meninggalkan wilayah operasionalnya dalam waktu tiga hari mendapat tanggapan dari Tim Hukum KUD Dharma Tani.
Salah satu tim hukum KUD Dharma Tani, Adv. Hendrik Mahmud, S.H, menilai persoalan tersebut perlu disikapi secara bijak dengan menempatkan hukum sebagai rujukan utama dalam melihat duduk persoalan. Sabtu (14/4/2026)
Menurut Hendrik, dalam praktik hukum perdata, somasi pada dasarnya merupakan bentuk peringatan kepada pihak yang diduga tidak memenuhi kewajiban hukum dalam suatu hubungan perjanjian. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 1238 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang menjelaskan bahwa seseorang dianggap lalai setelah diberikan peringatan atau somasi.
Karena itu, ia menilai penggunaan somasi harus didasarkan pada alasan hukum yang jelas, terutama terkait adanya dugaan wanprestasi.
“Somasi pada prinsipnya adalah instrumen hukum untuk menegur adanya dugaan wanprestasi. Karena itu, perlu dilihat terlebih dahulu apakah unsur wanprestasi tersebut memang telah terjadi atau tidak. Pendekatan hukum yang cermat penting agar persoalan tidak berkembang menjadi polemik yang tidak produktif,” ujarnya.
Hendrik juga menegaskan bahwa kegiatan pertambangan merupakan sektor yang diatur secara ketat oleh negara melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa kegiatan pertambangan hanya dapat dilakukan oleh badan usaha yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sah dari pemerintah. Selama izin tersebut masih berlaku dan tidak dicabut oleh otoritas yang berwenang, maka aktivitas perusahaan pada prinsipnya memiliki dasar legalitas yang diakui oleh hukum.
Menurut Hendrik, apabila terdapat keberatan atau dugaan pelanggaran terhadap aktivitas pertambangan, penyelesaiannya tetap harus ditempuh melalui mekanisme hukum yang berlaku, baik melalui dialog, mediasi oleh pemerintah, maupun melalui jalur peradilan.
“Kepastian hukum harus dijaga agar tidak menimbulkan konflik sosial yang berkepanjangan. Di satu sisi masyarakat harus dilindungi, tetapi di sisi lain kegiatan usaha yang memiliki izin sah juga harus dihormati dalam kerangka hukum,” jelasnya.
Di akhir keterangannya, Hendrik mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum memiliki dasar hukum yang jelas.
“Mari kita menyikapi persoalan ini secara bijak dan tetap mengedepankan mekanisme hukum agar situasi tetap kondusif,” tutupnya.(Tim Redaksi)





