Tokoh Muda Pohuwato Tegaskan Supremasi Hukum Berkeadilan dan Tolak Stigmatisasi Penambang Lokal

Saturday, 16 May 2026 - 04:57

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Akulturasipost,Pohuwato—Tokoh muda sekaligus representasi anak cucu penambang rakyat Pohuwato, Yopi Y. Latif., C.ILJ., menyampaikan sikap tegas terhadap dinamika investasi pertambangan yang dinilai mulai menjauh dari prinsip dasar hukum dan nilai-nilai kemanusiaan.

Dalam pernyataannya, Yopi menegaskan bahwa investasi tidak boleh berdiri di atas tekanan, intimidasi, maupun pengabaian terhadap hak-hak masyarakat lokal. Ia mengingatkan bahwa dalam negara hukum, setiap kebijakan dan tindakan harus berlandaskan asas keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan, serta menjunjung tinggi martabat manusia.

“Tidak boleh ada investasi yang tumbuh dengan cara menekan rakyatnya sendiri. Hukum tidak boleh dijadikan alat legitimasi untuk menghapus sejarah hidup masyarakat yang telah lebih dahulu ada dan bergantung pada wilayah tersebut,” tegasnya.

Yopi secara khusus menyoroti pernyataan seorang diduga oknum perwira berpangkat kolonel yang diduga bertindak atas nama kepentingan perusahaan, yang melontarkan kalimat “pantang negosiasi dengan penjahat” terhadap masyarakat penambang lokal. Ia menilai pernyataan tersebut sebagai bentuk stigmatisasi yang melanggar asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) serta mencederai rasa keadilan publik.

“Melabeli masyarakat sebagai ‘penjahat’ tanpa putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap adalah bentuk penghakiman sepihak. Ini bertentangan dengan prinsip dasar negara hukum dan nilai-nilai kemanusiaan,” ujar Yopi.

Ia mendesak agar oknum tersebut segera memberikan video klarifikasi terbuka serta menyampaikan permohonan maaf secara resmi kepada masyarakat penambang lokal atas pernyataan yang dinilai merendahkan dan provokatif.

Lebih lanjut, Yopi juga mengulas aspek hukum terkait aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI). Ia mengakui bahwa berdasarkan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR, atau IUPK dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

Namun, ia menegaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh dilakukan secara kaku dan parsial, tanpa mempertimbangkan konteks historis, sosial, dan administratif suatu wilayah.

“Dalam perspektif keadilan substantif, hukum tidak hanya dilihat dari teks, tetapi juga dari konteks. Wilayah yang dipersoalkan merupakan bagian dari sekitar 100 hektare yang sebelumnya berada dalam penguasaan KUD Dharma Tani melalui IUP Operasi Produksi (IUP OP). Fakta ini menunjukkan adanya jejak legalitas dan hubungan historis masyarakat dengan wilayah tersebut,” jelasnya.

Yopi menekankan bahwa asas keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia harus menjadi fondasi utama dalam setiap kebijakan investasi. Ia mengingatkan bahwa pendekatan represif tanpa dialog hanya akan memperdalam konflik dan mengikis kepercayaan masyarakat terhadap negara.

“Hukum harus hadir sebagai pelindung, bukan sebagai alat tekanan. Negara tidak boleh kehilangan wajah kemanusiaannya di hadapan rakyat kecil yang menggantungkan hidup dari tanahnya sendiri,” tambahnya.

Sebagai penutup, Yopi mendorong pemerintah, aparat, dan pihak perusahaan untuk mengedepankan dialog yang bermartabat, transparan, dan setara, guna mencari solusi yang berkeadilan tanpa mengorbankan hak-hak masyarakat lokal.

“Investasi yang beradab adalah investasi yang menghormati manusia, menghargai sejarah, dan tunduk pada hukum yang berkeadilan. Disitulah negara hadir secara utuh,” Tutupnya.

Berita Terkait

Dugaan TPPU belum terang, namun aktivitas PETI Hj. S masih terus beroprasi, penambang tradisional kabilasa mengaku dilarang beraktivitas
Diduga Beroperasi, Delapan Ekskavator Milik Haji S Digunakan dalam Aktivitas PETI di Botudulanga
Baznas dan Pemkab Pohuwato percepat penanganan bencana dan bantuan kemanusiaan
Hasil RDPU Belum Tuntas, Perusahaan malah makin menggila ; Talang Penambang Lokal diangkut ke Polres hingga HILANGNYA Data Izin di OSS Kian Jadi Sorotan
TMMD Ke-129 Pererat Kemanunggalan TNI-Rakyat Lewat Nobar Final Piala Dunia 2026
Dua Saksi Dipanggil Polisi, Penyelidikan Dugaan Pengancaman Terhadap Wartawan Berlanjut
YR TIM Pohuwato Konsisten Gelar Jumat Berkah, Tebar Kepedulian Sosial dan Perkuat Semangat Berbagi
TMMD Ke-129 Resmi Bergerak, Kodim 1313/Pohuwato Kebut Pembangunan Jalan, RTLH hingga Sarana Air Bersih di Makarti Jaya

Berita Terkait

Monday, 27 July 2026 - 03:14

Dugaan TPPU belum terang, namun aktivitas PETI Hj. S masih terus beroprasi, penambang tradisional kabilasa mengaku dilarang beraktivitas

Sunday, 26 July 2026 - 08:59

Diduga Beroperasi, Delapan Ekskavator Milik Haji S Digunakan dalam Aktivitas PETI di Botudulanga

Friday, 24 July 2026 - 11:26

Baznas dan Pemkab Pohuwato percepat penanganan bencana dan bantuan kemanusiaan

Wednesday, 22 July 2026 - 14:04

Hasil RDPU Belum Tuntas, Perusahaan malah makin menggila ; Talang Penambang Lokal diangkut ke Polres hingga HILANGNYA Data Izin di OSS Kian Jadi Sorotan

Monday, 20 July 2026 - 08:52

TMMD Ke-129 Pererat Kemanunggalan TNI-Rakyat Lewat Nobar Final Piala Dunia 2026

Berita Terbaru