Tokoh Muda Pohuwato Tegaskan Supremasi Hukum Berkeadilan dan Tolak Stigmatisasi Penambang Lokal

Saturday, 16 May 2026 - 04:57

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Akulturasipost,Pohuwato—Tokoh muda sekaligus representasi anak cucu penambang rakyat Pohuwato, Yopi Y. Latif., C.ILJ., menyampaikan sikap tegas terhadap dinamika investasi pertambangan yang dinilai mulai menjauh dari prinsip dasar hukum dan nilai-nilai kemanusiaan.

Dalam pernyataannya, Yopi menegaskan bahwa investasi tidak boleh berdiri di atas tekanan, intimidasi, maupun pengabaian terhadap hak-hak masyarakat lokal. Ia mengingatkan bahwa dalam negara hukum, setiap kebijakan dan tindakan harus berlandaskan asas keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan, serta menjunjung tinggi martabat manusia.

“Tidak boleh ada investasi yang tumbuh dengan cara menekan rakyatnya sendiri. Hukum tidak boleh dijadikan alat legitimasi untuk menghapus sejarah hidup masyarakat yang telah lebih dahulu ada dan bergantung pada wilayah tersebut,” tegasnya.

Yopi secara khusus menyoroti pernyataan seorang diduga oknum perwira berpangkat kolonel yang diduga bertindak atas nama kepentingan perusahaan, yang melontarkan kalimat “pantang negosiasi dengan penjahat” terhadap masyarakat penambang lokal. Ia menilai pernyataan tersebut sebagai bentuk stigmatisasi yang melanggar asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) serta mencederai rasa keadilan publik.

“Melabeli masyarakat sebagai ‘penjahat’ tanpa putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap adalah bentuk penghakiman sepihak. Ini bertentangan dengan prinsip dasar negara hukum dan nilai-nilai kemanusiaan,” ujar Yopi.

Ia mendesak agar oknum tersebut segera memberikan video klarifikasi terbuka serta menyampaikan permohonan maaf secara resmi kepada masyarakat penambang lokal atas pernyataan yang dinilai merendahkan dan provokatif.

Lebih lanjut, Yopi juga mengulas aspek hukum terkait aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI). Ia mengakui bahwa berdasarkan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR, atau IUPK dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

Namun, ia menegaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh dilakukan secara kaku dan parsial, tanpa mempertimbangkan konteks historis, sosial, dan administratif suatu wilayah.

“Dalam perspektif keadilan substantif, hukum tidak hanya dilihat dari teks, tetapi juga dari konteks. Wilayah yang dipersoalkan merupakan bagian dari sekitar 100 hektare yang sebelumnya berada dalam penguasaan KUD Dharma Tani melalui IUP Operasi Produksi (IUP OP). Fakta ini menunjukkan adanya jejak legalitas dan hubungan historis masyarakat dengan wilayah tersebut,” jelasnya.

Yopi menekankan bahwa asas keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia harus menjadi fondasi utama dalam setiap kebijakan investasi. Ia mengingatkan bahwa pendekatan represif tanpa dialog hanya akan memperdalam konflik dan mengikis kepercayaan masyarakat terhadap negara.

“Hukum harus hadir sebagai pelindung, bukan sebagai alat tekanan. Negara tidak boleh kehilangan wajah kemanusiaannya di hadapan rakyat kecil yang menggantungkan hidup dari tanahnya sendiri,” tambahnya.

Sebagai penutup, Yopi mendorong pemerintah, aparat, dan pihak perusahaan untuk mengedepankan dialog yang bermartabat, transparan, dan setara, guna mencari solusi yang berkeadilan tanpa mengorbankan hak-hak masyarakat lokal.

“Investasi yang beradab adalah investasi yang menghormati manusia, menghargai sejarah, dan tunduk pada hukum yang berkeadilan. Disitulah negara hadir secara utuh,” Tutupnya.

Berita Terkait

Turnamen Bupati Cup dan UMKM Jadi Satu Panggung, PDPM Maluku Tenggara Apresiasi Inovasi Pemda
Jumat Berkah YR TIM di Lapas Pohuwato, Kepedulian untuk warga lapas yang Sedang Menjalani Pembinaan
HUT TNI ke-81,Babinsa Koramil 02/Marisa serta Pemkab Pohuwato Tanam Mangrove di Desa Palopo
HEBOH! BANGUNAN MUNCUL DI BAWAH JEMBATAN MANUNGGAL KARYA — SIAPA YANG MEMBANGUN?
Putusan PN Limboto dan Dua Putusan MA Jadi Pijakan, Salahudin Pakaya, SH.MH Klaim Kubu Zuriaty Sah
HUT ke-8 Korem 133/Nani Wartabone: Menjaga Api Perjuangan Sang Pahlawan Gorontalo
“Masih Banyak Warga Pohuwato Belum Punya SIM, Polisi Buka Jalan: Bhabinkamtibmas Siap Bantu!”
Gugatan Pengurus KUD Idris kadji cs ditolak ! Kuasa hukum “Zuryati Dkk sudah bisa undang anggota buat RAK atau RALub”

Berita Terkait

Friday, 11 September 2026 - 11:09

Turnamen Bupati Cup dan UMKM Jadi Satu Panggung, PDPM Maluku Tenggara Apresiasi Inovasi Pemda

Friday, 11 September 2026 - 10:18

Jumat Berkah YR TIM di Lapas Pohuwato, Kepedulian untuk warga lapas yang Sedang Menjalani Pembinaan

Friday, 11 September 2026 - 06:11

HUT TNI ke-81,Babinsa Koramil 02/Marisa serta Pemkab Pohuwato Tanam Mangrove di Desa Palopo

Friday, 11 September 2026 - 00:42

HEBOH! BANGUNAN MUNCUL DI BAWAH JEMBATAN MANUNGGAL KARYA — SIAPA YANG MEMBANGUN?

Thursday, 10 September 2026 - 23:10

Putusan PN Limboto dan Dua Putusan MA Jadi Pijakan, Salahudin Pakaya, SH.MH Klaim Kubu Zuriaty Sah

Berita Terbaru