Tokoh Muda Pohuwato Tegaskan Supremasi Hukum Berkeadilan dan Tolak Stigmatisasi Penambang Lokal

Saturday, 16 May 2026 - 04:57

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Akulturasipost,Pohuwato—Tokoh muda sekaligus representasi anak cucu penambang rakyat Pohuwato, Yopi Y. Latif., C.ILJ., menyampaikan sikap tegas terhadap dinamika investasi pertambangan yang dinilai mulai menjauh dari prinsip dasar hukum dan nilai-nilai kemanusiaan.

Dalam pernyataannya, Yopi menegaskan bahwa investasi tidak boleh berdiri di atas tekanan, intimidasi, maupun pengabaian terhadap hak-hak masyarakat lokal. Ia mengingatkan bahwa dalam negara hukum, setiap kebijakan dan tindakan harus berlandaskan asas keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan, serta menjunjung tinggi martabat manusia.

“Tidak boleh ada investasi yang tumbuh dengan cara menekan rakyatnya sendiri. Hukum tidak boleh dijadikan alat legitimasi untuk menghapus sejarah hidup masyarakat yang telah lebih dahulu ada dan bergantung pada wilayah tersebut,” tegasnya.

Yopi secara khusus menyoroti pernyataan seorang diduga oknum perwira berpangkat kolonel yang diduga bertindak atas nama kepentingan perusahaan, yang melontarkan kalimat “pantang negosiasi dengan penjahat” terhadap masyarakat penambang lokal. Ia menilai pernyataan tersebut sebagai bentuk stigmatisasi yang melanggar asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) serta mencederai rasa keadilan publik.

“Melabeli masyarakat sebagai ‘penjahat’ tanpa putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap adalah bentuk penghakiman sepihak. Ini bertentangan dengan prinsip dasar negara hukum dan nilai-nilai kemanusiaan,” ujar Yopi.

Ia mendesak agar oknum tersebut segera memberikan video klarifikasi terbuka serta menyampaikan permohonan maaf secara resmi kepada masyarakat penambang lokal atas pernyataan yang dinilai merendahkan dan provokatif.

Lebih lanjut, Yopi juga mengulas aspek hukum terkait aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI). Ia mengakui bahwa berdasarkan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR, atau IUPK dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

Namun, ia menegaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh dilakukan secara kaku dan parsial, tanpa mempertimbangkan konteks historis, sosial, dan administratif suatu wilayah.

“Dalam perspektif keadilan substantif, hukum tidak hanya dilihat dari teks, tetapi juga dari konteks. Wilayah yang dipersoalkan merupakan bagian dari sekitar 100 hektare yang sebelumnya berada dalam penguasaan KUD Dharma Tani melalui IUP Operasi Produksi (IUP OP). Fakta ini menunjukkan adanya jejak legalitas dan hubungan historis masyarakat dengan wilayah tersebut,” jelasnya.

Yopi menekankan bahwa asas keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia harus menjadi fondasi utama dalam setiap kebijakan investasi. Ia mengingatkan bahwa pendekatan represif tanpa dialog hanya akan memperdalam konflik dan mengikis kepercayaan masyarakat terhadap negara.

“Hukum harus hadir sebagai pelindung, bukan sebagai alat tekanan. Negara tidak boleh kehilangan wajah kemanusiaannya di hadapan rakyat kecil yang menggantungkan hidup dari tanahnya sendiri,” tambahnya.

Sebagai penutup, Yopi mendorong pemerintah, aparat, dan pihak perusahaan untuk mengedepankan dialog yang bermartabat, transparan, dan setara, guna mencari solusi yang berkeadilan tanpa mengorbankan hak-hak masyarakat lokal.

“Investasi yang beradab adalah investasi yang menghormati manusia, menghargai sejarah, dan tunduk pada hukum yang berkeadilan. Disitulah negara hadir secara utuh,” Tutupnya.

Berita Terkait

Hewan Kurban di Bone Bolango Tembus 1.155 Ekor, Kabupaten Dapat Bantuan dari Presiden Prabowo
BPK RI Kembali Ganjar Pohuwato Opini WTP, Prestasi Berlanjut Sejak 2013
Polisi Amankan Excavator dan Sejumlah Peralatan Tambang Ilegal di Bulangita
“SPAN Kritik Cara Pandang Kadis LH: Jangan Asal Bicara PETI Kalau Tak Pahami Realitas Rakyat”
Pani Gold Mine Tegaskan Operasi Sesuai Regulasi, Pemkab Pohuwato Siapkan Jalur Alternatif untuk Penambang
Bupati Pohuwato Tunjuk Muslimin Nento Jadi Plt Kadis Sosial, Gantikan Zulkifli Umar
Gila! Penggusuran Kem Masyarakat Diduga dilakukan saat izin tambang Belum Terbit di OSS
Mediasi Penambang Rakyat vs Pani Gold Mine Masih Menggantung, Pemda Pohuwato Akui Belum Bisa Jawab Tuntutan Warga
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Tuesday, 26 May 2026 - 05:56

Hewan Kurban di Bone Bolango Tembus 1.155 Ekor, Kabupaten Dapat Bantuan dari Presiden Prabowo

Monday, 25 May 2026 - 09:43

BPK RI Kembali Ganjar Pohuwato Opini WTP, Prestasi Berlanjut Sejak 2013

Sunday, 24 May 2026 - 12:41

Polisi Amankan Excavator dan Sejumlah Peralatan Tambang Ilegal di Bulangita

Saturday, 23 May 2026 - 10:26

“SPAN Kritik Cara Pandang Kadis LH: Jangan Asal Bicara PETI Kalau Tak Pahami Realitas Rakyat”

Saturday, 23 May 2026 - 04:22

Bupati Pohuwato Tunjuk Muslimin Nento Jadi Plt Kadis Sosial, Gantikan Zulkifli Umar

Berita Terbaru

Kolase Kota Ambon.Dok Istimewa

Advetorial

Ambon Kota Musik: Harmoni Timur Indonesia yang Mendunia

Tuesday, 26 May 2026 - 05:24