Diduga Beroperasi, Delapan Ekskavator Milik Haji S Digunakan dalam Aktivitas PETI di Botudulanga

Sunday, 26 July 2026 - 08:59

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

F. Kolase exavator dilokasi

F. Kolase exavator dilokasi

Akulturasipost –Pohuwato Aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) diduga masih berlangsung di kawasan Botudulanga, Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo.

Dalam hasil penyelidikan lapangan, sedikitnya delapan unit ekskavator merek Sany yang termasuk milik Haji S terlihat berada di lokasi aktivitas penambangan.

Tim Dua Media Investigasi (TDMI) melakukan peliputan langsung di lokasi pada Sabtu, 25 Juli 2026. Dari hasil pemantauan, aktivitas penambangan tampak masih berlangsung dengan menggunakan alat berat di area tersebut.

Seusai melakukan penelusuran, awak media melalui sambungan telefon Whatsap, menanyakan informasi mengenai kepemilikan ekskavator tersebut kepada seorang sumber.”Ekskavator merek Sany yang di Botudulanga itu semuanya milik Haji S ya?” sumber tersebut menjawab, “Iya, di Dengilo ada, sama Papa Iky juga ada.”

Pernyataan itu menunjukkan bahwa alat berat yang dikaitkan dengan Haji S disebut tidak hanya berada di Botudulanga, tetapi juga terdapat di wilayah Dengilo dan digunakan oleh pihak yang disebut sebagai Papa Iky.

Keberadaan delapan unit ekskavator yang diduga digunakan dalam aktivitas PETI menjadi sorotan, mengingat kegiatan pertambangan tanpa izin merupakan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan-undangan di bidang pertambangan apabila terbukti dilakukan tanpa legalitas yang sah.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Haji S terkait dugaan penggunaan alat berat tersebut serta status legalitas aktivitas pertambangan di lokasi.

Redaksi juga masih mengupayakan konfirmasi dari aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk memastikan tindak lanjut terhadap aktivitas yang diduga terjadi tanpa izin tersebut.

(Tim Redaksi)

Berita Terkait

Turnamen Bupati Cup dan UMKM Jadi Satu Panggung, PDPM Maluku Tenggara Apresiasi Inovasi Pemda
Jumat Berkah YR TIM di Lapas Pohuwato, Kepedulian untuk warga lapas yang Sedang Menjalani Pembinaan
HUT TNI ke-81,Babinsa Koramil 02/Marisa serta Pemkab Pohuwato Tanam Mangrove di Desa Palopo
HEBOH! BANGUNAN MUNCUL DI BAWAH JEMBATAN MANUNGGAL KARYA — SIAPA YANG MEMBANGUN?
Putusan PN Limboto dan Dua Putusan MA Jadi Pijakan, Salahudin Pakaya, SH.MH Klaim Kubu Zuriaty Sah
HUT ke-8 Korem 133/Nani Wartabone: Menjaga Api Perjuangan Sang Pahlawan Gorontalo
“Masih Banyak Warga Pohuwato Belum Punya SIM, Polisi Buka Jalan: Bhabinkamtibmas Siap Bantu!”
Gugatan Pengurus KUD Idris kadji cs ditolak ! Kuasa hukum “Zuryati Dkk sudah bisa undang anggota buat RAK atau RALub”

Berita Terkait

Friday, 11 September 2026 - 11:09

Turnamen Bupati Cup dan UMKM Jadi Satu Panggung, PDPM Maluku Tenggara Apresiasi Inovasi Pemda

Friday, 11 September 2026 - 10:18

Jumat Berkah YR TIM di Lapas Pohuwato, Kepedulian untuk warga lapas yang Sedang Menjalani Pembinaan

Friday, 11 September 2026 - 06:11

HUT TNI ke-81,Babinsa Koramil 02/Marisa serta Pemkab Pohuwato Tanam Mangrove di Desa Palopo

Friday, 11 September 2026 - 00:42

HEBOH! BANGUNAN MUNCUL DI BAWAH JEMBATAN MANUNGGAL KARYA — SIAPA YANG MEMBANGUN?

Thursday, 10 September 2026 - 23:10

Putusan PN Limboto dan Dua Putusan MA Jadi Pijakan, Salahudin Pakaya, SH.MH Klaim Kubu Zuriaty Sah

Berita Terbaru