“Masih Banyak Warga Pohuwato Belum Punya SIM, Polisi Buka Jalan: Bhabinkamtibmas Siap Bantu!”

Wednesday, 9 September 2026 - 03:44

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelayanan SIM keliling kepada masyarakat/Dok.istimewa

Pelayanan SIM keliling kepada masyarakat/Dok.istimewa

Akulturasipost,POHUWATO — Bukan sekadar menghindari tilang, memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan bagian penting dari keselamatan dan kesadaran tertib berlalu lintas. Di balik selembar kartu SIM, terdapat proses yang memastikan seorang pengemudi telah memenuhi persyaratan serta dinyatakan kompeten mengendarai kendaraan bermotor.

Namun, kesadaran untuk memiliki SIM di Kabupaten Pohuwato masih terus didorong. Menjawab kondisi tersebut, Satuan Lalu Lintas Polres Pohuwato tak hanya mengingatkan masyarakat tentang pentingnya SIM, tetapi juga menghadirkan berbagai kemudahan pelayanan agar warga tidak lagi terkendala jarak maupun akses.

Kapolres Pohuwato AKBP Busroni, S.I.K., M.H., melalui Kasat Lantas Polres Pohuwato IPTU Gendut Hartono, menegaskan bahwa SIM memiliki fungsi yang jauh lebih besar daripada sekadar menjadi dokumen yang ditunjukkan ketika terjadi pemeriksaan kepolisian.

«“SIM bukan hanya untuk menghindari tilang. SIM merupakan bukti kompetensi seseorang bahwa yang bersangkutan telah lulus ujian karena ada tahapan ujian, baik teori maupun praktik, dan dianggap mampu serta layak mengemudikan kendaraan bermotor,” ujar Gendut, Selasa (8/9/2026).»

Menurutnya, ketentuan mengenai SIM telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, termasuk ketentuan mengenai persyaratan serta fungsi SIM sebagai bukti kompetensi pengemudi.

Selain menjadi bukti bahwa seseorang telah memenuhi kompetensi mengemudi, SIM juga memiliki fungsi sebagai identitas dan bagian dari registrasi pengemudi. Data tersebut dapat membantu kepolisian dalam proses identifikasi ketika pengemudi terlibat dalam kecelakaan lalu lintas maupun pelanggaran.

“Kalau seseorang sudah memiliki SIM, artinya yang bersangkutan telah dinyatakan layak dan mampu mengemudikan kendaraan sesuai dengan golongan SIM yang dimiliki,” jelasnya.

Sebaliknya, pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sebagaimana diatur dalam Pasal 281 UU Nomor 22 Tahun 2009.

Meski demikian, Satlantas Polres Pohuwato melihat persoalan kepemilikan SIM tidak semata-mata disebabkan rendahnya kesadaran masyarakat. Di lapangan, masih terdapat warga yang sebenarnya ingin mengurus SIM, namun menghadapi berbagai kendala, termasuk persoalan biaya maupun akses pelayanan.

Karena itu, Polres Pohuwato terus berupaya mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.

Satlantas Polres Pohuwato saat ini menyediakan layanan drive thru dan SIM Keliling (SIMLING) yang menyasar sejumlah wilayah di Kabupaten Pohuwato.

“Kami mengimbau masyarakat agar sadar pentingnya SIM. Sekarang Polres Pohuwato sudah memiliki drive thru dan SIM Keliling, sehingga masyarakat bisa lebih mudah mendapatkan pelayanan,” kata Gendut.

Tak berhenti pada pelayanan di titik-titik tertentu, Polres Pohuwato juga membuka ruang komunikasi bagi masyarakat yang masih mengalami kendala dalam proses pengurusan SIM.

Warga dapat berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas di wilayah masing-masing. Langkah ini menjadi bagian dari upaya kepolisian untuk memastikan pelayanan publik semakin dekat dan mudah dijangkau masyarakat.

“Kami mengimbau, kalau masyarakat mengalami kendala dalam pengurusan SIM, bisa menghubungi Bhabinkamtibmas di seluruh wilayah Pohuwato. Kami akan datang dan membantu demi memudahkan masyarakat dan sebagai bukti pelayanan kami Polres Pohuwato dengan slogan Mopiyohu, polisi baik,” tegasnya.

SIM Keliling Hadir Lebih Dekat

Untuk semakin memperluas jangkauan pelayanan, Satlantas Polres Pohuwato telah menjadwalkan layanan SIM Keliling di sejumlah wilayah.

Senin: Pasar Kecamatan Randangan

Selasa: Kecamatan Popayato

Rabu: Kecamatan Taluditi

Kamis: Kecamatan Paguat

Kehadiran layanan tersebut diharapkan dapat memangkas kendala jarak sekaligus memberikan pilihan pelayanan yang lebih mudah bagi masyarakat di wilayah kecamatan.

Pesan yang ingin disampaikan kepolisian pun sederhana: jangan menunggu ditilang untuk menyadari pentingnya SIM.

Memiliki SIM berarti memastikan diri telah melalui tahapan yang dipersyaratkan untuk mengemudi sekaligus menjadi bagian dari upaya menciptakan budaya tertib berlalu lintas.

Dengan pelayanan yang semakin didekatkan kepada masyarakat, Satlantas Polres Pohuwato mengajak seluruh warga untuk tidak ragu mengurus SIM secara resmi.

Karena keselamatan di jalan bukan hanya tentang bisa mengemudi, tetapi juga tentang memastikan diri benar-benar kompeten dan memenuhi ketentuan sebelum berada di balik kemudi.(Tim Redaksi) 

Berita Terkait

Turnamen Bupati Cup dan UMKM Jadi Satu Panggung, PDPM Maluku Tenggara Apresiasi Inovasi Pemda
Jumat Berkah YR TIM di Lapas Pohuwato, Kepedulian untuk warga lapas yang Sedang Menjalani Pembinaan
HUT TNI ke-81,Babinsa Koramil 02/Marisa serta Pemkab Pohuwato Tanam Mangrove di Desa Palopo
HEBOH! BANGUNAN MUNCUL DI BAWAH JEMBATAN MANUNGGAL KARYA — SIAPA YANG MEMBANGUN?
Putusan PN Limboto dan Dua Putusan MA Jadi Pijakan, Salahudin Pakaya, SH.MH Klaim Kubu Zuriaty Sah
HUT ke-8 Korem 133/Nani Wartabone: Menjaga Api Perjuangan Sang Pahlawan Gorontalo
Gugatan Pengurus KUD Idris kadji cs ditolak ! Kuasa hukum “Zuryati Dkk sudah bisa undang anggota buat RAK atau RALub”
YR TIM Salurkan Paket Sembako untuk Warga Taluditi Pohuwato, Bukti Nyata Kepedulian Sosial

Berita Terkait

Friday, 11 September 2026 - 11:09

Turnamen Bupati Cup dan UMKM Jadi Satu Panggung, PDPM Maluku Tenggara Apresiasi Inovasi Pemda

Friday, 11 September 2026 - 10:18

Jumat Berkah YR TIM di Lapas Pohuwato, Kepedulian untuk warga lapas yang Sedang Menjalani Pembinaan

Friday, 11 September 2026 - 06:11

HUT TNI ke-81,Babinsa Koramil 02/Marisa serta Pemkab Pohuwato Tanam Mangrove di Desa Palopo

Friday, 11 September 2026 - 00:42

HEBOH! BANGUNAN MUNCUL DI BAWAH JEMBATAN MANUNGGAL KARYA — SIAPA YANG MEMBANGUN?

Thursday, 10 September 2026 - 23:10

Putusan PN Limboto dan Dua Putusan MA Jadi Pijakan, Salahudin Pakaya, SH.MH Klaim Kubu Zuriaty Sah

Berita Terbaru