Akulturasipost,POHUWATO — Polemik kepengurusan Koperasi Unit Desa (KUD) Dharma Tani kembali memasuki babak baru. Persoalan bukan lagi sekadar siapa yang mengklaim sebagai pengurus, melainkan siapa yang memiliki pijakan hukum paling kuat untuk menjalankan roda organisasi koperasi tersebut, termasuk menggelar Rapat Anggota Tahunan (RAT) maupun rapat anggota luar biasa.
Di tengah proses hukum yang masih menjadi perhatian para pihak, muncul klaim dari kubu Zuriaty Usman dan pihak terkait bahwa mereka memiliki dasar untuk menjalankan agenda organisasi KUD Dharma Tani.
Untuk mengurai polemik tersebut, Salahudin Pakaya, SH., MH., selaku Ketua Tim Kuasa Hukum Tergugat II dan Tergugat III, memberikan penjelasan mengenai posisi hukum masing-masing pihak serta dasar yang digunakan kubu yang diwakilinya.
Salahudin menegaskan dirinya berada dalam perkara tersebut bukan sebagai pihak yang mengambil keputusan mengenai kepengurusan KUD, melainkan sebagai Ketua Tim Kuasa Hukum Tergugat II dan Tergugat III.
Keterangan ini menjadi penting untuk melihat peta hukum perkara secara utuh, sebab terdapat beberapa pihak dengan kedudukan hukum berbeda yang terlibat dalam sengketa kepengurusan KUD Dharma Tani.
Menurut Salahudin, klaim tersebut tidak berdiri semata-mata atas dasar pernyataan sepihak. Ia merujuk pada Putusan Pengadilan Negeri Limboto dalam perkara Nomor 67 yang menurutnya memuat pertimbangan mengenai kedudukan kepengurusan KUD Dharma Tani.
Salahudin menyebut dalam pertimbangan putusan tersebut, pihak yang mengajukan gugatan mengaku sebagai pengurus KUD Dharma Tani. Namun, menurutnya, fakta yang terungkap dalam persidangan justru menunjukkan kedudukan Tergugat II sebagai Ketua KUD Dharma Tani dan Tergugat III sebagai Sekretaris KUD Dharma Tani.
Ia juga menekankan bahwa gugatan para penggugat, menurut keterangannya, ditolak seluruhnya oleh majelis hakim.
«“Ini putusan pengadilan, bukan asumsi. Ini sesuai fakta dalam persidangan,” ujar Salahudin.»
Atas dasar itulah, ia berpendapat Tergugat II dan Tergugat III memiliki dasar untuk menjalankan agenda organisasi, termasuk RAT maupun RALub.
“Putusan gugatan mereka di tolak itu sudah inkrah lho, mereka saja yang membawa nama KUD bisa bikin RAT, apalagi Zuryati Dkk yang punya SK, ” Lanjutnya.
Menurut Salahudin fakta yang yang perlu menjadi perhatian: para penggugat disebut telah melaksanakan RAT pada 25 Juni 2026 ketika proses hukum masih berjalan.
Persoalan inilah yang kemudian menimbulkan pertanyaan lanjutan: jika masing-masing pihak sama-sama merasa memiliki legitimasi, RAT yang mana yang secara hukum dapat dipertanggungjawabkan?
Salahudin kemudian membeberkan sejumlah dokumen yang menurutnya menjadi dasar klaim bahwa Tergugat II dan Tergugat III merupakan pengurus yang sah.
Pertama, Akta Notaris Nomor 4 Tahun 2023.
Kedua, Surat Keputusan serta dokumen Kementerian Hukum dan HAM terkait administrasi badan hukum KUD, yang menurut Salahudin memiliki nomor AHU tertentu dan akan dilampirkan sebagai bukti.
Ketiga, Putusan Pengadilan Negeri Limboto dalam perkara Nomor 67.
Keempat, sejumlah putusan Mahkamah Agung yang disebut telah berkekuatan hukum tetap, yakni Putusan MA Nomor 328 dan Putusan MA Nomor 504.
Salahudin juga menyebut putusan Pengadilan Negeri Limboto dalam pertimbangan hukumnya berkaitan dengan pembatalan islah tanggal 17 November 2016 serta pembatalan perjanjian KUD dengan pihak-pihak lain maupun pihak ketiga.
Menurutnya, rangkaian dokumen dan putusan tersebut merupakan pijakan hukum yang tidak dapat diabaikan dalam menentukan siapa yang berhak menjalankan organisasi KUD Dharma Tani.
Klaim Sah Masih Perlu Diuji dengan Dokumen
Polemik ini pada akhirnya tidak cukup diselesaikan melalui klaim masing-masing kubu.
Ada sejumlah pertanyaan yang masih membutuhkan pembuktian dokumen secara terbuka: apa bunyi lengkap amar Putusan PN Limboto Nomor 67, apa sesungguhnya pertimbangan hakim mengenai status kepengurusan, bagaimana kedudukan Putusan MA Nomor 328 dan 504 terhadap kepengurusan KUD, serta bagaimana status administrasi badan hukum KUD dalam sistem AHU Kementerian Hukum.
Begitu pula dengan RAT yang disebut telah dilaksanakan pada 25 Juni 2026. Legalitas pelaksanaan, siapa yang menginisiasi, siapa yang hadir, dasar pemanggilan anggota, serta hasil keputusan RAT menjadi bagian penting untuk diperiksa secara objektif.
Dengan demikian, pertarungan kepengurusan KUD Dharma Tani tidak berhenti pada pertanyaan “siapa yang mengklaim sebagai pengurus?”
Pertanyaan yang jauh lebih menentukan adalah:
“Siapa yang dapat membuktikan legitimasi kepengurusannya berdasarkan putusan pengadilan, dokumen badan hukum, anggaran dasar/anggaran rumah tangga, serta mekanisme organisasi koperasi yang berlaku?”
Jawaban atas pertanyaan tersebut semestinya dikembalikan pada dokumen hukum dan fakta persidangan, bukan semata-mata klaim masing-masing kubu.
Salahudin menegaskan, berdasarkan pijakan hukum yang ia sampaikan, pihak yang diwakilinya meyakini Tergugat II dan Tergugat III merupakan pengurus yang sah KUD Dharma Tani.
Namun, untuk memastikan kebenaran klaim tersebut secara jurnalistik, seluruh dokumen yang disebut perlu diuji dan dibandingkan dengan dokumen dari pihak lainnya.
Sebab dalam sengketa kepengurusan koperasi, yang dipertarungkan bukan hanya nama dan jabatan, tetapi legitimasi organisasi serta hak anggota yang berada di dalamnya.(Tim Redaksi)






