Akulturasipost,LIMBOTO — Kisruh Dualisme Kepengurusan KUD DT menemui babak baru.Pasalnya,Pengadilan Negeri Limboto telah memutus perkara perdata Nomor 67/Pdt.G/2025/PN Lbo antara KUD Dharma Tani versi Idris Kadji dkk. sebagai Penggugat melawan Hartati Haridji, Zuryati Usman, dan Abdul Rizal Lasantu sebagai Tergugat.
Dalam putusan tanggal 8 September 2026, Majelis Hakim menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya. Gugatan balik (rekonvensi) dari Tergugat II dan III juga ditolak seluruhnya.
Terkait Putusan ini ,Dengan ditolaknya gugatan pihak Idris Kadji dkk,salah satu tim kuasa Hukum Zuryati Usman, Ferdinasyah Nur menyatakan secara otomatis kedudukan Zuryati Usman dkk sebagai pengurus KUD Dharma Tani menjadi sah dan kuat secara hukum.
“Segala upaya untuk meragukan legalitas mereka kini sudah gugur,Zuryati Usman dkk ,Adalah pengurus pengurus KUD DHARMA TANI yang sah, “ungkap Ferdinasyah.
Kepada media ferdinasyah juga menyatakan Saat pengadilan menolak gugatan yang ingin menjatuhkan Zuryati, otomatis tidak ada lagi alasan hukum untuk menyebutnya tidak sah.
“Putusan PN Limboto ini sekaligus menjadi dasar yang kuat untuk mengakhiri semua polemik di KUD Dharma Tani.maka tidak ada alasan menyebutnya tidak sah, “lanjutnya.
Menurutnya,Putusan Pengadilan WAJIB DIHORMATI.
“Masalah ini bukan soal menang atau kalah, melainkan tentang kepastian hukum bagi koperasi.
Jika masih ada pihak yang coba-coba mempersoalkan kepengurusan Zuryati Usman dkk., pertanyaannya sederhana, apa dasar Hukumnya, ” Ungkapnya lagi.
Ia pula menegaskan Semuanya sudah diuji di pengadilan dan gugatan Penggugat terbukti ditolak seluruhnya.
Kini, anggota KUD Dharma Tani dan masyarakat sudah mendapat kejelasan penuh bahwa Zuryati Usman dkk adalah pengurus yang sah berdasarkan putusan pengadilan, ” tutupnya.






