Dua Saksi Dipanggil Polisi, Penyelidikan Dugaan Pengancaman Terhadap Wartawan Berlanjut

Monday, 20 July 2026 - 07:40

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dok.Akulturasipost

Dok.Akulturasipost

Akulturasipost , Pohuwato–Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato terus mendalami laporan dugaan tindak pidana pengancaman yang dilaporkan oleh wartawan Arlan Arif . Sebagai bagian dari proses penyelidikan, penyidik ​​menerbitkan surat undangan klarifikasi kepada dua orang Saksi untuk dimintai keterangan.

Tonton juga di Saluran TV Akulturasi Channel

Berdasarkan surat undangan klarifikasi tertanggal 18 Juli 2026 , penyidik ​​memanggil Santo Ali dan Mirwan Atjil guna memberikan keterangan sebagai Saksi dalam perkara dugaan tindak pidana pengancaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 448 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) .

Pemanggilan tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Pengaduan Nomor B/182/VII/2026/SPKT/RES-PHWT/Polda Gorontalo tertanggal 8 Juli 2026, serta Surat Perintah Penyelidikan Nomor SP.Lidik/520/VII/RES.1.24./2026/Reskrim tertanggal 17 Juli 2026.

Dalam surat itu dijelaskan, penyidik ​​tengah melakukan penyelidikan atas dugaan tindak pidana pengancaman yang dilaporkan terjadi pada Sabtu, 13 Desember 2025, sekitar pukul 13.00 WITA , di wilayah Kabupaten Pohuwato.

Saksi kedua dijadwalkan hadir di Ruang Unit 1 Satreskrim Polres Pohuwato pada Senin, 20 Juli 2026. Santo Ali dijadwalkan memberikan klarifikasi pada pukul 09.00 WIT A, sedangkan Mirwan Atjil pada pukul 10.00 WITA . Penyidik ​​juga meminta para saksi membawa dokumen yang berkaitan dengan perkara tersebut sebagai bahan pendukung pemeriksaan.

Pemanggilan Saksi ini menjadi bagian dari tahapan penyelidikan untuk mengumpulkan alat bukti dan keterangan guna mengungkap secara terang peristiwa yang dilaporkan. Hingga saat ini, proses penanganan perkara masih berada pada tahap penyelidikan dan penyidikan belum menyampaikan informasi mengenai jadwal pemanggilan pihak terlapor.

Kasus ini masih terus bergulir di Polres Pohuwato, sementara masyarakat menantikan hasil penyelidikan yang dilakukan aparat penegak hukum sesuai ketentuan peraturan-undangan yang berlaku.

(Tim Redaksi)

Berita Terkait

SUMPAH PEMUDA dalam seremoni,jeritan rakyat diluar pagar Konsesi
Kebaya Kartini dan Ragam Profesi Warnai Sumpah Pemuda di SDN 05 Marisa, Kepala Sekolah Tanamkan Karakter Sejak Dini
Dandim 1313/Pohuwato Hadiri Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-98 Tahun 2026 yang Dirangkaikan dengan Apel Korpri
‎Sumpah pemuda di ceremony,Sampah di Beranda,LSM LABRAK :”miris! Tumpukan sampah bahkan berserakan di beranda kantor Bupati!”
Mayjen Anggit Exton Yustiawan Mulai Kepemimpinan di Kodam XIII/Merdeka
Wali Kota Tual Nyanyikan Lagu Rohani di Sidang MPL 2026: Ain Ni Ain, Bukti Nyata Toleransi Kita
Operasi Patuh Otanaha 2026 Dimulai, Satlantas Polres Pohuwato Tindak 4 Pengendara
Prabowo Akui Banyak Kekurangan MBG, 13 Orang Jadi Tersangka dan 353 Dipecat

Berita Terkait

Wednesday, 28 October 2026 - 03:21

SUMPAH PEMUDA dalam seremoni,jeritan rakyat diluar pagar Konsesi

Wednesday, 28 October 2026 - 03:02

Kebaya Kartini dan Ragam Profesi Warnai Sumpah Pemuda di SDN 05 Marisa, Kepala Sekolah Tanamkan Karakter Sejak Dini

Wednesday, 28 October 2026 - 02:40

Dandim 1313/Pohuwato Hadiri Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-98 Tahun 2026 yang Dirangkaikan dengan Apel Korpri

Wednesday, 28 October 2026 - 01:21

‎Sumpah pemuda di ceremony,Sampah di Beranda,LSM LABRAK :”miris! Tumpukan sampah bahkan berserakan di beranda kantor Bupati!”

Tuesday, 27 October 2026 - 15:00

Mayjen Anggit Exton Yustiawan Mulai Kepemimpinan di Kodam XIII/Merdeka

Berita Terbaru