SK Rektor UNIPO Diduga “Disulap”: Dari PJ Jadi Rektor dalam Sekejap

Sunday, 2 November 2025 - 02:59

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pohuwato – Aroma dugaan pelanggaran administrasi kian menguat di lingkungan Universitas Pohuwato (UNIPO). Sejumlah pihak kini menyoroti keabsahan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Rektor yang diduga dibuat untuk membenarkan tindakan pelantikan Pejabat (PJ) Rektor sebelumnya — yang sejak awal dinilai menyalahi aturan.

Sumber internal kampus yang enggan disebut namanya mengungkapkan, SK yang digunakan sebagai dasar pelantikan itu terindikasi dibuat tergesa-gesa dan sarat kejanggalan, bahkan berpotensi mengandung unsur pemalsuan dokumen.

“Awalnya yang bersangkutan hanya ditetapkan sebagai PJ Rektor. Tapi setelah kewenangan PJ dipertanyakan dalam rapat, tiba-tiba muncul SK baru yang menyebut dirinya sebagai Rektor definitif. Anehnya, kedua SK itu — SK PJ Rektor dan SK Rektor — memiliki nomor dan tanggal terbit yang sama,” ujarnya.

Adapun SK yang dimaksud adalah Surat Keputusan Ketua Yayasan Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Ichsan Nomor: 008/YPIPT-ICHSAN/SK/VIII/2025 tentang Pengangkatan PJ Rektor Universitas Pohuwato, yang diterbitkan dan dipublikasikan di grup WhatsApp pada 14 Agustus 2025.

Lebih lanjut, sumber tersebut mengungkapkan bahwa terdapat ketidakkonsistenan redaksional di dalam SK tersebut. Pada bagian “Memutuskan”, ditemukan perbedaan penyebutan jabatan antara poin pertama dan poin kedua.

“Di poin pertama disebutkan yang bersangkutan diangkat sebagai Rektor Universitas Pohuwato, namun di poin kedua tertulis Pejabat Rektor Universitas Pohuwato. Ini menunjukkan SK tersebut tidak disusun secara cermat dan menimbulkan keraguan soal legalitasnya,” bebernya.

Menurutnya, tindakan seperti ini bukan sekadar kesalahan administratif, tetapi dapat dikategorikan sebagai pelanggaran serius jika terbukti ada perubahan atau manipulasi dokumen resmi tanpa dasar hukum yang sah.

Secara aturan, seorang PJ Rektor tidak memiliki kewenangan untuk mengangkat maupun memberhentikan pejabat struktural di tingkat universitas. Fungsinya hanya bersifat sementara untuk menjaga keberlangsungan administrasi kampus, bukan melakukan pengisian jabatan baru.

Hingga kini, pihak Yayasan Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Ichsan maupun pejabat UNIPO belum memberikan klarifikasi resmi saat dihubungi awak media.

Berita Terkait

Wali Kota Tual Nyanyikan Lagu Rohani di Sidang MPL 2026: Ain Ni Ain, Bukti Nyata Toleransi Kita
Operasi Patuh Otanaha 2026 Dimulai, Satlantas Polres Pohuwato Tindak 4 Pengendara
Prabowo Akui Banyak Kekurangan MBG, 13 Orang Jadi Tersangka dan 353 Dipecat
Nama TNI Diduga Dicatut untuk Lindungi PETI Bulangita, Sosok HD Jadi Sorotan ‎
Tanpa Latihan Gabungan, Ribuan Pelajar Kei Kecil Hadirkan Penampilan Bersejarah di Meti Kei 2026
Menyalakan Semangat Belajar dari Desa, MI Ibnu Syabil Weer Ohoiker, Nani Kurratul Aini, Perkuat Literasi Siswa Lewat Program Belajar Malam
IMM Gorontalo Soroti Dugaan Teror terhadap Arya Sahrain, Desak Penegakan Hukum
Dari Tanah Gorontalo ke Sumatera Utara, IPDA Unedo Fransisco Menorehkan Jejak Pengabdian
Tag :

Berita Terkait

Monday, 26 October 2026 - 10:22

Wali Kota Tual Nyanyikan Lagu Rohani di Sidang MPL 2026: Ain Ni Ain, Bukti Nyata Toleransi Kita

Monday, 26 October 2026 - 10:17

Operasi Patuh Otanaha 2026 Dimulai, Satlantas Polres Pohuwato Tindak 4 Pengendara

Sunday, 25 October 2026 - 15:16

Prabowo Akui Banyak Kekurangan MBG, 13 Orang Jadi Tersangka dan 353 Dipecat

Saturday, 24 October 2026 - 15:55

Nama TNI Diduga Dicatut untuk Lindungi PETI Bulangita, Sosok HD Jadi Sorotan ‎

Saturday, 24 October 2026 - 15:21

Tanpa Latihan Gabungan, Ribuan Pelajar Kei Kecil Hadirkan Penampilan Bersejarah di Meti Kei 2026

Berita Terbaru