Akulturasipost, Pohuwato—Rapat koordinasi antara Pemerintah Kabupaten Pohuwato, DPRD, dan pihak perusahaan tambang yang digelar untuk mencari solusi konflik penambang tradisional kini justru berubah menjadi sorotan besar.(23/05/2026)
Di tengah forum tersebut, muncul fakta yang mengejutkan setelah Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) disebut membenarkan dokumen OSS yang memperlihatkan status:
“Izin Belum Terbit”.
Fakta itu kemudian memantik reaksi keras dari LSM LABRAK yang menilai persoalan ini bukan lagi sekadar konflik sosial biasa, tetapi sudah menyentuh dugaan persoalan legalitas operasional perusahaan tambang.
Presiden LSM LABRAK, Riefqy Athaullah, menegaskan bahwa dokumen OSS milik PT Puncak Emas Tani Sejahtera dan PT Gorontalo Sejahtera Mining memang menunjukkan status:
“Izin Belum Terbit”.
Dalam lampiran OSS PT PETS pada KBLI Pertambangan Emas dan Perak dengan klasifikasi risiko tinggi tertulis:
“Izin Belum Terbit”.
Begitu pula dalam OSS PT GSM pada kegiatan Perpanjangan IUP Tahap Operasi Produksi dengan status:
“Izin Belum Terbit”.
Menurut LABRAK, fakta bahwa dokumen tersebut dibenarkan dalam forum resmi pemerintah membuat persoalan ini semakin serius, terlebih di saat yang sama terjadi dugaan pembongkaran kem, talang, dan fasilitas masyarakat di wilayah konsesi tambang.
“Kalau status izin dalam OSS sendiri masih ‘belum terbit’, lalu atas dasar hukum apa masyarakat digusur dan ruang hidup mereka dibongkar? Ini bisa menjadi persoalan hukum yang sangat berbahaya,” tegas Riefqy.
Dalam PP Nomor 28 Tahun 2025, OSS merupakan satu-satunya sistem resmi perizinan berbasis risiko di Indonesia. Untuk usaha pertambangan yang masuk kategori risiko tinggi, status izin menjadi dasar penting legalitas operasional perusahaan.
Karena itu, LABRAK menilai tindakan represif terhadap masyarakat menjadi sangat problematik apabila dilakukan ketika status izin dalam OSS sendiri belum efektif atau belum terbit sepenuhnya.
Secara hukum, IUP maupun AMDAL tidak pernah memberikan hak absolut kepada perusahaan untuk:
menggusur masyarakat secara paksa,
membongkar kem dan talang,
atau menghilangkan ruang hidup warga tanpa proses hukum.
Apalagi tanpa musyawarah,penyelesaian hak,ganti rugi,relokasi,atau putusan pengadilan.
“Jangan sampai rakyat kecil ditekan dengan dalih ilegal mining, sementara data OSS negara justru menunjukkan izin perusahaan sendiri belum terbit,” lanjut Riefqy.
LABRAK menilai apabila aktivitas operasional maupun tindakan penggusuran dilakukan saat status izin OSS masih “belum terbit”, maka kondisi itu berpotensi membuka dugaan pelanggaran administrasi,penyalahgunaan kewenangan operasional,hingga potensi pidana apabila ditemukan unsur perbuatan melawan hukum yang merugikan masyarakat.
Kini tekanan publik mulai mengarah pada tuntutan agar pemerintah daerah dan aparat penegak hukum membuka secara terang:
status izin OSS perusahaan,
dasar legal operasional,
persetujuan lingkungan,
serta dasar hukum tindakan penertiban yang dilakukan di lapangan.
Sebab di tengah konflik tambang Pohuwato yang semakin panas, pertanyaan publik kini berubah menjadi jauh lebih besar:
apakah tindakan penggusuran terhadap masyarakat dilakukan ketika status izin perusahaan sendiri menurut sistem OSS negara masih “belum terbit”?. (Tim Redaksi)






