Akulturasipost,POHUWATO – Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) DPRD Kabupaten Pohuwato yang digelar pada 6 Juli 2026 untuk menindaklanjuti pengaduan LSM LABRAK terkait status Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (OSS) PT Gorontalo Sejahtera Mining (PT GSM) dan PT Puncak Emas Tani Sejahtera (PT PETS) justru menyisakan tanda tanya besar. LSM LABRAK menilai forum yang seharusnya menjadi ruang menguji dokumen resmi tersebut tidak menyentuh substansi pengaduan, bahkan memunculkan dugaan bahwa arah pembahasan telah bergeser dari tujuan awal.
Pendiri LSM LABRAK, Sonni Samoe, mengatakan surat permohonan RDPU yang diajukan organisasinya secara tegas meminta DPRD menggunakan fungsi pengawasan untuk mengklarifikasi status OSS PT GSM dan PT PETS, yang menurut data LABRAK saat itu masih menunjukkan status “Izin Belum Terbit”, serta meminta penjelasan mengenai dasar hukum penutupan aktivitas penambang tradisional di wilayah Nanasi dan sekitarnya. Namun, menurutnya, pembahasan dalam forum justru lebih banyak diarahkan pada legalitas Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi PT PETS.
“Sejak awal kami tidak datang untuk memperdebatkan IUP PT PETS. Yang kami minta adalah DPRD menguji status OSS PT GSM dan PT PETS. Itu substansi surat kami. Tetapi justru yang menjadi pokok pengaduan tidak dibahas,” kata Sonni.
Menurut Sonni, salah satu momen yang paling mengundang perhatian dalam RDPU terjadi ketika dirinya meminta Kepala DPMPTSP Provinsi Gorontalo menampilkan dokumen OSS PT GSM dan PT PETS secara real time di hadapan seluruh peserta rapat. Ia mengaku permintaan tersebut tidak langsung dipenuhi. Bahkan, menurutnya, forum sempat diwarnai perdebatan karena dokumen OSS yang menjadi objek pengaduan belum juga diperlihatkan.
“Saya sampaikan di forum, saya tidak akan pulang sebelum OSS kedua perusahaan dibuka secara langsung di hadapan seluruh peserta. Karena yang sedang kami persoalkan adalah OSS, maka OSS-lah yang harus diuji,” ujarnya.
Setelah suasana forum memanas, dokumen OSS akhirnya ditampilkan. Namun menurut Sonni, dokumen tersebut hanya diperlihatkan melalui layar laptop tanpa salinan cetak ataupun tayangan yang dapat dipelajari secara bersama oleh seluruh peserta.
“Yang lebih mengherankan, dinas teknis datang ke forum yang membahas OSS tetapi tidak menyiapkan dokumen OSS yang telah diverifikasi sebagai bahan kajian resmi. Dokumen hanya dibuka melalui laptop kecil, bukan dicetak atau diproyeksikan agar semua peserta bisa menguji data yang sama,” katanya.
Sonni mengungkapkan, sebelum RDPU digelar, LABRAK hanya memiliki dokumen OSS PT GSM Perubahan ke-1 tertanggal 29 Desember 2025. Dalam dokumen tersebut masih tercantum KBLI 07301 Pertambangan Emas dan Perak, namun status perizinannya masih menunjukkan “Izin Belum Terbit”, disertai keterangan agar pelaku usaha memenuhi persyaratan izin melalui sistem OSS sebelum mulai beroperasi atau berproduksi.
Namun, menurutnya, saat OSS dibuka secara real time dalam RDPU, LABRAK baru mengetahui bahwa dokumen OSS PT GSM yang ditampilkan merupakan Perubahan ke-2 tertanggal 29 Juni 2026, di mana KBLI Pertambangan Emas dan Perak sudah tidak lagi tercantum. Lampiran OSS hanya memuat KBLI pendukung berupa Aktivitas Klinik Swasta dan Penyediaan Akomodasi Lainnya.
“Bagi kami, perubahan itu justru merupakan fakta yang paling penting untuk dibahas. Karena itulah objek pengaduan kami. Tetapi anehnya, setelah OSS dibuka dan terlihat bahwa KBLI Pertambangan Emas dan Perak sudah tidak muncul lagi, fakta itu justru tidak menjadi pokok pembahasan forum,” ujar Sonni.
Menurutnya, forum yang dipimpin Ketua Komisi III DPRD Pohuwato, Nasir Giasi, justru lebih banyak membahas legalitas IUP Operasi Produksi PT PETS. Sementara itu, menurut LABRAK, tidak ada pembahasan mengenai alasan perubahan data OSS PT GSM, dasar administrasi perubahan tersebut, maupun implikasinya terhadap aktivitas PT GSM di wilayah Nanasi dan sekitarnya.
“Pertanyaan kami sederhana. Mengapa perubahan OSS PT GSM tidak dibahas? Mengapa forum tidak meminta penjelasan kapan perubahan itu dilakukan, apa dasar hukumnya, dan apa konsekuensinya? Justru itu inti pengaduan kami,” tegas Sonni.
LABRAK juga mengingatkan bahwa surat permohonannya tidak hanya meminta klarifikasi mengenai status OSS kedua perusahaan, tetapi juga meminta DPRD mengkaji dasar hukum penutupan aktivitas penambang tradisional, pembongkaran kem dan talang penambang, serta penggunaan personel kepolisian dalam proses tersebut. Namun, menurut Sonni, rangkaian persoalan itu tidak memperoleh pembahasan yang memadai dalam RDPU.
Bagi LABRAK, rangkaian peristiwa selama RDPU justru memunculkan pertanyaan baru di tengah masyarakat. Mulai dari tidak disiapkannya dokumen OSS sebagai bahan resmi forum, lambatnya dokumen ditampilkan, hingga tidak dibahasnya perubahan KBLI Pertambangan Emas dan Perak setelah OSS dibuka secara real time, dinilai sebagai hal-hal yang patut memperoleh penjelasan.
“Publik berhak mengetahui mengapa pokok aduan tidak menjadi pokok pembahasan. Kami tidak meminta lebih, kami hanya meminta seluruh dokumen dibuka dan dibahas secara transparan. Karena selama substansi pengaduan tidak dijawab, pertanyaan publik akan terus hidup: mengapa fakta yang muncul di depan mata justru tidak dibahas dalam forum pengawasan DPRD?” tutup Sonni.(Tim Redaksi)






