Pohuwato — Dugaan praktik jual-beli rumah nelayan bantuan pemerintah di Desa Bulili, Kecamatan Duhiadaa, semakin menguat dan berpotensi menjadi skandal penyimpangan fasilitas negara. Presiden LSM Lembaga Aksi Bela Rakyat (LABRAK), Riefqy Athaullah, menegaskan dukungan penuh terhadap langkah Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) untuk membawa kasus ini ke ranah hukum, dengan tujuan memberikan efek jera dan menutup ruang penyalahgunaan program hunian subsidi negara.
Tidak hanya soal transaksi, LABRAK menemukan fakta lapangan yang mengejutkan: terdapat penghuni yang telah berprofesi sebagai ASN, kontraktor, bahkan warga pendatang tanpa KTP Pohuwato. Padahal, program ini dirancang untuk nelayan berpenghasilan rendah.
> “Ini bukan sekadar penyimpangan administrasi. Ini adalah bentuk pemanfaatan aset negara secara kontra-mekanisme. Jika dibiarkan, kepercayaan publik terhadap program perumahan rakyat runtuh,” tegas Riefqy, Jumat (7/11/2025).
Renovasi & Penambahan Dapur Tidak Bisa Jadi Alasan Kompensasi
LABRAK menyoroti modus umum: meminta ganti rugi atas renovasi (dapur, teras, atap) ketika hendak mengalihkan rumah.
> “Logika semacam itu dipakai untuk menormalkan transaksi. Faktanya — renovasi tidak mengubah status kepemilikan. Mereka sudah tinggal bertahun-tahun, menikmati manfaat negara, lalu menjual dengan dalih biaya bangunan tambahan. Itu akal-akal licik,” kata Riefqy.
Program Bantuan Tidak Boleh Dialihkan Sesuka Hati
Dasar hukum pengendalian hunian bantuan ditegaskan melalui:
✅ PP Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman
Pasal 54–57: Penghunian rumah yang tidak sesuai peruntukan dapat dikenai sanksi administratif hingga pencabutan hak hunian.
✅ PP Nomor 64 Tahun 2016 tentang Pembangunan Perumahan Masyarakat Berpenghasilan Rendah
Penyaluran rumah untuk kelompok rentan (nelayan) tidak boleh dialihkan tanpa persetujuan pejabat berwenang.
✅ Permen PUPR Nomor 20/PRT/M/2014
Menegaskan pengawasan terhadap rumah bantuan dan larangan peralihan sebelum jangka waktu tertentu.
✅ Permen PUPR No. 7 Tahun 2021
Mengatur keterjangkauan perumahan untuk MBR, termasuk mekanisme pengawasan dan pemutusan hak bila terjadi penyimpangan.
Potensi Jerat Pidana: Berat
LSM LABRAK menilai kasus ini berpotensi masuk kategori tindak pidana, dengan rujukan:
1. Pasal 33 ayat (1) UU No. 1/2011
Larangan pemindahtanganan rumah umum tanpa izin.
2. Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 UU Tipikor
Penyalahgunaan fasilitas negara untuk keuntungan pribadi.
4–20 tahun penjara, denda sampai Rp1 miliar.
3. Pasal 372 KUHP — Penggelapan
4 tahun penjara.
4. Pasal 480 KUHP — Penadahan
4 tahun penjara bagi pembeli.
5. Pasal 55–56 KUHP — Penyertaan/Aiding
Menjerat pihak yang memfasilitasi.
Riefqy menambahkan, jika ada oknum aparatur yang mengetahui dan membiarkan praktik ini, potensi pelanggaran etik ASN juga muncul.
Indikasi Salah Sasaran: ASN, Kontraktor, Pendatang
Temuan LABRAK menunjukkan degradasi fungsi program:
Nelayan asli tidak dapat unit,
Orang luar daerah justru terindikasi menguasai,
ASN/kontraktor dan penambang yang berstatus ekonomi lebih tinggi menduduki lokasi bantuan.
> “Rumah bantuan berubah menjadi barang dagangan. Ini distorsi. Pemerintah harus memutus mata rantai tersebut sekarang,” sergahnya.
—
Desakan Evaluasi Lapangan Secara berkala.
LABRAK meminta Perkim melakukan:
✅ Verifikasi by name by address
✅ Validasi KTP/Domisili
✅ Pemeriksaan profesi penghuni
✅ Tindak administrasi hingga pengosongan paksa jika perlu.
Skandal Berpotensi Melebar
Jika praktik transaksi telah berlangsung lama, skema ini dapat dikualifikasikan sebagai:
fraud struktural,
patterned misconduct,
abuse of subsidy.
Ultimatum LSM LABRAK
> “Jika pemerintah daerah tidak memproses ini, kami siap registrasi pelaporan ke APH. Rumah bantuan adalah amanah negara. Diambil haknya, dikembalikan ke negara. Titik.
Kesimpulan Investigatif
Kasus ini menunjukkan:
❌ penyimpangan sasaran
❌ modus kompensasi ilegal
❌ penguasaan oleh kelompok ekonomi mapan
(Tim Redaksi)





