Akulturasipost,POHUWATO,— Komunitas Orang Pohuwato Melawan (OPM) mendesak Bupati Pohuwato untuk mencopot Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans). Desakan tersebut muncul menyusul polemik data penyerapan tenaga kerja lokal di perusahaan yang beroperasi dalam lingkup Pani Gold Mine (PGM), yang dinilai belum sesuai dengan kondisi di lapangan.
Personel OPM, Hi. Ismail Hippy, menilai pemaparan data tenaga kerja dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama DPRD, pihak perusahaan, dan OPM perlu dipertanyakan. Menurutnya, angka persentase tenaga kerja lokal yang disampaikan pihak dinas tidak mencerminkan kondisi faktual sebagaimana yang ditemukan masyarakat.
“Data tenaga kerja lokal di PGM jauh dari harapan yang ada,” tegas Ismail saat berbincang dengan awak media di salah satu lapak makanan di kawasan Blok Plan Marisa, Sabtu (17/10/2026).
Ismail juga mengkritik pernyataan Kadisnakertrans yang dinilainya terlalu mengandalkan angka dalam pemaparan resmi, sementara realisasi penyerapan tenaga kerja lokal disebut belum sejalan dengan data yang disampaikan saat RDPU.
“Kadis Naker jangan hanya banyak bicara tentang angka yang tidak benar, sementara hasil lapangan tidak seperti yang diungkap pada saat RDPU,” ujarnya.
Ia secara khusus menyoroti angka 34 persen tenaga kerja lokal yang disebut dalam pemaparan tersebut. Menurut Ismail, persentase pekerja lokal yang benar-benar bekerja di perusahaan justru diduga berada di bawah angka itu.
“Tenaga kerja lokal itu tidak seperti dengan apa yang dibacakan dengan 34 persen itu. Tenaga kerja lokal yang bekerja di perusahaan itu di bawah dari 34 persen itu, bisa kita survei,” katanya.
Bagi OPM, persoalan ini bukan sekadar perbedaan angka dalam laporan, melainkan menyangkut transparansi data dan sejauh mana masyarakat Pohuwato memperoleh kesempatan kerja dari aktivitas investasi pertambangan di daerahnya sendiri.
Ismail menilai, data ketenagakerjaan seharusnya dapat diverifikasi secara terbuka agar tidak menimbulkan keraguan di tengah masyarakat. Pemeriksaan langsung terhadap komposisi tenaga kerja dinilai penting untuk memastikan jumlah pekerja lokal sesuai dengan kondisi aktual di lapangan.
Desakan pencopotan Kadisnakertrans menjadi bentuk tekanan OPM agar pemerintah daerah memberikan perhatian serius terhadap persoalan penyerapan tenaga kerja lokal. OPM menginginkan agar kebijakan ketenagakerjaan tidak berhenti pada penyampaian angka dalam forum resmi, tetapi dibuktikan melalui data yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Meski demikian, dugaan ketidaksesuaian persentase tenaga kerja lokal tersebut masih memerlukan verifikasi melalui data resmi perusahaan dan Dinas Nakertrans. Konfirmasi dari pihak dinas maupun perusahaan terkait angka 34 persen, metode penghitungan, serta jumlah pekerja lokal yang benar-benar terserap menjadi penting untuk memperoleh gambaran yang utuh.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan dari pihak Kadisnakertrans maupun perusahaan terkait yang dicantumkan dalam bahan informasi ini mengenai kritik dan tuntutan OPM tersebut.
Persoalan ini kini menempatkan transparansi data tenaga kerja sebagai salah satu hal yang perlu dijelaskan secara terbuka. Masyarakat Pohuwato berhak mengetahui sejauh mana investasi pertambangan memberikan ruang kerja bagi warga lokal, berdasarkan data yang terukur, terverifikasi, dan dapat diuji bersama.(Tim Redaksi)






