Akulturasipost,Pohuwato—Dugaan maladministrasi dan penyalahgunaan wewenang dalam pembangunan Koperasi Desa Merah Putih di Desa Pohuwato Timur, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, mulai mendapat perhatian pemerintah daerah.
Sekretariat Daerah Kabupaten Pohuwato melalui Bagian Hukum menjadwalkan permintaan keterangan terhadap sejumlah pejabat dan pihak terkait pada Kamis, 22 Oktober 2026, pukul 08.00 WITA hingga selesai. Langkah ini merupakan tindak lanjut atas surat Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Gorontalo tertanggal 20 Oktober 2026.
Berdasarkan surat Sekretariat Daerah Kabupaten Pohuwato Nomor 000/BAGKUM SETDA POHUWATO/53/X/2026, permintaan keterangan tersebut berkaitan dengan dugaan maladministrasi dan penyalahgunaan wewenang dalam pembangunan Koperasi Desa Merah Putih di Desa Pohuwato Timur.
Surat yang ditandatangani secara elektronik oleh Sekretaris Daerah Pohuwato, Iskandar Datau, itu ditujukan kepada sembilan unsur, yakni Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pohuwato, Kepala Dinas Perindustrian, Koperasi dan UMKM, Tim Advokasi Pemerintah Daerah, Camat Marisa, Kepala Bagian Hukum, Kepala Bidang Aset pada BPKPD, Kepala Desa Pohuwato Timur, serta unsur Bagian Hukum.
Permintaan keterangan tersebut merujuk pada surat Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Gorontalo Nomor T/0436/LM.29-24/010089.2026/X/2026, tertanggal 20 Oktober 2026, dengan perihal permintaan keterangan.
Pemanggilan sejumlah unsur pemerintah dan instansi terkait membuka ruang untuk menelusuri proses pembangunan Koperasi Desa Merah Putih tersebut, terutama mengenai kewenangan pengambilan keputusan, status dan penggunaan lahan, administrasi pembangunan, serta dugaan keterlibatan pemerintah desa dan pemerintah daerah.
Namun, surat permintaan keterangan yang tersedia belum menguraikan secara terperinci bentuk dugaan pelanggaran, pihak yang diduga bertanggung jawab, maupun hasil pemeriksaan Ombudsman. Karena itu, dugaan maladministrasi dan penyalahgunaan wewenang tersebut masih perlu diklarifikasi melalui keterangan para pihak serta dokumen pendukung.
Dalam penelusuran investigatif, status lahan menjadi salah satu aspek penting yang perlu diperiksa apabila berkaitan dengan pembangunan tersebut. Hal ini mencakup dokumen kepemilikan atau penguasaan tanah, dasar pemanfaatan lahan, kesesuaian tata ruang, serta ada atau tidaknya persetujuan dari pihak yang berwenang.
Agenda permintaan keterangan yang dijadwalkan di Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Pohuwato pada Kamis, 22 Oktober 2026, menjadi kesempatan bagi pihak-pihak terkait untuk menjelaskan duduk perkara dan memberikan dokumen yang relevan.
belum terdapat keterangan mengenai hasil permintaan klarifikasi, kesimpulan Ombudsman, maupun penetapan adanya pelanggaran administratif atau penyalahgunaan wewenang.(Tim Redaksi)






