Akulturasipost, Pohuwato — Pengurus KUD Dharma Tani, Rahmat Buluati, akhirnya buka suara dan menyampaikan klarifikasi tegas terhadap pemberitaan yang menyudutkan koperasi tersebut dengan narasi “hilangnya tanah rakyat”. Ia menilai pemberitaan tersebut tidak utuh, menyesatkan, dan berpotensi menggiring opini publik secara keliru, karena mengabaikan fakta penting terkait legalitas izin negara.
Rahmat menegaskan bahwa seluruh aktivitas yang dikaitkan dengan KUD Dharma Tani berada di kawasan hutan, sehingga secara hukum hanya dapat dijalankan berdasarkan izin resmi dari pemerintah pusat, bukan berdasarkan penguasaan tanah hak milik rakyat.
“Kami tidak bekerja di tanah hak milik rakyat. Kami beroperasi di kawasan hutan berdasarkan izin negara. Fakta ini justru di abaikan dalam pemberitaan, sehingga publik di giring seolah-olah terjadi tindakan perampasan tanah rakyat. Ini sangat tidak sesuai fakta” Ujar Rahmat
Rahmat membeberkan bahwa kegiatan yang dikaitkan dengan KUD Dharma Tani telah mengantongi Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: 310/MENLHK/Setjen/Pla.0/4/2019 tentang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) untuk kegiatan operasi produksi emas dan sarana penunjangnya pada kawasan hutan produksi terbatas atas nama PT Puncak Emas Tani Sejahtera di Kabupaten Pohuwato seluas ± 93,90 hektare.
“Ini izin tingkat pusat. Negara memberikan izin, negara mengetahui, dan negara mengawasi. Jadi sangat keliru jika kami dituding seolah-olah menguasai atau merampas tanah rakyat,” ujar Rahmat dengan nada tegas.
Menurut Rahmat, penggunaan narasi “hilangnya tanah rakyat” tanpa menjelaskan status kawasan hutan dan keberadaan IPPKH merupakan framing yang berbahaya, karena menghapus konteks hukum dan mendorong kemarahan masyarakat tanpa dasar yang utuh.
“Kawasan hutan adalah wilayah dalam penguasaan negara. Kalau ada klaim masyarakat, itu harus diselesaikan melalui mekanisme tata batas, verifikasi status kawasan, dan pelepasan kawasan oleh negara. Tidak bisa serta-merta dituding sebagai perampasan oleh KUD,” tegasnya.
Ia menambahkan, konflik atau klaim lahan di kawasan hutan merupakan persoalan tata kelola kehutanan dan tenurial, bukan semata-mata kesalahan pihak yang beroperasi berdasarkan izin resmi.
Rahmat menilai, KUD Dharma Tani dijadikan kambing hitam dalam narasi konflik, sementara faktanya negara yang memberikan izin justru tidak ditampilkan secara proporsional dalam pemberitaan.
“Kami mematuhi hukum, kami mengurus izin, dan kami beroperasi dalam kerangka aturan negara. Tapi dalam pemberitaan, seolah-olah kami pelaku utama hilangnya tanah rakyat. Ini membentuk opini yang merugikan dan mencederai reputasi lembaga kami,” katanya.
Lebih lanjut, Rahmat menegaskan bahwa KUD Dharma Tani tidak akan tinggal diam jika framing yang diukur di sekelilingnya terus berlanjut.
“Kami berhak atas pemberitaan yang adil dan berimbang. Jika narasi seperti ini terus dibangun, kami tidak segan menggunakan hak jawab, melaporkan ke Dewan Pers, dan mempertimbangkan langkah-langkah hukum untuk melindungi nama baik koperasi,” tegas Rahmat.
Rahmat juga mengajak masyarakat untuk mencermati permasalahan ini secara objektif dan tidak terseret pada narasi yang tidak menyajikan fakta hukum secara utuh.
“Publik harus tahu bahwa ini bukan soal perampasan tanah rakyat, tetapi soal aktivitas di kawasan hutan yang telah mendapatkan izin negara. Menghapus fakta ini sama saja dengan menghapus kebenaran paling mendasar,” simpulnya.





