Akulturasipost,Pohuwato — Penangkapan alat berat jenis Kobelco di lokasi Hutino, Kecamatan Buntulia, dalam operasi terkait aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) diukur bukan sekadar kasus penambangan ilegal biasa. Kompleksitas pelanggaran hukum yang menyertainya membuat perkara ini disebut sebagai kasus yang sangat kronis.(16/02/2026)
Humas LSM Labrak, Muhammad Alulu, menilai rangkaian peristiwa tersebut memperlihatkan pelanggaran hukum berlapis yang terjadi sekaligus.
“Kasus ini sudah seperti penyakit yang mengganggu. Ada pelanggaran undang-undang lingkungan hidup, pelanggaran undang-undang pertambangan, dan pelanggaran undang-undang perlindungan anak dalam satu kejadian.
Ini menunjukkan tingkat pelanggaran yang sangat serius,” ujarnya.Menurut Alulu, kasus ini seharusnya menjadi alarm keras bagi aparat penegak hukum karena menampilkan aktivitas ilegal yang berjalan dalam skala terorganisir.
“Kalau satu kasus memuat banyak pelanggaran hukum sekaligus, itu bukan kejadian biasa. Itu tandanya ada sistem yang berjalan di belakangnya. Karena itu penanganannya tidak boleh setengah-setengah,” katanya.
Ia mendorong agar kasus ini tidak bernasib sama dengan sejumlah kasus kematian penambang di lokasi PETI di Pohuwato yang selama ini dinilai masyarakat tidak pernah benar-benar menyentuh proses hukum.
“Masyarakat masih ingat ada penambang yang meninggal di lokasi tambang, tapi kasus-kasus itu seperti mengendap. Jangan sampai perkara yang sekarang juga dibiarkan mengendap. Kalau itu terjadi, kepercayaan terhadap hukum akan semakin runtuh,” tegas Alulu.
Menurutnya, penanganan kasus PETI yang melibatkan pekerja anak harus menjadi momentum untuk melakukan penegakan hukum terhadap Pertambangan ilegal di daerah tersebut.
“Ini bagi aparat untuk menunjukkan bahwa hukum bisa bekerja tanpa memandang bulu. Kalau kasus sebesar ini dibiarkan meredup, maka pesan yang sampai ke masyarakat sangat berbahaya,” kata Alulu ” apalagi menurut informasi di lapangan, bahwa dalam aktivitas ilegal ini, ada yang menjamin keamanannya, yaitu Sdr SK sebagai pengumpul Uang Keamanan atau Uang Atensi, dia adalah Ketua salah satu Konfedersi serikat Buruh di Pohuwato, maka perlu ditelusuri lebih lanjut Peran SK dalam kasus ini, agar tidak lagi hukuman jatuh ke Operator yang tidak tahu apa apa” tutup Alulu
.
Tim redaksi






