akulturasipost.com, DENGILO —Di tengah riuh sorotan terhadap satu nama dalam polemik tambang Pohuwato, rasa keadilan masyarakat justru terasa teriris. Banyak warga bertanya: mengapa persoalan yang melibatkan ratusan aktivitas penambangan seolah-olah dipersempit hanya pada satu gambar?
Kabid Hukum dan HAM LSM LABRAK, Sri Susanti Yunus, menilai pendekatan seperti ini berbahaya karena mengabaikan akar masalah yang sebenarnya. Ia mengingatkan bahwa penambang rakyat adalah mayarakat Pohuwato sendiri—orang-orang yang menggantungkan hidup dari tanah leluhur mereka sejak lahir.
“Ketika hanya satu orang yang terus-terusan diteriakkan, sementara yang lain luput dari pembahasan, merasakan masyarakat ketimpangan. Keadilan tidak boleh subjektif dan pilih kasih,” ujarnya.
Menurut Sri, luka sebenarnya bukan hanya soal tambang ilegal, tetapi tentang lambannya negara memberi jalan legal bagi rakyatnya. Selama izin pertambangan rakyat belum direalisasikan, masyarakat akan terus hidup di persimpangan antara kebutuhan perut dan ancaman hukum.
Ia juga menegaskan bahwa kekayaan alam Pohuwato seharusnya menjadi napas kehidupan bagi warga Pohuwato, bukan sekadar angka keuntungan bagi pihak luar.
“Rakyat tidak sedang meminta keistimewaan. Mereka hanya ingin haknya diakui: bekerja secara legal di tanahnya sendiri,” kata Sri.
Di tengah debug tambang dan kerasnya perut bumi yang digali setiap hari, masyarakat Pohuwato menunggu sesuatu yang lebih mendasar dari sekadar sorotan: mereka menunggu keadilan yang utuh—keadilan yang tidak memilih wajah, tidak mencari kambing hitam, dan tidak meninggalkan rakyatnya sendiri. (Tim Redaksi)






