Opini
Penulis: SONNI SAMOE.
Penemuan LSM LABRAK
Polemik pertambangan di Pohuwato hari ini bukan sekadar persoalan izin atau wilayah tambang. Ia menyentuh sesuatu yang jauh lebih dalam: tentang ruang hidup masyarakat yang selama puluhan tahun menggantungkan nasibnya pada tanah yang mereka gali dengan tangan sendiri. Banyak dari mereka bukan menjadi penambang karena pilihan yang mudah, melainkan karena itulah satu-satunya cara bertahan hidup di tanah kelahiran mereka. Oleh karena itu, ketika dikemukakan tentang tambang hanya dipandang sebagai konflik antara penambang dan perusahaan, kita sering lupa bahwa di balik istilah teknis seperti izin dan konsesi, ada manusia yang hidup dari tanah itu.
Padahal jika kita membuka kembali Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, khususnya Pasal 24, negara sebenarnya telah memberikan pesan yang sangat jelas. Pasal tersebut menegaskan bahwa pemerintah menetapkan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) sebagai bagian dari wilayah pertambangan yang diperuntukkan bagi kegiatan pertambangan rakyat. Penetapan wilayah ini harus mengutamakan kepentingan masyarakat setempat yang telah lama melakukan kegiatan pertambangan. Dari wilayah inilah kemudian dapat diterbitkan Izin Pertambangan Rakyat (IPR), sebuah mekanisme hukum yang memungkinkan masyarakat menambang secara legal, tertib, dan terawasi.
Namun kenyataan yang kita lihat hari ini justru menghadirkan ironi. Wilayah sekitar 100 hektare yang kemudian menjadi IUP KUD Dharma Tani sejak awal ditempatkan dalam rezim Wilayah Usaha Pertambangan (WUP). Ketika suatu wilayah berada dalam kategori WUP, maka izin yang lahir adalah Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang secara hukum memang diperuntukkan bagi badan usaha. Di dalam masyarakat kemudian berada pada posisi yang sulit. Tanah yang selama ini menjadi sumber penghidupan mereka berubah menjadi wilayah yang tunduk pada logika usaha pertambangan formal.
Padahal jika sejak awal wilayah tersebut dipandang sebagai ruang hidup masyarakat yang telah lama menambang di sana, pendekatan kebijakan yang lebih sejalan dengan semangat Pasal 24 akan menetapkannya sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat. Dengan demikian, izin yang lahir adalah Izin Pertambangan Rakyat, dan masyarakat memiliki dasar hukum yang jelas untuk mengelola wilayah tersebut secara sah. Inilah makna paling mendasar dari Pasal 24: bahwa dalam menata wilayah pertambangan, negara tidak boleh melupakan masyarakat yang telah lebih dahulu hidup dari tanah tersebut.
Polemik tambang di Pohuwato pada akhirnya bukan sekadar soal siapa yang memegang izin. Ia adalah pertanyaan moral tentang bagaimana negara memperlakukan rakyatnya sendiri. Ketika undang-undang sudah menulis dengan jelas bahwa masyarakat setempat harus diprioritaskan, maka yang dibutuhkan bukan sekedar penegakan aturan, tetapi juga keberanian untuk membaca hukum dengan hati nurani.
Karena pada akhirnya, dibalik setiap kebijakan tentang tambang, ada kehidupan manusia yang dipertaruhkan. Dan hukum yang benar-benar adil adalah hukum yang tidak hanya menjaga kepastian usaha, tetapi juga menjaga martabat rakyat yang hidup di atas tanahnya sendiri.






