LSM LABRAK: “Apa Dasar Hukum PT Gorontalo Sejahtera Mining Beraktivitas di Nanasi dan Sekitarnya?”
POHUWATO – Semakin dibuka, semakin banyak pertanyaan yang muncul. Polemik administrasi Pani Gold Project kini memasuki babak yang lebih serius. Setelah sebelumnya LSM LABRAK mengungkap status “Izin Belum Terbit” dalam dokumen OSS PT Puncak Emas Tani Sejahtera (PT PETS), kini muncul temuan baru yang dinilai jauh lebih mengusik.
Presiden LSM LABRAK, Riefqy Athaullah, SH, mengungkapkan bahwa saat mengunduh dokumen resmi OSS PT Gorontalo Sejahtera Mining (PT GSM) pada 8 Juli 2026, pihaknya justru menemukan fakta yang tidak pernah mereka bayangkan sebelumnya.
Dalam dokumen resmi OSS tersebut, KBLI 07301 Pertambangan Emas dan Perak yang selama ini dikenal sebagai dasar kegiatan usaha pertambangan PT GSM tidak lagi tampak dalam lampiran kegiatan usaha. Yang tercantum justru hanya KBLI 86105 Aktivitas Klinik Swasta dan KBLI 55900 Penyediaan Akomodasi Lainnya.
“Kami berkali-kali membuka dokumen itu karena mengira ada kesalahan. Namun hasilnya tetap sama. Yang muncul hanya klinik dan akomodasi. KBLI Pertambangan Emas dan Perak yang selama ini dikenal publik tidak tampak dalam lampiran yang kami unduh,” ujar Riefqy.
Menurutnya, temuan tersebut bukan sekadar persoalan administrasi biasa.
“Dalam perkara pertambangan, setiap perubahan data administrasi memiliki konsekuensi hukum. Karena itu kami tidak akan berspekulasi, tetapi kami juga tidak akan berpura-pura seolah tidak terjadi apa-apa.”
Riefqy menegaskan, hingga saat ini belum ada penjelasan resmi yang menerangkan mengapa dokumen OSS PT GSM yang diunduh LABRAK hanya menampilkan dua bidang usaha tersebut.
“Pertanyaan kami sederhana. Apa dasar hukum PT Gorontalo Sejahtera Mining melakukan aktivitas di Nanasi dan sekitarnya? Jika memang ada dasar hukum lain, buka kepada publik. Jangan biarkan masyarakat hanya disuguhi narasi, sementara dokumen resminya berbicara lain.”
Menurut Riefqy, yang sedang diuji saat ini bukan hanya legalitas administrasi perusahaan, tetapi juga komitmen negara terhadap transparansi sistem OSS.
“OSS adalah sistem resmi Pemerintah Republik Indonesia. Ketika data dalam sistem resmi memunculkan pertanyaan, maka negara berkewajiban memberikan jawaban. Diam bukanlah jawaban. Menyerang pihak yang bertanya juga bukan jawaban.”
LABRAK menilai, semakin banyak pertanyaan hukum yang belum terjawab, semakin besar kebutuhan untuk dilakukan audit administrasi menyeluruh terhadap seluruh dokumen perizinan yang menjadi dasar aktivitas perusahaan di kawasan Pani Gold Project.
Menurut Riefqy, audit bukan untuk mencari kesalahan, melainkan memastikan bahwa seluruh proses administrasi benar-benar berjalan sesuai ketentuan.
“Kalau seluruh administrasi telah sesuai, audit justru akan membersihkan nama perusahaan. Tetapi kalau audit saja dihindari, sementara pertanyaan publik terus dibiarkan tanpa jawaban, maka ruang gelap itu akan terus melahirkan tanda tanya baru.”
Ia menegaskan bahwa LABRAK tidak sedang mengadili siapa pun.
Namun, kata dia, pertanyaan hukum tidak boleh dibungkam hanya karena dianggap mengganggu kenyamanan pihak tertentu.
“Kami tidak sedang membangun sensasi. Kami sedang menjaga marwah negara hukum. Pertanyaan kami tidak berubah sejak awal: apa dasar hukum PT Gorontalo Sejahtera Mining beraktivitas di Nanasi dan sekitarnya? Jawablah dengan dokumen resmi, bukan dengan opini, bukan dengan serangan personal, dan bukan dengan upaya mengalihkan substansi.”
Menutup keterangannya, Riefqy menyampaikan satu kalimat yang menurutnya layak menjadi perhatian semua pihak.
“Dalam perkara administrasi, yang paling berbahaya adalah ketika dokumen yang seharusnya menjelaskan, justru melahirkan lebih banyak pertanyaan daripada jawaban.”






