Akulturasipost,Pohuwato–Seorang warga Desa Botubilotahu, Kabupaten Pohuwato, Ismail Tino, resmi melaporkan dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) ke Polres Pohuwato.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan kerusakan lahan perkebunan miliknya yang diduga terdampak sedimentasi dari aktivitas pertambangan.
Laporan pengaduan diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pohuwato pada Minggu, 12 Juli 2026. Pengaduan tersebut tercatat dengan nomor STTLP B/118/VII/2026/SPKT/RES-PHWT/POLDA GORONTALO dan memuat dugaan tindak pidana pertambangan ilegal serta pengrusakan lahan perkebunan.
Kepada awak media, Ismail mengungkapkan bahwa sebelum menempuh jalur hukum, dirinya telah beberapa kali mengikuti proses mediasi dengan sejumlah penambang yang beraktivitas di sekitar lokasi. Namun, upaya tersebut disebut belum menghasilkan penyelesaian atas kerugian yang dialaminya.
“Yang menjadi pokok permasalahan di sini saya bukan mau melaporkan penambang di situ yang mencari nafkah, namun dampak dari pekerjaan itu yang sudah merugikan kebun saya,” ujar Ismail.
Ia menjelaskan, sekitar 42 pohon kelapa miliknya diduga mengalami kerusakan akibat sedimentasi yang ditimbulkan dari aktivitas pertambangan di sekitar kawasan tersebut. Menurutnya, tanaman tersebut merupakan warisan keluarga yang telah ditanam sejak lama dan diharapkan dapat menjadi sumber penghidupan bagi generasi berikutnya.
Ismail menegaskan bahwa laporannya tidak ditujukan kepada para penambang sebagai pencari nafkah, melainkan untuk mencari kepastian hukum atas dampak lingkungan yang menurutnya telah menimbulkan kerugian terhadap lahannya.
“Saya ini melapor bukan para pelaku usaha atau penambang. Sama-sama kita cari nafkah, cuma saya mohon juga diperhatikan. Kasihan pohon kelapa yang ditanam orang tua saya ini untuk anak cucu, malah mati gara-gara sedimentasi dari aktivitas tambang. Karena sudah berulang kali dimediasi tetapi tidak ada solusi, akhirnya saya dan keluarga memilih menempuh jalur hukum,” tutupnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun pihak yang dilaporkan terkait tindak lanjut atas pengaduan tersebut.
(Tim Redaksi)






