Jejak IUP, Kekuasaan, dan Konspirasi dalam Konflik Tambang Pohuwato
OPINI KRITIS
Oleh: Riefqy Athaullah, S.H.
Presiden LSM LABRAK
Konflik pertambangan Pohuwato tidak lahir pada 21 September 2023 ketika Kantor Bupati terbakar. Api hanyalah puncak dari persoalan panjang yang berkaitan dengan izin, penguasaan ruang, KUD Dharma Tani, PT Puncak Emas Tani Sejahtera (PETS), masyarakat penambang dan kebijakan pemerintah. Karena itu, pertanyaan publik tidak cukup berhenti pada siapa yang membakar, tetapi harus ditarik lebih jauh: apa yang terjadi sebelum api menyala?
Jejak itu dapat ditelusuri dari SK Bupati Pohuwato Nomor 316/13/XI/Tahun 2009 tentang IUP Operasi Produksi KUD Dharma Tani di wilayah Gunung Pani. Sejak titik itu, ruang pertambangan rakyat berhadapan dengan konstruksi perizinan formal. Pertanyaan pentingnya: apakah sejak awal kebijakan tersebut telah mampu mengakomodasi keberadaan dan kepentingan masyarakat yang menggantungkan hidupnya dari ruang pertambangan tersebut?
Nama Syarif Mbuinga relevan ditempatkan dalam sejarah ini karena pernah berada dalam posisi strategis pemerintahan Pohuwato pada periode lahir dan berkembangnya kebijakan tersebut. Namun kritik terhadapnya harus diletakkan secara proporsional. Ia bukan penerbit SK Gubernur yang mengalihkan IUP pada 2015. Yang perlu dibuka adalah kebijakan pemerintah kabupaten dan pertimbangan apa yang digunakan ketika persoalan ruang pertambangan masyarakat berkembang menjadi persoalan izin.
Titik penting berikutnya adalah SK Gubernur Gorontalo Nomor 351/17/IX/2015 yang mengalihkan IUP KUD Dharma Tani kepada PETS. Dokumen tersebut merupakan keputusan gubernur, bukan keputusan bupati. Namun dalam rangkaian dokumen pengalihan disebut adanya Rekomendasi Bupati Pohuwato Nomor 522/Sek/640/VII/2015 tanggal 8 Juli 2015. Maka pertanyaan yang patut dijawab adalah: apa isi rekomendasi itu, siapa yang mengusulkannya, apa pertimbangannya, dan bagaimana posisi masyarakat penambang diperhitungkan?
Nama Suharsi Igirisa juga menarik ditempatkan dalam kronologi, tetapi tidak boleh dipaksakan sebagai pihak yang menerbitkan atau menyetujui SK 351. Suharsi pernah menjadi Ketua DPRD Pohuwato periode 2010–2014 dan kemudian berada di DPRD Provinsi Gorontalo. Ketika SK pengalihan diterbitkan pada 2015, ia bukan lagi Ketua DPRD Pohuwato. Karena itu, pertanyaan terhadapnya bukan tuduhan keterlibatan dalam pengalihan IUP, melainkan apakah pada masa berada di lembaga legislatif terdapat pembahasan, pengawasan atau aspirasi masyarakat mengenai persoalan pertambangan Gunung Pani yang dapat ditelusuri dalam dokumen DPRD?
Persoalan kemudian semakin kompleks karena kepengurusan KUD Dharma Tani pernah menjadi objek sengketa hukum, termasuk melalui Putusan MA Nomor 504 K/TUN/2016 dan Putusan MA Nomor 328 K/Pdt/2017. Namun putusan mengenai sengketa kepengurusan KUD tidak boleh serta-merta disebut sebagai pembatalan SK Gubernur 351/2015. Yang perlu dikatakan secara hati-hati adalah bahwa legalitas kepengurusan KUD dan hubungannya dengan proses pengalihan IUP telah menjadi bagian dari sengketa panjang yang layak dibuka kepada publik.
Setelah pengalihan, IUP tersebut berlanjut di bawah PETS dan memperoleh perpanjangan pada 20 April 2020 hingga 23 November 2032. Artinya, negara memiliki rentang waktu yang panjang untuk mengelola hubungan antara kepastian investasi, tata ruang, kepentingan koperasi dan masyarakat penambang. Namun persoalan tidak kunjung selesai dan akhirnya berubah menjadi konflik terbuka.
Pada 21 September 2023, tuntutan masyarakat penambang berkembang menjadi kerusuhan. Kantor Bupati dibakar dan Kantor DPRD dirusak. Pada masa itu Saipul Mbuinga menjabat Bupati dan Suharsi Igirisa sebagai Wakil Bupati. Kritik terhadap pemerintahan saat itu bukan berarti menuduh mereka menyebabkan kerusuhan, melainkan mempertanyakan: mengapa persoalan yang jejaknya telah panjang tidak berhasil diselesaikan sebelum mencapai titik ledak?
Dari sini terlihat bahwa konflik Pohuwato tidak sederhana sebagai pertentangan antara masyarakat dan perusahaan. Ada rantai kebijakan yang melibatkan pemerintah kabupaten, pemerintah provinsi, DPRD, KUD, perusahaan dan berbagai keputusan administratif. Karena itu, setiap pihak harus ditempatkan berdasarkan periode, kewenangan dan bukti, bukan berdasarkan asumsi. Tidak boleh ada pejabat yang dituduh tanpa dasar, tetapi tidak pula boleh ada keputusan publik yang kebal dari pertanyaan masyarakat.
Maka LABRAK mengajukan pertanyaan yang sederhana: siapa yang mengambil keputusan, siapa yang memberikan rekomendasi, siapa yang mengawasi, siapa yang mengetahui persoalan, dan mengapa konflik dibiarkan sampai meledak? Sebab mungkin yang kita lihat pada 21 September 2023 hanyalah api. Kayunya telah disusun jauh sebelumnya. Tugas negara sekarang bukan sekadar mencari siapa yang membawa korek api, tetapi membuka satu per satu tumpukan kayu itu agar publik mengetahui bagaimana konflik ini sebenarnya dibangun.






