Akulturasipost,POHUWATO — Langit yang tampak putih keabu-abuan tidak selalu menandakan cuaca biasa. Di balik kabut yang menyelimuti sebagian wilayah Gorontalo, ada partikel polusi yang tidak terlihat oleh mata, tetapi berpotensi mengancam kesehatan masyarakat.
Kabupaten Pohuwato sempat mencatat indeks kualitas udara atau Air Quality Index (AQI) sebesar 130 pada 9 Oktober 2026. Angka tersebut menjadi yang tertinggi di antara wilayah yang dipantau dalam data Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes P2KB) Provinsi Gorontalo saat itu.
Data yang sama mencatat Kota Gorontalo dan Bone Bolango masing-masing berada pada angka 117, Boalemo 114, serta Kabupaten Gorontalo dan Gorontalo Utara masing-masing 111. Seluruhnya masuk kategori tidak sehat bagi kelompok sensitif menurut klasifikasi pada dashboard yang dirujuk pemerintah daerah.
Namun, persoalan yang patut menjadi perhatian bukan semata-mata siapa yang mencatat angka tertinggi. Pertanyaan yang lebih mendesak adalah seberapa besar paparan polusi yang diterima warga dan sejauh mana mereka terlindungi ketika kualitas udara memburuk.
Partikel halus PM2.5 menjadi salah satu perhatian utama dalam pencemaran udara. Ukurannya yang sangat kecil memungkinkan partikel ini menembus jauh ke dalam paru-paru. Paparan dapat memicu iritasi mata dan tenggorokan, batuk, serta memperburuk gangguan pernapasan, terutama pada orang yang memiliki penyakit paru-paru atau jantung.
Anak-anak, lanjut usia, ibu hamil, serta penderita asma termasuk kelompok yang perlu mendapat perhatian lebih besar.
Dalam kondisi seperti ini, warga tidak seharusnya hanya mengandalkan penglihatan untuk menilai apakah udara aman dihirup. Kabut yang tampak menipis belum tentu menandakan konsentrasi polutan telah turun. Sebaliknya, tingkat risiko perlu dinilai berdasarkan pengukuran kualitas udara yang relevan dan mutakhir.
Dinkes P2KB Provinsi Gorontalo telah mengimbau masyarakat menggunakan masker yang sesuai, mengurangi aktivitas luar ruangan, dan menghindari paparan asap secara langsung.
Peringatan kualitas udara semestinya menjadi dasar tindakan yang nyata. Masyarakat membutuhkan informasi berkala tentang kondisi udara di lingkungan tempat tinggal, sedangkan pemerintah memerlukan pemantauan yang konsisten untuk menentukan langkah perlindungan.
Bagi Pohuwato, catatan AQI 130 pada 9 Oktober menjadi alasan untuk memperhatikan perkembangan kualitas udara, terlebih ketika sebaran asap masih menjadi persoalan di Provinsi Gorontalo.
Pada 13 Oktober 2026, Pemerintah Provinsi Gorontalo menggelar rapat koordinasi mengenai dampak sebaran asap terhadap transportasi dan kualitas udara. Dalam rapat tersebut disampaikan bahwa asap yang mencapai Gorontalo diduga tidak hanya berasal dari kebakaran lokal, tetapi juga sebagian terbawa angin dari Papua Selatan.
Kondisi tersebut memperlihatkan bahwa penanganan kabut asap membutuhkan koordinasi lintas wilayah. Meski demikian, asal asap dan kontribusi setiap sumber pencemaran perlu dipastikan melalui data, bukan sekadar dugaan.
Catatan AQI 130 tidak boleh diperlakukan sebagai angka yang berlaku selamanya. Data pemantauan 11 Oktober menunjukkan perubahan: Kabupaten Gorontalo dan Gorontalo Utara mencatat AQI 114, sedangkan Pohuwato berada pada angka 109.
Perubahan tersebut menegaskan pentingnya pembaruan informasi. Tanpa data yang sesuai waktu dan lokasi, masyarakat berisiko mengambil keputusan berdasarkan kondisi yang sudah berubah.
Pemerintah daerah dan instansi terkait perlu memastikan perkembangan kualitas udara disampaikan secara terbuka, termasuk lokasi pemantauan, waktu pengukuran, tingkat polutan, serta langkah yang perlu dilakukan masyarakat.
Bagi warga, langkah pencegahan tetap penting ketika asap terasa mengganggu: kurangi aktivitas berat di luar ruangan, gunakan respirator yang sesuai seperti N95 bila tersedia, dan segera cari pertolongan medis jika mengalami sesak napas.
Sebab, bahaya polusi bukan hanya soal seberapa pekat langit terlihat, tetapi juga seberapa cepat risiko dikenali dan seberapa serius warga dilindungi.(Tim Redaksi)






