Sesumbar “Potong Jari” Berujung Tersangka, Ka Kuhu Dijerat Kasus Hak Cipta

Tuesday, 13 January 2026 - 07:03

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kadek Sugiarta bersama rekan saat melaporkan pelanggaran Hak Cipta di Polda Gorontalo. Dok. Istimewa

Kadek Sugiarta bersama rekan saat melaporkan pelanggaran Hak Cipta di Polda Gorontalo. Dok. Istimewa

Akulturasipost, Gorontalo— Konten kreator ZH alias Ka Kuhu resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pelanggaran hak cipta. Penetapan tersebut dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo setelah melalui rangkaian penyelidikan dan penyidikan yang berlangsung cukup panjang.

Kasus ini bermula dari laporan pihak pelapor yang menilai Ka Kuhu telah menggunakan karya tanpa izin dan melanggar hak ekonomi pencipta. Melalui kuasa hukumnya, Rongki Ali Gobel, pelapor mengonfirmasi bahwa kliennya telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari penyidik Polda Gorontalo, yang menyatakan status tersangka terhadap ZH.

“Berdasarkan SP2HP yang diterima klien kami, penyidik telah menetapkan saudara ZH sebagai tersangka dalam perkara dugaan pelanggaran hak cipta,” ujar Rongki saat dikonfirmasi, Selasa (13/1/2026).

Dalam perkara ini, ZH dijerat dengan Pasal 113 ayat (3) juncto Pasal 9 ayat (1) huruf b dan g serta Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Pasal tersebut mengatur sanksi atas pelanggaran hak ekonomi pencipta yang dinilai merugikan pemegang hak cipta secara sah.

Penetapan tersangka ini turut mengundang perhatian publik, mengingat sebelumnya Ka Kuhu sempat melontarkan pernyataan kontroversial di media sosial. Ia pernah berujar akan “memotong jari” jika aparat kepolisian mampu menetapkannya sebagai tersangka. Ucapan tersebut kini kembali ramai diperbincangkan, seiring berubahnya status hukum sang kreator.

Kasus Ka Kuhu menjadi sorotan luas, tidak hanya karena figur yang bersangkutan dikenal di dunia digital, tetapi juga karena mengangkat isu krusial mengenai penghormatan terhadap hak cipta di era konten digital. Publik berharap proses hukum berjalan objektif dan transparan, sekaligus menjadi pengingat bagi para kreator untuk lebih berhati-hati dan menghargai karya orang lain.

Dengan status tersangka yang telah ditetapkan, penyidik akan melanjutkan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara itu, masyarakat menanti perkembangan lanjutan kasus ini serta dampaknya terhadap perjalanan karier Ka Kuhu di jagat media sosial.

Tim redaksi

Berita Terkait

SUMPAH PEMUDA dalam seremoni,jeritan rakyat diluar pagar Konsesi
Kebaya Kartini dan Ragam Profesi Warnai Sumpah Pemuda di SDN 05 Marisa, Kepala Sekolah Tanamkan Karakter Sejak Dini
Dandim 1313/Pohuwato Hadiri Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-98 Tahun 2026 yang Dirangkaikan dengan Apel Korpri
‎Sumpah pemuda di ceremony,Sampah di Beranda,LSM LABRAK :”miris! Tumpukan sampah bahkan berserakan di beranda kantor Bupati!”
Mayjen Anggit Exton Yustiawan Mulai Kepemimpinan di Kodam XIII/Merdeka
Wali Kota Tual Nyanyikan Lagu Rohani di Sidang MPL 2026: Ain Ni Ain, Bukti Nyata Toleransi Kita
Operasi Patuh Otanaha 2026 Dimulai, Satlantas Polres Pohuwato Tindak 4 Pengendara
Prabowo Akui Banyak Kekurangan MBG, 13 Orang Jadi Tersangka dan 353 Dipecat

Berita Terkait

Wednesday, 28 October 2026 - 03:21

SUMPAH PEMUDA dalam seremoni,jeritan rakyat diluar pagar Konsesi

Wednesday, 28 October 2026 - 03:02

Kebaya Kartini dan Ragam Profesi Warnai Sumpah Pemuda di SDN 05 Marisa, Kepala Sekolah Tanamkan Karakter Sejak Dini

Wednesday, 28 October 2026 - 02:40

Dandim 1313/Pohuwato Hadiri Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-98 Tahun 2026 yang Dirangkaikan dengan Apel Korpri

Wednesday, 28 October 2026 - 01:21

‎Sumpah pemuda di ceremony,Sampah di Beranda,LSM LABRAK :”miris! Tumpukan sampah bahkan berserakan di beranda kantor Bupati!”

Tuesday, 27 October 2026 - 15:00

Mayjen Anggit Exton Yustiawan Mulai Kepemimpinan di Kodam XIII/Merdeka

Berita Terbaru