Akulturasipost, Gorontalo— Konten kreator ZH alias Ka Kuhu resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pelanggaran hak cipta. Penetapan tersebut dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo setelah melalui rangkaian penyelidikan dan penyidikan yang berlangsung cukup panjang.
Kasus ini bermula dari laporan pihak pelapor yang menilai Ka Kuhu telah menggunakan karya tanpa izin dan melanggar hak ekonomi pencipta. Melalui kuasa hukumnya, Rongki Ali Gobel, pelapor mengonfirmasi bahwa kliennya telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari penyidik Polda Gorontalo, yang menyatakan status tersangka terhadap ZH.
“Berdasarkan SP2HP yang diterima klien kami, penyidik telah menetapkan saudara ZH sebagai tersangka dalam perkara dugaan pelanggaran hak cipta,” ujar Rongki saat dikonfirmasi, Selasa (13/1/2026).
Dalam perkara ini, ZH dijerat dengan Pasal 113 ayat (3) juncto Pasal 9 ayat (1) huruf b dan g serta Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Pasal tersebut mengatur sanksi atas pelanggaran hak ekonomi pencipta yang dinilai merugikan pemegang hak cipta secara sah.
Penetapan tersangka ini turut mengundang perhatian publik, mengingat sebelumnya Ka Kuhu sempat melontarkan pernyataan kontroversial di media sosial. Ia pernah berujar akan “memotong jari” jika aparat kepolisian mampu menetapkannya sebagai tersangka. Ucapan tersebut kini kembali ramai diperbincangkan, seiring berubahnya status hukum sang kreator.
Kasus Ka Kuhu menjadi sorotan luas, tidak hanya karena figur yang bersangkutan dikenal di dunia digital, tetapi juga karena mengangkat isu krusial mengenai penghormatan terhadap hak cipta di era konten digital. Publik berharap proses hukum berjalan objektif dan transparan, sekaligus menjadi pengingat bagi para kreator untuk lebih berhati-hati dan menghargai karya orang lain.
Dengan status tersangka yang telah ditetapkan, penyidik akan melanjutkan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara itu, masyarakat menanti perkembangan lanjutan kasus ini serta dampaknya terhadap perjalanan karier Ka Kuhu di jagat media sosial.
Tim redaksi






