“Dugaan Penipuan Rp25 Juta Seret Oknum Mantan Kandidat Pejabat Pohuwato, Terancam 4 Tahun Penjara”

Friday, 6 February 2026 - 05:18

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Akulturasipost,Pohuwato — Kasus dugaan penipuan bermodus peminjaman alat berat kini resmi memasuki ranah hukum setelah korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Pohuwato pada 6 Februari 2026. Kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp25 juta.

Menurut keterangan korban dalam laporan, peristiwa bermula pada November 2025. Saat itu korban dijanjikan akan dipinjamkan alat berat yang disebut berada di Ratatotok, Sulawesi Utara, untuk dibawa ke Marisa, Pohuwato. Korban diminta membayar biaya mobilisasi sebagai syarat pengiriman.

Dengan keyakinan alat berat akan tiba sesuai kesepakatan, korban melakukan pembayaran. Namun hingga waktu yang dijanjikan, alat berat tidak pernah datang. Komunikasi yang dilakukan korban untuk meminta kepastian disebut tidak memberikan hasil yang jelas.

Dalam laporan tersebut, korban menyebut terlapor merupakan seorang oknum mantan kandidat pejabat di Pohuwato. Identitas ini membuat perkara cepat menarik perhatian publik, meski proses hukum masih berada pada tahap awal penyelidikan.

Secara hukum, peristiwa yang dilaporkan berpotensi dikaji menggunakan ketentuan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan. Pasal ini mengatur perbuatan menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu, tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan, yang dapat diancam pidana penjara hingga empat tahun.

Selain itu, penyidik juga dapat mempertimbangkan aspek perdata terkait wanprestasi apabila hubungan para pihak dinilai sebagai perjanjian yang tidak dipenuhi. Namun penentuan pasal yang tepat sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik berdasarkan alat bukti yang dikumpulkan.
Pihak Polres Pohuwato dikabarkan telah menerima laporan dan akan melakukan penyelidikan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Hingga berita ini diterbitkan, pihak terlapor belum memberikan keterangan resmi.

Tim Redaksi

Berita Terkait

BAZNAS Pohuwato Apresiasi JNE Tunaikan Zakat Maal, Perusahaan Pengelola SDA Diimbau Ikut Berkontribusi
SUMPAH PEMUDA dalam seremoni,jeritan rakyat diluar pagar Konsesi
Kebaya Kartini dan Ragam Profesi Warnai Sumpah Pemuda di SDN 05 Marisa, Kepala Sekolah Tanamkan Karakter Sejak Dini
Dandim 1313/Pohuwato Hadiri Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-98 Tahun 2026 yang Dirangkaikan dengan Apel Korpri
‎Sumpah pemuda di ceremony,Sampah di Beranda,LSM LABRAK :”miris! Tumpukan sampah bahkan berserakan di beranda kantor Bupati!”
Mayjen Anggit Exton Yustiawan Mulai Kepemimpinan di Kodam XIII/Merdeka
Wali Kota Tual Nyanyikan Lagu Rohani di Sidang MPL 2026: Ain Ni Ain, Bukti Nyata Toleransi Kita
Operasi Patuh Otanaha 2026 Dimulai, Satlantas Polres Pohuwato Tindak 4 Pengendara

Berita Terkait

Wednesday, 28 October 2026 - 11:32

BAZNAS Pohuwato Apresiasi JNE Tunaikan Zakat Maal, Perusahaan Pengelola SDA Diimbau Ikut Berkontribusi

Wednesday, 28 October 2026 - 03:21

SUMPAH PEMUDA dalam seremoni,jeritan rakyat diluar pagar Konsesi

Wednesday, 28 October 2026 - 03:02

Kebaya Kartini dan Ragam Profesi Warnai Sumpah Pemuda di SDN 05 Marisa, Kepala Sekolah Tanamkan Karakter Sejak Dini

Wednesday, 28 October 2026 - 02:40

Dandim 1313/Pohuwato Hadiri Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-98 Tahun 2026 yang Dirangkaikan dengan Apel Korpri

Wednesday, 28 October 2026 - 01:21

‎Sumpah pemuda di ceremony,Sampah di Beranda,LSM LABRAK :”miris! Tumpukan sampah bahkan berserakan di beranda kantor Bupati!”

Berita Terbaru