Akulturasipost,Pohuwato — Kasus dugaan penipuan bermodus peminjaman alat berat kini resmi memasuki ranah hukum setelah korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Pohuwato pada 6 Februari 2026. Kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp25 juta.
Menurut keterangan korban dalam laporan, peristiwa bermula pada November 2025. Saat itu korban dijanjikan akan dipinjamkan alat berat yang disebut berada di Ratatotok, Sulawesi Utara, untuk dibawa ke Marisa, Pohuwato. Korban diminta membayar biaya mobilisasi sebagai syarat pengiriman.
Dengan keyakinan alat berat akan tiba sesuai kesepakatan, korban melakukan pembayaran. Namun hingga waktu yang dijanjikan, alat berat tidak pernah datang. Komunikasi yang dilakukan korban untuk meminta kepastian disebut tidak memberikan hasil yang jelas.
Dalam laporan tersebut, korban menyebut terlapor merupakan seorang oknum mantan kandidat pejabat di Pohuwato. Identitas ini membuat perkara cepat menarik perhatian publik, meski proses hukum masih berada pada tahap awal penyelidikan.
Secara hukum, peristiwa yang dilaporkan berpotensi dikaji menggunakan ketentuan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan. Pasal ini mengatur perbuatan menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu, tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan, yang dapat diancam pidana penjara hingga empat tahun.
Selain itu, penyidik juga dapat mempertimbangkan aspek perdata terkait wanprestasi apabila hubungan para pihak dinilai sebagai perjanjian yang tidak dipenuhi. Namun penentuan pasal yang tepat sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik berdasarkan alat bukti yang dikumpulkan.
Pihak Polres Pohuwato dikabarkan telah menerima laporan dan akan melakukan penyelidikan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Hingga berita ini diterbitkan, pihak terlapor belum memberikan keterangan resmi.
Tim Redaksi






