Akulturasipost,Pohuwato—Komitmen menunaikan zakat dari hasil usaha mendapat apresiasi dari Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Pohuwato. Kali ini, apresiasi diberikan kepada PT Tiki JNE atas partisipasinya dalam menunaikan zakat maal dari keuntungan usaha melalui BAZNAS Kabupaten Pohuwato.
Apresiasi tersebut diwujudkan melalui penyerahan sertifikat penghargaan oleh Ketua BAZNAS Kabupaten Pohuwato, Mohamad Ruzali Hunowu, sebagai bentuk penghargaan atas komitmen perusahaan dalam menjalankan kewajiban zakat sekaligus mendukung pengelolaan zakat secara terorganisasi.
Bagi BAZNAS, langkah yang dilakukan PT Tiki JNE diharapkan tidak berhenti sebagai bentuk kepatuhan satu perusahaan semata. Praktik tersebut diharapkan menjadi inspirasi bagi perusahaan-perusahaan lain yang menjalankan kegiatan usaha di Kabupaten Pohuwato untuk turut menyalurkan zakat, infak, dan sedekah secara rutin.
Ketua BAZNAS Kabupaten Pohuwato, Mohamad Ruzali Hunowu, menekankan pentingnya kesadaran dunia usaha dalam menunaikan kewajiban zakat, terutama bagi perusahaan yang memperoleh keuntungan dari kegiatan ekonomi dan pemanfaatan sumber daya alam di daerah.
Menurutnya, aktivitas usaha yang menghasilkan keuntungan perlu diiringi dengan kepedulian terhadap masyarakat. Zakat, infak, dan sedekah bukan sekadar aktivitas filantropi, melainkan juga instrumen untuk memperkuat solidaritas sosial dan membantu masyarakat yang membutuhkan.
“Semoga apa yang dilakukan PT Tiki JNE ini menjadi contoh bagi perusahaan-perusahaan lainnya yang berdomisili di Kabupaten Pohuwato, khususnya perusahaan yang secara nyata mengelola sumber daya alam dan memperoleh keuntungan dari daerah ini, agar turut menunaikan zakat, infak, dan sedekah secara rutin,” Ungkap Ketua Baznas yang akrab di sapa Kak Uya ini.
BAZNAS Pohuwato juga mendorong kesadaran menunaikan zakat tidak hanya pada tingkat perusahaan, tetapi juga di kalangan karyawan yang telah memenuhi ketentuan wajib zakat.
Zakat dari hasil usaha perusahaan maupun penghasilan karyawan perlu ditunaikan sesuai ketentuan syariat, termasuk memperhatikan nisab dan ketentuan lain yang berlaku. Sementara itu, bagi mereka yang belum mencapai nisab, infak tetap dianjurkan sebagai bentuk kepedulian dan kontribusi sosial.
Dengan meningkatnya kesadaran tersebut, potensi zakat di Kabupaten Pohuwato diharapkan dapat dikelola secara optimal melalui lembaga resmi, sehingga penyalurannya lebih terarah dan manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat yang berhak menerima.
Bagi perusahaan yang memperoleh manfaat ekonomi dari daerah, kontribusi melalui zakat dan instrumen sosial lainnya juga dapat menjadi wujud kepedulian terhadap kesejahteraan masyarakat setempat.
Dalam menyampaikan pentingnya zakat, BAZNAS Pohuwato mengingatkan umat Islam pada peringatan Allah SWT dalam Al-Qur’an, Surah At-Taubah ayat 34, mengenai orang-orang yang menimbun emas dan perak tanpa menginfakkannya di jalan Allah.
Ayat tersebut menjadi pengingat bahwa harta tidak semestinya hanya dipandang sebagai hasil keuntungan pribadi atau perusahaan, tetapi juga mengandung tanggung jawab keagamaan bagi mereka yang telah memenuhi ketentuan syariat.
Kesadaran menunaikan zakat diharapkan tumbuh menjadi bagian dari budaya usaha yang bertanggung jawab, sehingga keberhasilan ekonomi tidak hanya diukur dari besarnya keuntungan, tetapi juga dari kepedulian terhadap sesama.
Apresiasi kepada PT Tiki JNE pun menjadi momentum bagi dunia usaha di Pohuwato untuk memperkuat komitmen berbagi. BAZNAS berharap semakin banyak perusahaan dan karyawan yang menunaikan zakat melalui lembaga resmi, serta berpartisipasi dalam infak dan sedekah demi mendukung kesejahteraan masyarakat Kabupaten Pohuwato.(Tim Redaksi)






