Akulturasipost,Pohuwato — Dampak aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Bulangita dan Teratai kembali memantik sorotan. Seorang mantan kepala desa Palopo mengeluhkan lahannya yang telah lima bulan terendam lumpur sedimentasi, diduga kuat berasal dari aktivitas PETI di dua wilayah tersebut.
Lumpur sedimentasi tidak hanya merendam lahan, tetapi juga melumpuhkan aktivitas ekonomi. Lapak jualan yang berada tepat di sekitar lahan kini tak lagi bisa difungsikan. Hingga kini, belum ada upaya normalisasi yang dirasakan langsung oleh korban.
Kepada media, perempuan yang juga mantan kepala desa itu mengungkapkan informasi serius. Ia menyebut tiga kepala desa aktif—masing-masing Kepala Desa Bulangita, Teratai, dan Pohuwato Timur—diduga menerima aliran dana dari pelaku usaha PETI, dengan nilai mencapai Rp15.000.000 per desa.
Menurut penuturannya, dana tersebut kemudian dialihkan dalam bentuk pembagian sembako kepada warga yang terdampak lumpur. Namun bantuan tersebut justru ditolaknya.
“Saya masih sanggup membeli sembako. Yang saya butuhkan bukan beras, tapi normalisasi lumpur yang sudah lima bulan menutup lahan saya,harusnya mereka geser dulu limbah ini lalu di kerjakan” tegasnya.
Penolakan itu bukan tanpa alasan. Bagi korban, bantuan konsumtif dinilai hanya menutup masalah di permukaan, sementara akar persoalan—kerusakan lingkungan dan sedimentasi—dibiarkan berlarut.
Dampak PETI Bulangita juga merembet ke infrastruktur publik. Akses jalan diketahui telah dibongkar oleh Dinas PUPR akibat timbunan sedimen, dan proses tersebut telah berlangsung hampir dua bulan. Namun hingga kini, kondisi di sekitar lahan warga justru kian memburuk.
Mantan kepala desa itu kembali menegaskan bahwa lapak usahanya tidak dapat digunakan hampir lima bulan, karena lumpur sedimentasi telah mengelilingi seluruh lahan miliknya. Aktivitas ekonomi terhenti, sementara kepastian pemulihan tak kunjung terlihat.
Kasus ini membuka pertanyaan serius:
jika benar terdapat aliran dana dari pelaku PETI ke kepala desa, apakah bantuan sembako menjadi bentuk kompensasi, pembiaran, atau upaya meredam protes warga?
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari para kepala desa yang disebutkan maupun dari instansi berwenang terkait dugaan aliran dana tersebut. Publik kini menanti langkah tegas aparat penegak hukum dan pemerintah daerah untuk menelusuri dugaan praktik di balik aktivitas PETI yang terus meninggalkan luka lingkungan dan sosial.
Tim Redaksi






