Akulturasipost,Pohuwato—Pemerintah Kabupaten Pohuwato resmi menetapkan besaran zakat fitrah tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi sebesar Rp40 ribu per jiwa. Keputusan ini diambil melalui rapat bersama lintas unsur yang digelar usai salat Jumat di Sekretariat Masjid Agung Baiturrahim Pohuwato, Jumat (20/02/2026).
Rapat tersebut dipimpin oleh Sekretaris Daerah Pohuwato, Iskandar Datau, dan dihadiri berbagai elemen, mulai dari DPRD, Kementerian Agama, MUI, hingga jajaran pemerintah daerah dan tokoh adat.
Dalam pembahasan, sempat muncul dua opsi besaran zakat fitrah. Namun, setelah mempertimbangkan dinamika harga beras di daerah, seluruh peserta rapat sepakat menetapkan satu golongan nilai agar lebih sederhana dan mudah diterapkan di masyarakat.
Perhitungan zakat fitrah didasarkan pada harga beras sebesar Rp16 ribu per kilogram. Dengan ketentuan 2,5 kilogram beras per jiwa, maka ditetapkan nominal zakat sebesar Rp40 ribu per orang.
Sekda Iskandar menegaskan bahwa keputusan tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama seluruh pihak yang terlibat. Ia pun meminta agar hasil penetapan segera disosialisasikan hingga ke tingkat kecamatan dan desa, termasuk melalui kegiatan safari Ramadan.
“Ini sudah menjadi keputusan bersama, sehingga diharapkan dapat segera disampaikan kepada masyarakat agar pelaksanaannya seragam,” ujarnya.
Selain penetapan zakat fitrah, rapat juga menetapkan petugas pelaksanaan salat Idulfitri. Ustaz Kasim Badu dipercaya sebagai khatib, sementara imam salat Idulfitri akan dipimpin oleh Imam Besar Masjid Agung Baiturrahim Pohuwato, Asram Husuna.
Pemerintah daerah berharap, keputusan ini dapat menjadi pedoman yang jelas bagi masyarakat dalam menunaikan kewajiban zakat fitrah, sekaligus mendukung kelancaran pelaksanaan ibadah Ramadan hingga Idulfitri di Pohuwato.
Tim redaksi






