Bukan Sekadar Hutang! Ini Alasan Polres Pohuwato Tangkap Pelaku Penipuan

Tuesday, 28 October 2025 - 00:09

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

0-0x0-0-0#

0-0x0-0-0#

Pohuwato —(akulturasipost.com)Langkah cepat Polres Pohuwato dalam menangani kasus penipuan bermodus hutang-piutang mendapat dukungan dari berbagai kalangan.

Presiden LSM LABRAK, Riefqy Athaullah, S.H., menegaskan bahwa tindakan kepolisian tersebut sudah sesuai dengan ketentuan hukum pidana yang berlaku dan tidak bisa disamakan dengan perkara perdata biasa.(28/10)

 

Menurut Riefqy, banyak kasus penipuan di Pohuwato yang bermula dari niat jahat, di mana pelaku berpura-pura berutang, namun sejak awal memang tidak memiliki itikad baik untuk membayar.

“Kalau sejak awal ada niat untuk menipu, memanipulasi, atau mengelabui korban agar mau memberikan uang atau barang, maka itu sudah masuk ranah pidana, bukan sekadar perdata,” tegas Riefqy yang merupakan sarjana hukum dan aktivis anti-korupsi daerah.

 

Ia menjelaskan, dasar hukum tindakan kepolisian itu diatur dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berbunyi:

 

“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu, martabat palsu, tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan sesuatu barang, maka ia diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”

 

 

 

Selain itu, Riefqy menambahkan, Pasal 372 KUHP juga dapat diterapkan jika ada unsur penggelapan dalam transaksi utang piutang tersebut.

“Jadi, ketika seseorang mengambil uang atau barang dengan janji palsu, lalu tidak mengembalikannya padahal sudah diminta berkali-kali, unsur pidananya sudah terpenuhi,” jelasnya.

 

Riefqy juga mengapresiasi langkah Polres Pohuwato yang tidak gegabah namun tetap tegas, karena sudah tentu penyidik memiliki bukti permulaan yang cukup sebelum menetapkan tersangka maupun melakukan penangkapan.

“Polres Pohuwato sudah bekerja profesional. Kita tidak boleh langsung menuduh kriminalisasi. Semua tindakan pasti melalui proses gelar perkara dan analisis hukum,” ungkapnya.

 

Lebih lanjut, ia mengingatkan masyarakat agar tidak mudah termakan isu bahwa semua hutang adalah urusan perdata.

“Kalau hutang itu lahir dari tipu muslihat, maka itu bukan perdata. Ini penting agar masyarakat paham perbedaan hukum dan tidak menjadi korban berikutnya,” tutup Riefqy.

 

Redaktur S.AMU

Berita Terkait

SUMPAH PEMUDA dalam seremoni,jeritan rakyat diluar pagar Konsesi
Kebaya Kartini dan Ragam Profesi Warnai Sumpah Pemuda di SDN 05 Marisa, Kepala Sekolah Tanamkan Karakter Sejak Dini
Dandim 1313/Pohuwato Hadiri Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-98 Tahun 2026 yang Dirangkaikan dengan Apel Korpri
‎Sumpah pemuda di ceremony,Sampah di Beranda,LSM LABRAK :”miris! Tumpukan sampah bahkan berserakan di beranda kantor Bupati!”
Mayjen Anggit Exton Yustiawan Mulai Kepemimpinan di Kodam XIII/Merdeka
Wali Kota Tual Nyanyikan Lagu Rohani di Sidang MPL 2026: Ain Ni Ain, Bukti Nyata Toleransi Kita
Operasi Patuh Otanaha 2026 Dimulai, Satlantas Polres Pohuwato Tindak 4 Pengendara
Prabowo Akui Banyak Kekurangan MBG, 13 Orang Jadi Tersangka dan 353 Dipecat

Berita Terkait

Wednesday, 28 October 2026 - 03:21

SUMPAH PEMUDA dalam seremoni,jeritan rakyat diluar pagar Konsesi

Wednesday, 28 October 2026 - 03:02

Kebaya Kartini dan Ragam Profesi Warnai Sumpah Pemuda di SDN 05 Marisa, Kepala Sekolah Tanamkan Karakter Sejak Dini

Wednesday, 28 October 2026 - 02:40

Dandim 1313/Pohuwato Hadiri Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-98 Tahun 2026 yang Dirangkaikan dengan Apel Korpri

Wednesday, 28 October 2026 - 01:21

‎Sumpah pemuda di ceremony,Sampah di Beranda,LSM LABRAK :”miris! Tumpukan sampah bahkan berserakan di beranda kantor Bupati!”

Tuesday, 27 October 2026 - 15:00

Mayjen Anggit Exton Yustiawan Mulai Kepemimpinan di Kodam XIII/Merdeka

Berita Terbaru