Akulturasipost, POHUWATO – Penanganan kasus dugaan Penipuan yang terjadi di Desa Telaga, Kecamatan Popayato, Kabupaten Pohuwato kini menjadi sorotan serius dari masyarakat sipil. LSM LABRAK mendesak aparat kepolisian agar tidak berlarut-larut dalam menangani laporan masyarakat dan segera memberikan kepastian hukum.
Kabid Hukum dan HAM LSM LABRAK, Mohamad Alulu, menegaskan bahwa laporan dugaan penipuan yang telah masuk ke Polres Pohuwato harus diproses secara cepat dan profesional.
Desakan ini muncul setelah beredarnya surat permintaan perkembangan hasil penyelidikan dari Polres Pohuwato tertanggal 20 Januari 2026 yang ditujukan kepada pelapor, Jefri Duano.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa perkara yang dilaporkan berkaitan dengan tindak pidana tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 492. Peristiwa itu terjadi pada Sabtu, 17 Januari 2026 sekitar pukul 16.00 WITA di Desa Telaga, Kecamatan Popayato.
Dalam laporan tersebut, pihak yang diduga sebagai pelaku disebut dengan inisial ZKW. Namun hingga saat ini kasus tersebut masih berada pada tahap penyelidikan.
Menurut Mohamad Alulu, tahap penyelidikan tidak dapat dijadikan alasan untuk memperlambat proses hukum jika unsur pidana dalam perkara sudah terlihat dari laporan dan keterangan Saksi.
Ia menjelaskan bahwa sesuai ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, penyelidikan hanya bertujuan untuk memastikan apakah suatu peristiwa merupakan tindak pidana atau tidak. Jika unsur pidana telah terpenuhi, maka penyidik wajib meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.
“Jika laporan sudah jelas dan Saksi sudah dimintai keterangan, maka penyidik seharusnya segera melakukan gelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Jangan sampai perkara ini berlarut-larut tanpa kepastian,” tegas Alulu.
Ia juga mengingatkan bahwa lambannya penanganan suatu perkara dapat menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat, terutama terkait kemungkinan hilangnya barang bukti atau berubahnya keterangan Saksi.
Selain itu, menurut Alulu, profesionalitas aparat kepolisian kini sedang diuji dalam menangani perkara ini. Masyarakat menunggu langkah tegas dari Polres Pohuwato untuk memastikan bahwa laporan masyarakat benar-benar diproses secara serius.
“Jika unsur pidana sudah terpenuhi, maka perkara ini harus segera dimasukkan ke tahap penyidikan dan diproses sampai tuntas. Penegakan hukum tidak boleh berjalan setengah hati,” ujar Alulu.
LSM LABRAK menyatakan akan terus memantau perkembangan kasus tersebut hingga ada kepastian hukum yang jelas, baik bagi pelapor maupun terhadap pihak yang diduga sebagai pelaku. (Tim Redaksi)






