LABRAK: Tuduhan Hoaks Tanpa Bukti Tim Ahli Bupati Bisa Berujung Laporan Pidana

Saturday, 14 March 2026 - 10:53

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Bidang Lingkungan, Lembaga Swadaya Masyarakat, LABRAK. Andika Lamusu

Kepala Bidang Lingkungan, Lembaga Swadaya Masyarakat, LABRAK. Andika Lamusu

LABRAK: Tuduhan Hoaks Tanpa Bukti Bisa Berujung Laporan Pidana

POHUWATO – Polemik pemberitaan terkait dugaan kesalahan input data harta Bupati Pohuwato terus menuai reaksi. Petinggi LSM LABRAK, Andika Lamusu, mengingatkan bahwa tuduhan terhadap media yang disebut menyebarkan hoaks tanpa dasar hukum yang jelas justru dapat berpotensi menjadi persoalan hukum baru.
Menurut Andika, dalam hukum Indonesia istilah hoaks atau berita bohong memiliki definisi yang tegas dan tidak bisa digunakan secara sembarangan hanya untuk membantah suatu pemberitaan. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, khususnya Pasal 14 ayat (1) yang menyatakan bahwa seseorang dapat dipidana apabila dengan sengaja menyiarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran di masyarakat.
“Dari rumusan pasal tersebut jelas bahwa suatu informasi baru bisa disebut berita bohong jika ada unsur kesengajaan menyebarkan kebohongan dan menimbulkan keonaran. Tanpa pembuktian unsur itu, tuduhan hoaks hanya menjadi opini sepihak yang tidak memiliki dasar hukum,” ujar Andika.
Ia menegaskan, melabeli sebuah media sebagai penyebar hoaks tanpa pembuktian yang jelas justru dapat dikategorikan sebagai serangan terhadap reputasi media. Hal itu, kata dia, berpotensi masuk dalam delik pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menyebutkan bahwa seseorang dapat dipidana jika dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik pihak lain dengan menuduhkan sesuatu hal agar diketahui umum.
“Jika tuduhan tersebut tidak dapat dibuktikan kebenarannya, maka dapat masuk dalam kategori fitnah sebagaimana diatur dalam Pasal 311 KUHP. Jadi tuduhan hoaks itu tidak bisa dilontarkan sembarangan,” tegasnya.
Selain itu, Andika juga mengingatkan bahwa apabila tuduhan tersebut disampaikan melalui media elektronik atau platform digital, maka dapat pula dipersoalkan melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), khususnya Pasal 27 ayat (3) yang mengatur tentang penghinaan atau pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Dalam konteks pemberitaan media, Andika menilai mekanisme yang tepat apabila suatu informasi dianggap tidak akurat adalah melalui klarifikasi atau hak jawab, sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“UU Pers sudah memberikan ruang bagi setiap pihak yang merasa dirugikan untuk menyampaikan hak jawab atau klarifikasi. Bukan dengan langsung melabeli media sebagai penyebar hoaks,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa jika tuduhan hoaks tersebut terus disampaikan tanpa dasar hukum yang jelas dan merugikan reputasi media, maka pihak yang dirugikan memiliki hak untuk menempuh langkah hukum.
“Dalam negara hukum, setiap pernyataan di ruang publik memiliki konsekuensi. Menuduh media menyebarkan hoaks tanpa bukti bukan hanya tidak etis, tetapi juga berpotensi menjadi tindakan pencemaran nama baik yang dapat diproses secara hukum,” pungkas Andika.

Berita Terkait

BAZNAS Pohuwato Apresiasi JNE Tunaikan Zakat Maal, Perusahaan Pengelola SDA Diimbau Ikut Berkontribusi
SUMPAH PEMUDA dalam seremoni,jeritan rakyat diluar pagar Konsesi
Kebaya Kartini dan Ragam Profesi Warnai Sumpah Pemuda di SDN 05 Marisa, Kepala Sekolah Tanamkan Karakter Sejak Dini
Dandim 1313/Pohuwato Hadiri Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-98 Tahun 2026 yang Dirangkaikan dengan Apel Korpri
‎Sumpah pemuda di ceremony,Sampah di Beranda,LSM LABRAK :”miris! Tumpukan sampah bahkan berserakan di beranda kantor Bupati!”
Mayjen Anggit Exton Yustiawan Mulai Kepemimpinan di Kodam XIII/Merdeka
Wali Kota Tual Nyanyikan Lagu Rohani di Sidang MPL 2026: Ain Ni Ain, Bukti Nyata Toleransi Kita
Operasi Patuh Otanaha 2026 Dimulai, Satlantas Polres Pohuwato Tindak 4 Pengendara

Berita Terkait

Wednesday, 28 October 2026 - 11:32

BAZNAS Pohuwato Apresiasi JNE Tunaikan Zakat Maal, Perusahaan Pengelola SDA Diimbau Ikut Berkontribusi

Wednesday, 28 October 2026 - 03:21

SUMPAH PEMUDA dalam seremoni,jeritan rakyat diluar pagar Konsesi

Wednesday, 28 October 2026 - 03:02

Kebaya Kartini dan Ragam Profesi Warnai Sumpah Pemuda di SDN 05 Marisa, Kepala Sekolah Tanamkan Karakter Sejak Dini

Wednesday, 28 October 2026 - 02:40

Dandim 1313/Pohuwato Hadiri Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-98 Tahun 2026 yang Dirangkaikan dengan Apel Korpri

Wednesday, 28 October 2026 - 01:21

‎Sumpah pemuda di ceremony,Sampah di Beranda,LSM LABRAK :”miris! Tumpukan sampah bahkan berserakan di beranda kantor Bupati!”

Berita Terbaru