Akulturasipost, POHUWATO – Polemik pemberitaan terkait dugaan kesalahan input data harta Bupati Pohuwato terus menuai reaksi. Petinggi LSM LABRAK, Andika Lamusu, menegaskan bahwa tuduhan terhadap media yang termasuk melabeli pemberitaan dengan tuduhan hoaks tanpa dasar hukum yang jelas justru berpotensi terjadi pada laporan pidana. Sabtu (14/3/2026).
Menurut Andika, dalam sistem hukum Indonesia istilah “berita bohong” atau hoaks bukan sekadar label untuk menyerang suatu pemberitaan. Istilah tersebut memiliki pengertian hukum yang jelas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Ia menjelaskan bahwa dalam Pasal 14 ayat (1) disebutkan seseorang dapat dipidana apabila dengan sengaja menyebarkan berita bohong atau pemberitahuan palsu yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat.
Selain itu, Pasal 15 juga mengatur bahwa penyiaran kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan yang dapat menimbulkan keonaran di masyarakat dapat dikenakan sanksi pidana.
“Dari konstruksi pasal tersebut jelas bahwa suatu informasi baru dapat disebut sebagai berita bohong apabila terdapat unsur kesengajaan menyebarkan informasi palsu serta akibat berupa keonaran di masyarakat. Tanpa terpenuhinya unsur tersebut, tuduhan hoaks terhadap media tidak memiliki dasar hukum,” ujar Andika.
Ia juga menegaskan bahwa melabeli media sebagai penyebar hoaks tanpa bukti dapat berubah menjadi serangan terhadap reputasi media. Dalam perspektif hukum pidana, tindakan tersebut berpotensi masuk dalam delik pencemaran nama baik atau fitnah sebagaimana diatur dalam Pasal 310 dan Pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam Pasal 310 ayat (1) KUHP disebutkan bahwa seseorang dapat dipidana apabila dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan menuduhkan sesuatu hal yang diketahui umum.
Sementara dalam Pasal 311 KUHP ditegaskan bahwa apabila tuduhan tersebut tidak dapat dibuktikan kebenarannya, maka perbuatan tersebut dapat dianggap fitnah.
Andika juga mengingatkan bahwa apabila tuduhan tersebut disampaikan melalui media elektronik atau ruang digital, maka perbuatannya dapat dipersoalkan melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja mendistribusikan atau mentransmisikan informasi elektronik yang memiliki muatan pelanggaran atau pencemaran nama baik dapat dipidana.
Di sisi lain, Andika menegaskan bahwa dalam konteks pemberitaan media, mekanisme hukum yang tepat apabila suatu pihak merasa dirugikan oleh pemberitaan adalah melalui hak jawab atau hak koreksi, bukan langsung melabeli media sebagai penyebar hoaks.
Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5 ayat (2) yang menyebutkan bahwa pers wajib melayani hak jawab serta Pasal 5 ayat (3) yang menyatakan bahwa pers wajib melayani hak koreksi.
“Undang-undang pers sudah memberikan mekanisme yang jelas. Jika suatu pemberitaan dianggap tidak akurat, maka jalur yang benar adalah hak jawab atau klarifikasi. Bukan dengan langsung menuduh media menyebarkan hoaks,” kata Andika.
Ia menambahkan bahwa penggunaan istilah hoaks secara sembarangan dalam polemik publik justru berpotensi menciptakan preseden buruk bagi kebebasan pers dan transparansi pemerintah.
“Dalam negara hukum, setiap pernyataan di ruang publik memiliki konsekuensi hukum. Menuduh media menyebarkan hoaks tanpa bukti bukan hanya tidak etis, tetapi juga berpotensi menjadi tindakan pencemaran nama baik yang dapat berujung pada laporan pidana,” tutupnya.(Tim Redaksi)






