Dalih Tambak Tak Berlaku! Masuk Cagar Alam Tetap Pelanggaran, Presiden LSM LABRAK Dukung TNI AL

Friday, 1 May 2026 - 10:15

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Akulturasipost, Pohuwato — Tindakan tegas aparat Pos TNI AL (Posal) Pohuwato dalam mengamankan alat berat di kawasan pesisir mendapat dukungan keras dari kalangan aktivis. Langkah tersebut dinilai sebagai bentuk keberanian negara menghadapi ancaman nyata perusakan kawasan cagar alam.

Presiden LSM LABRAK, Riefqy Athaullah (1/4/26), menegaskan bahwa keberadaan excavator di dalam kawasan cagar alam tidak bisa ditoleransi, apa pun alasannya.

“Jangan coba-coba membungkus pelanggaran dengan dalih aktivitas ekonomi. Kalau alat berat sudah masuk kawasan cagar alam, itu bukan lagi soal tambak atau bukan—itu sudah masuk kategori ancaman terhadap lingkungan yang harus dihentikan,” tegas Riefqy.

Ia menilai, tindakan aparat TNI AL bukan hanya sah, tetapi merupakan kewajiban konstitusional negara dalam menjaga kawasan lindung. Menurutnya, pembiaran terhadap aktivitas semacam ini justru akan membuka pintu bagi kerusakan yang lebih luas.

Dalam konteks hukum, kawasan cagar alam memiliki perlindungan ketat berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, yang secara tegas melarang segala bentuk kegiatan yang dapat mengubah keutuhan kawasan.
“Hari ini satu excavator dibiarkan, besok bisa puluhan masuk. Ini pola lama: mulai kecil, lalu masif. Negara harus memutus rantai itu sejak awal,” lanjutnya.

Riefqy juga menyentil keras pihak-pihak yang mempersoalkan tindakan aparat, termasuk ancaman pelaporan ke Polisi Militer TNI AL.
“Kalau aparat bertindak untuk menyelamatkan cagar alam, lalu dipersoalkan, publik berhak bertanya: sebenarnya yang dibela ini lingkungan atau kepentingan lain?” ujarnya tajam.

Menurutnya, tidak ada kompromi untuk aktivitas di kawasan konservasi. Ia menegaskan bahwa siapa pun yang tetap memaksakan aktivitas dengan alat berat di wilayah tersebut harus siap berhadapan dengan hukum.

“Cagar alam bukan ruang negosiasi. Itu wilayah perlindungan mutlak. Siapa yang merusak, harus ditindak. Tidak peduli siapa,” tutupnya.
Dukungan dari masyarakat sipil ini memperkuat posisi bahwa langkah TNI AL bukan sekadar penegakan biasa, melainkan sinyal tegas bahwa negara tidak akan kalah dari para perusak lingkungan. (Tim Redaksi)

Berita Terkait

Terancam Jerat UU Migas, Polisi Tahan Warga Buntulia Utara Terkait Dugaan Penyelewengan BBM Subsidi
Cagar Alam Bukan Zona Negosiasi, Sikap BKSDA “abu abu” Presiden LABRAK : Jangan-Jangan Ikut main
Rachmat Gobel Siapkan Desa Tilihua Jadi Sentra Kacang Modern Terintegrasi di Gorontalo
Gagalkan Penyelundupan Sianida dari Filipina, Ditpolairud Polda Gorontalo Sita 77 Karung Bahan Berbahaya di Perairan Gorontalo Utara
Geger! Bayi Laki-Laki Ditemukan Tewas di Pesisir Leato Selatan Gorontalo, Polisi Selidiki Pelaku Pembuangan
Alat Berat di Kawasan Terlarang? BKSDA Bilang Tidak, TNI AL: “Kami Punya Bukti!”
Wujudkan SDM Unggul, Polres Malra Launching Program “Polisi Mengajar”
Polres Pohuwato Sikat PETI di Bulangita: Excavator Diamankan, Operator Ditangkap
Berita ini 36 kali dibaca

Berita Terkait

Friday, 8 May 2026 - 06:56

Terancam Jerat UU Migas, Polisi Tahan Warga Buntulia Utara Terkait Dugaan Penyelewengan BBM Subsidi

Friday, 8 May 2026 - 05:51

Cagar Alam Bukan Zona Negosiasi, Sikap BKSDA “abu abu” Presiden LABRAK : Jangan-Jangan Ikut main

Thursday, 7 May 2026 - 07:06

Rachmat Gobel Siapkan Desa Tilihua Jadi Sentra Kacang Modern Terintegrasi di Gorontalo

Wednesday, 6 May 2026 - 10:49

Gagalkan Penyelundupan Sianida dari Filipina, Ditpolairud Polda Gorontalo Sita 77 Karung Bahan Berbahaya di Perairan Gorontalo Utara

Tuesday, 5 May 2026 - 14:49

Geger! Bayi Laki-Laki Ditemukan Tewas di Pesisir Leato Selatan Gorontalo, Polisi Selidiki Pelaku Pembuangan

Berita Terbaru