Akulturasipost.com Gorontalo – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) AKPERSI Kota Gorontalo secara resmi mengakhiri status kepengurusan sekaligus keanggotaan Zainudin Hadjarati, yang dikenal dengan sapaan Kakuhu, dari jabatannya sebagai Bendahara DPC AKPERSI Kota Gorontalo. Keputusan tersebut disampaikan oleh Ketua DPC AKPERSI Kota Gorontalo, Yance Harun, bersama Sekretaris DPC, Jefry Taha, setelah melalui proses koordinasi dan konsultasi dengan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) serta Dewan Pimpinan Daerah (DPD) AKPERSI.
Berdasarkan hasil evaluasi internal, organisasi menilai Zainudin tidak lagi memenuhi kriteria untuk menjadi bagian dari struktur kepengurusan. Sekretaris DPC AKPERSI Kota Gorontalo, Jefry Taha atau yang akrab disapa Yoker, menjelaskan bahwa selama sekitar tiga bulan sejak bergabung, yang dinilai belum menampilkan kontribusi, dedikasi, maupun kapasitas yang diharapkan dari seorang pengurus organisasi profesi pers.
“Setiap pengurus, meskipun masih berada dalam tahapan menuju kepengurusan definitif, harus mampu menunjukkan loyalitas, integritas, dedikasi, serta kontribusi nyata bagi organisasi. Berdasarkan hasil evaluasi, kami menilai hal tersebut belum terpenuhi oleh Saudara Zainudin Hadjarati,” ujar Yoker.
Selain hasil evaluasi kinerja, DPC AKPERSI Kota Gorontalo juga menampilkan penggunaan nama organisasi oleh Zainudin dalam sejumlah kesempatan tanpa melalui mekanisme koordinasi internal. Salah satu yang menjadi perhatian adalah pernyataannya kepada salah satu media yang berani terkait dugaan tersingkir ijazah dengan mengatasnamakan dirinya sebagai Bendahara DPC AKPERSI Kota Gorontalo. Menurut Yoker, permasalahan tersebut tidak pernah dibicarakan maupun diputuskan dalam forum organisasi sehingga tidak dapat dianggap sebagai sikap resmi AKPERSI.
“AKPERSI memiliki tata kelola organisasi yang harus dihormati. Setiap pernyataan yang membawa nama organisasi wajib melalui koordinasi dan menjadi keputusan bersama. Kami tidak menghendaki nama AKPERSI digunakan di luar mekanisme organisasi ataupun untuk kepentingan pribadi,” tegasnya.
Lebih lanjut, Yoker menyampaikan bahwa hingga saat ini Zainudin Hadjarati belum pernah menerima Surat Keputusan (SK) yang menyampaikan sebagai Bendahara DPC AKPERSI Kota Gorontalo yang diterbitkan oleh DPP AKPERSI. Dengan demikian, statusnya belum pernah menjadi pengurus definitif berdasarkan keputusan resmi organisasi. Berdasarkan pertimbangan tersebut, DPC AKPERSI Kota Gorontalo memutuskan untuk mengakhiri status kepengurusan dan keanggotaan Zainudin Hadjarati sebagai Bendahara DPC AKPERSI Kota Gorontalo.
Sejak keputusan ini diberlakukan, Zainudin Hadjarati tidak lagi memiliki kewenangan untuk mewakili maupun mengatasnamakan DPC AKPERSI Kota Gorontalo ataupun AKPERSI dalam bentuk apa pun. Seluruh pernyataan, aktivitas, korespondensi, maupun tindakan yang dilakukan atas nama AKPERSI oleh yang bersangkutan setelah keputusan ini menjadi tanggung jawab pribadi dan berada di luar tanggung jawab organisasi.
DPC AKPERSI Kota Gorontalo menegaskan komitmennya untuk menjaga profesionalisme, integritas, dan disiplin organisasi dengan berpedoman pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta mekanisme organisasi yang berlaku. Keputusan ini disebut sebagai langkah untuk menjaga kredibilitas, independensi, dan marwah organisasi agar tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu.
Sebagai bentuk penerapan prinsip pemberitaan yang berimbang sesuai Undang-Undang Pers, DPC AKPERSI Kota Gorontalo juga menyatakan membuka ruang hak jawab kepada Zainudin Hadjarati apabila yang bersangkutan ingin memberikan klarifikasi atau tanggapan atas keputusan tersebut.






