Akulturasipost,Pohuwato–Kepolisian Resor Pohuwato terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), polisi menindak aktivitas penambangan ilegal di Desa Teratai, Kecamatan Marisa, pada Rabu (29/7/2026), yang berujung pada penyitaan alat berat, pengamanan barang bukti, hingga penahanan seorang tersangka.
Penindakan bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas PETI di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, tim Satreskrim yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Pohuwato, IPTU Renly H. Turangan, S.H., melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi. Di tempat kejadian, petugas menemukan satu unit excavator merek Sunward yang diduga sedang digunakan untuk aktivitas penambangan emas tanpa izin.
Selain mengamankan alat berat tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti lain, di antaranya mesin alkon, karpet penyaring, pipa sambungan, selang gabang, linggis, ember berisi material tanah, serta dua unit handy talky (HT) yang diduga digunakan dalam kegiatan pertambangan ilegal.
Dalam operasi itu, petugas juga mengamankan dua orang, masing-masing berinisial K.R. yang diduga berperan sebagai operator alat berat dan F.M. yang diduga sebagai pemilik alat sekaligus pemodal kegiatan PETI.
Berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang dinilai telah memenuhi unsur, penyidik kemudian menetapkan F.M. (46) sebagai tersangka. Untuk kepentingan penyidikan, tersangka resmi ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Polres Pohuwato sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolres Pohuwato AKBP H. Busroni, S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim IPTU Renly H. Turangan, S.H. menegaskan bahwa penindakan tersebut merupakan wujud komitmen kepolisian dalam menegakkan hukum terhadap seluruh aktivitas pertambangan ilegal tanpa pandang bulu.
“Kami menindaklanjuti setiap informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin. Siapa pun yang terbukti melanggar akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Komitmen kami jelas, penegakan hukum terhadap PETI akan terus dilakukan secara konsisten,” tegas IPTU Renly.
Ia menjelaskan, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Penyidik juga masih melengkapi administrasi penyidikan serta memeriksa sejumlah saksi guna mengungkap secara menyeluruh dugaan tindak pidana tersebut.
IPTU Renly turut menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga penindakan dapat dilakukan.Menurutnya, partisipasi masyarakat memiliki peran penting dalam mendukung penegakan hukum sekaligus menjaga kelestarian lingkungan di Kabupaten Pohuwato.Polres Pohuwato juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas pertambangan tanpa izin dan segera melaporkan kepada aparat kepolisian apabila mengetahui adanya praktik PETI di wilayah Kabupaten Pohuwato.
(Tim Redaksi)






