Akulturasipost, Pohuwato— Aparat Kepolisian Resor Pohuwato kembali menunjukkan komitmennya dalam anggota aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) yang meresahkan masyarakat. Dalam operasi penertiban yang digelar pada Senin (4/5/2026) dini hari, polisi menyasar lokasi tambang ilegal di Desa Bulangita.
Penindakan ini merupakan tindak lanjut atas laporan warga yang mengeluhkan dampak negatif aktivitas PETI, mulai dari gangguan keamanan hingga kerusakan lingkungan. Aktivitas penambangan ilegal tersebut bahkan memicu banjir dan sedimentasi yang mengancam lingkungan warga setempat.
Dalam operasi tersebut, aparat berhasil mengamankan sejumlah bukti barang, termasuk satu unit alat berat jenis excavator merek Sunward, selang air, dulang, karpet, serta material tanah hasil tambang. Selain itu, seorang operator alat berat berinisial HSS (38), warga Kabupaten Bone Bolango, juga diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Pohuwato, AKBP Busroni, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim IPTU Renly Turangan, SH, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi bagi ruang aktivitas pertambangan ilegal di wilayah hukumnya.
“Kami menerima laporan masyarakat terkait aktivitas PETI yang sudah sangat meresahkan dan berdampak langsung pada lingkungan serta pemukiman warga. Penertiban ini akan terus kami lakukan secara berkelanjutan sebagai bentuk komitmen penegakan hukum,” ujar IPTU Renly Turangan.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif serta dalam pemberantasan PETI dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian.
“Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu-ragu melaporkan aktivitas pertambangan tanpa izin melalui layanan 110 agar dapat segera ditindaklanjuti,” tegasnya.
Langkah tegas ini diharapkan mampu menekan praktik PETI sekaligus menjaga kelestarian lingkungan dan keamanan masyarakat di Kabupaten Pohuwato.






