Cagar Alam Bukan Zona Negosiasi, Sikap BKSDA “abu abu” Presiden LABRAK : Jangan-Jangan Ikut main

Friday, 8 May 2026 - 05:51

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Akulturasipost, Pohuwato—Polemik aktivitas alat berat di kawasan Tanjung Panjang kini memasuki fase yang lebih serius. Bukan lagi sekadar dugaan pelanggaran lingkungan, tetapi telah berkembang menjadi benturan terbuka antar institusi negara yang memicu tanda tanya besar di ruang publik.

Di satu sisi, langkah tegas TNI Angkatan Laut dalam mengamankan alat berat dinilai sebagai bentuk penegakan hukum berbasis temuan lapangan. Namun di sisi lain, pernyataan dari BKSDA justru memunculkan narasi yang berbeda terkait status kawasan.

Lokasi yang dipersoalkan diduga kuat berada dalam wilayah Cagar Alam Tanjung Panjang, kawasan dengan perlindungan hukum paling ketat di Indonesia.(08/05/2026)

“Simpang siur terkait penangkapan alat tidak berada di wilayah CA itu Dusta, nyatanya titik koordinanya sudah jelas, tidak mungkin tim dari TNI AL turun tanpa kejelasan data di lokasi” Tegasnya.

Perbedaan sikap antara tindakan di lapangan dan Konfirmasi resmi dinilai tidak bisa dianggap sebagai perbedaan biasa. Publik mulai mempertanyakan mengapa institusi yang memiliki mandat utama menjaga kawasan konservasi justru terkesan tidak sejalan dengan upaya penindakan.

Presiden LSM LABRAK, Riefqy Athaullah, disebut menilai bahwa pernyataan BKSDA berpotensi menimbulkan persepsi adanya pelemahan terhadap penegakan hukum lingkungan.

Ia mengindikasikan bahwa ketika fakta lapangan menunjukkan adanya alat berat di kawasan yang diduga dilindungi, maka fokus utama seharusnya adalah verifikasi dan penindakan, bukan membuka ruang pembenaran.

“Sebagai lembaga teknis yang bertanggung jawab terhadap kawasan konservasi, BKSDA dinilai memiliki peran sentral dalam memastikan tidak terjadi pelanggaran.

Namun dalam kasus ini, muncul anggapan bahwa sikap yang ditunjukkan justru tidak mencerminkan fungsi perlindungan tersebut. Hal ini dinilai berpotensi menciptakan preseden buruk, di mana kawasan konservasi dapat diperdebatkan statusnya saat terjadi pelanggaran.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990, kawasan cagar alam memiliki batasan yang tegas dan tidak memberikan ruang bagi aktivitas yang mengubah ekosistem” Tegas Riefqy.

Langkah penindakan oleh TNI AL dipandang sebagai respon terhadap kondisi faktual di lapangan. Namun, munculnya narasi yang berbeda dari BKSDA dinilai menciptakan kontradiksi yang membingungkan publik.

Situasi ini memunculkan pertanyaan mendasar:

apakah yang terjadi adalah perbedaan data, atau justru perbedaan kepentingan?

Riefqy disebut memandang bahwa ketidak-sinkronan ini harus segera dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi yang lebih luas.

LSM LABRAK mengindikasikan bahwa jika perbedaan narasi seperti ini dibiarkan, maka dampaknya tidak hanya pada satu kasus. Hal ini berpotensi melemahkan kepercayaan publik terhadap sistem perlindungan kawasan konservasi secara keseluruhan.

Dalam konteks itu, sikap BKSDA dinilai tidak hanya berdampak pada penanganan kasus saat ini, tetapi juga pada persepsi publik terhadap konsistensi negara dalam menjaga lingkungan.

 

“Kalau di biarkan narasi Konfirmasi dari Pihak BKSDA dan Bukti dari TNI AL ini terus seperti ini, Publik malah akan berspekulasi jangan-jangan BKSDA turut main dalam Aktivitas Ilegal ini” Imbuhnya.

Kasus ini kini menjadi ujian terbuka bagi integritas institusi negara. Publik disebut membutuhkan kejelasan yang berbasis data resmi dan transparansi, bukan pernyataan yang justru menimbulkan tafsir beragam.

LSM LABRAK menyatakan akan terus mengawal perkembangan kasus ini dan mendorong agar seluruh pihak, khususnya BKSDA, dapat memberikan penjelasan yang komprehensif dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Polemik di Tanjung Panjang kini tidak hanya soal dugaan pelanggaran lingkungan, tetapi telah berkembang menjadi isu yang menyentuh kredibilitas institusi negara.

Jika tidak segera diluruskan, perbedaan narasi ini dikhawatirkan tidak hanya mengaburkan fakta, tetapi juga membuka ruang bagi melemahnya perlindungan terhadap kawasan konservasi yang seharusnya dijaga tanpa kompromi” Tutupnya. (Tim Redaksi)

Berita Terkait

BAZNAS Pohuwato Apresiasi JNE Tunaikan Zakat Maal, Perusahaan Pengelola SDA Diimbau Ikut Berkontribusi
SUMPAH PEMUDA dalam seremoni,jeritan rakyat diluar pagar Konsesi
Kebaya Kartini dan Ragam Profesi Warnai Sumpah Pemuda di SDN 05 Marisa, Kepala Sekolah Tanamkan Karakter Sejak Dini
Dandim 1313/Pohuwato Hadiri Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-98 Tahun 2026 yang Dirangkaikan dengan Apel Korpri
‎Sumpah pemuda di ceremony,Sampah di Beranda,LSM LABRAK :”miris! Tumpukan sampah bahkan berserakan di beranda kantor Bupati!”
Mayjen Anggit Exton Yustiawan Mulai Kepemimpinan di Kodam XIII/Merdeka
Wali Kota Tual Nyanyikan Lagu Rohani di Sidang MPL 2026: Ain Ni Ain, Bukti Nyata Toleransi Kita
Operasi Patuh Otanaha 2026 Dimulai, Satlantas Polres Pohuwato Tindak 4 Pengendara

Berita Terkait

Wednesday, 28 October 2026 - 11:32

BAZNAS Pohuwato Apresiasi JNE Tunaikan Zakat Maal, Perusahaan Pengelola SDA Diimbau Ikut Berkontribusi

Wednesday, 28 October 2026 - 03:21

SUMPAH PEMUDA dalam seremoni,jeritan rakyat diluar pagar Konsesi

Wednesday, 28 October 2026 - 03:02

Kebaya Kartini dan Ragam Profesi Warnai Sumpah Pemuda di SDN 05 Marisa, Kepala Sekolah Tanamkan Karakter Sejak Dini

Wednesday, 28 October 2026 - 02:40

Dandim 1313/Pohuwato Hadiri Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-98 Tahun 2026 yang Dirangkaikan dengan Apel Korpri

Wednesday, 28 October 2026 - 01:21

‎Sumpah pemuda di ceremony,Sampah di Beranda,LSM LABRAK :”miris! Tumpukan sampah bahkan berserakan di beranda kantor Bupati!”

Berita Terbaru