Terancam Jerat UU Migas, Polisi Tahan Warga Buntulia Utara Terkait Dugaan Penyelewengan BBM Subsidi

Friday, 8 May 2026 - 06:56

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dok; istimewa

Dok; istimewa

Akulturasipost, Pohuwato—Kepolisian Resor Pohuwato melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) resmi menahan seorang tersangka kasus dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi pemerintah, Kamis malam (7/5/2026).

Penahanan tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi yang dinilai merugikan negara dan masyarakat.

Tersangka diketahui berinisial NK (37), bernama Nasrun Karama, warga Desa Buntulia Utara, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato. Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM, bahan bakar gas, dan/atau Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi pemerintah.

Kasus ini ditangani penyidik Satreskrim Polres Pohuwato berdasarkan laporan polisi yang telah diterbitkan sebelumnya.

Peristiwa dugaan tindak pidana tersebut terjadi di Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato, pada Kamis 7 Mei 2026 sekitar pukul 05.00 WITA. Setelah menjalani pemeriksaan intensif, tersangka kemudian resmi ditahan pada pukul 22.00 WITA di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Pohuwato.

Kasat Reskrim Polres Pohuwato menjelaskan bahwa penahanan dilakukan demi kepentingan penyidikan. Penyidik menilai telah mengantongi bukti permulaan yang cukup serta mempertimbangkan potensi tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi perbuatannya.

Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 yang mengubah ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001.

Proses hukum bermula dari laporan polisi Nomor: LP/A/16/V/2026/SPKT/Res-Phwt/Polda-Gtlo tertanggal 7 Mei 2026. Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, aparat kemudian menerbitkan surat perintah penyidikan dan menetapkan NK sebagai tersangka sebelum dilakukan penahanan selama 20 hari, terhitung mulai 7 Mei hingga 26 Mei 2026.

Polres Pohuwato menegaskan akan terus memperketat pengawasan terhadap distribusi BBM subsidi guna memastikan bantuan energi dari pemerintah benar-benar tepat sasaran dan tidak dimanfaatkan secara ilegal oleh pihak tertentu.

Berita Terkait

Keluhkan pelarangan hingga penggusuran Talang-talang di sungai kaya dan sekitarnya, begini tanggapan Gubernur Gorontalo
Perbedaan Keterangan Saksi Munculkan Pertanyaan Baru dalam Kasus Hilangnya Eca
DPC AKPERSI Kota Gorontalo Akhiri Status Kepengurusan Zainudin Hadjarati
PETI Desa Teratai Digerebek, Pemilik Excavator dan Operator Diamankan Polres Pohuwato
Dugaan TPPU belum terang, namun aktivitas PETI Hj. S masih terus beroprasi, penambang tradisional kabilasa mengaku dilarang beraktivitas
Diduga Beroperasi, Delapan Ekskavator Milik Haji S Digunakan dalam Aktivitas PETI di Botudulanga
Baznas dan Pemkab Pohuwato percepat penanganan bencana dan bantuan kemanusiaan
Hasil RDPU Belum Tuntas, Perusahaan malah makin menggila ; Talang Penambang Lokal diangkut ke Polres hingga HILANGNYA Data Izin di OSS Kian Jadi Sorotan

Berita Terkait

Saturday, 1 August 2026 - 20:06

Keluhkan pelarangan hingga penggusuran Talang-talang di sungai kaya dan sekitarnya, begini tanggapan Gubernur Gorontalo

Thursday, 30 July 2026 - 20:09

Perbedaan Keterangan Saksi Munculkan Pertanyaan Baru dalam Kasus Hilangnya Eca

Thursday, 30 July 2026 - 05:10

DPC AKPERSI Kota Gorontalo Akhiri Status Kepengurusan Zainudin Hadjarati

Wednesday, 29 July 2026 - 18:43

PETI Desa Teratai Digerebek, Pemilik Excavator dan Operator Diamankan Polres Pohuwato

Monday, 27 July 2026 - 03:14

Dugaan TPPU belum terang, namun aktivitas PETI Hj. S masih terus beroprasi, penambang tradisional kabilasa mengaku dilarang beraktivitas

Berita Terbaru