Terancam Jerat UU Migas, Polisi Tahan Warga Buntulia Utara Terkait Dugaan Penyelewengan BBM Subsidi

Friday, 8 May 2026 - 06:56

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dok; istimewa

Dok; istimewa

Akulturasipost, Pohuwato—Kepolisian Resor Pohuwato melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) resmi menahan seorang tersangka kasus dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi pemerintah, Kamis malam (7/5/2026).

Penahanan tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi yang dinilai merugikan negara dan masyarakat.

Tersangka diketahui berinisial NK (37), bernama Nasrun Karama, warga Desa Buntulia Utara, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato. Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM, bahan bakar gas, dan/atau Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi pemerintah.

Kasus ini ditangani penyidik Satreskrim Polres Pohuwato berdasarkan laporan polisi yang telah diterbitkan sebelumnya.

Peristiwa dugaan tindak pidana tersebut terjadi di Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato, pada Kamis 7 Mei 2026 sekitar pukul 05.00 WITA. Setelah menjalani pemeriksaan intensif, tersangka kemudian resmi ditahan pada pukul 22.00 WITA di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Pohuwato.

Kasat Reskrim Polres Pohuwato menjelaskan bahwa penahanan dilakukan demi kepentingan penyidikan. Penyidik menilai telah mengantongi bukti permulaan yang cukup serta mempertimbangkan potensi tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi perbuatannya.

Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 yang mengubah ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001.

Proses hukum bermula dari laporan polisi Nomor: LP/A/16/V/2026/SPKT/Res-Phwt/Polda-Gtlo tertanggal 7 Mei 2026. Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, aparat kemudian menerbitkan surat perintah penyidikan dan menetapkan NK sebagai tersangka sebelum dilakukan penahanan selama 20 hari, terhitung mulai 7 Mei hingga 26 Mei 2026.

Polres Pohuwato menegaskan akan terus memperketat pengawasan terhadap distribusi BBM subsidi guna memastikan bantuan energi dari pemerintah benar-benar tepat sasaran dan tidak dimanfaatkan secara ilegal oleh pihak tertentu.

Berita Terkait

SUMPAH PEMUDA dalam seremoni,jeritan rakyat diluar pagar Konsesi
Kebaya Kartini dan Ragam Profesi Warnai Sumpah Pemuda di SDN 05 Marisa, Kepala Sekolah Tanamkan Karakter Sejak Dini
Dandim 1313/Pohuwato Hadiri Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-98 Tahun 2026 yang Dirangkaikan dengan Apel Korpri
‎Sumpah pemuda di ceremony,Sampah di Beranda,LSM LABRAK :”miris! Tumpukan sampah bahkan berserakan di beranda kantor Bupati!”
Mayjen Anggit Exton Yustiawan Mulai Kepemimpinan di Kodam XIII/Merdeka
Wali Kota Tual Nyanyikan Lagu Rohani di Sidang MPL 2026: Ain Ni Ain, Bukti Nyata Toleransi Kita
Operasi Patuh Otanaha 2026 Dimulai, Satlantas Polres Pohuwato Tindak 4 Pengendara
Prabowo Akui Banyak Kekurangan MBG, 13 Orang Jadi Tersangka dan 353 Dipecat

Berita Terkait

Wednesday, 28 October 2026 - 03:21

SUMPAH PEMUDA dalam seremoni,jeritan rakyat diluar pagar Konsesi

Wednesday, 28 October 2026 - 03:02

Kebaya Kartini dan Ragam Profesi Warnai Sumpah Pemuda di SDN 05 Marisa, Kepala Sekolah Tanamkan Karakter Sejak Dini

Wednesday, 28 October 2026 - 02:40

Dandim 1313/Pohuwato Hadiri Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-98 Tahun 2026 yang Dirangkaikan dengan Apel Korpri

Wednesday, 28 October 2026 - 01:21

‎Sumpah pemuda di ceremony,Sampah di Beranda,LSM LABRAK :”miris! Tumpukan sampah bahkan berserakan di beranda kantor Bupati!”

Tuesday, 27 October 2026 - 15:00

Mayjen Anggit Exton Yustiawan Mulai Kepemimpinan di Kodam XIII/Merdeka

Berita Terbaru