Akultutasipost, Pohuwato—Puluhan penambang tradisional yang selama ini beraktivitas di sungai dengan menggunakan talang-talang air sederhana di lokasi Nanasi dan sekitarnya, ramai ramai mendatangi rumah pribadi Camat Buntulia, Saiful Hunta, yang berlokasi di Desa Botubilotahu, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, pada hari ini.
Kedatangan masyarakat tersebut bertujuan meminta klarifikasi terkait tindakan pihak perusahaan yang menghentikan aktivitas penambangan serta melakukan pembongkaran talang-talang dan kamp milik penambang rakyat di lokasi penambangan.
Menurut keterangan para penambang, saat proses pembongkaran berlangsung, pihak perusahaan menyampaikan bahwa tindakan tersebut telah mendapatkan izin dari Camat Buntulia serta Tim 7.
“Perusahaan bilang mereka sudah diizinkan oleh pak camat dan Tim 7, sehingga mereka berani mengungkap talang-talang kami,” ungkap salah satu penambang.
Namun pernyataan tersebut langsung dibantah keras oleh Camat Saiful Hunta saat menerima kedatangan masyarakat di rumah kediamannya.
Dalam klarifikasinya, Saiful Hunta menegaskan bahwa dirinya tidak pernah memberikan perintah kepada perusahaan untuk melakukan pembongkaran fasilitas tambang milik masyarakat.
“Saya tidak pernah memerintahkan perusahaan untuk membongkar talang-talang ataupun kamp milik masyarakat,” tegasnya.
Ia menjelaskan bahwa keterlibatannya dalam Tim 7 hanya berkaitan dengan upaya penyelesaian persoalan tali asih bagi masyarakat yang terdampak, bukan memberikan izin tindakan pembongkaran.
“Saya memang bagian dari Tim 7 yang dibentuk pemerintah untuk membahas dan menyelesaikan persoalan tali asih masyarakat. Tapi bukan untuk diperintahkan pembongkaran,” jelasnya.
Lebih lanjut, Camat Buntulia juga menyatakan bahwa secara prinsip, perusahaan harus menyelesaikan kewajibannya terlebih dahulu kepada masyarakat sebelum melakukan tindakan di lapangan.
“Seharusnya tali asih atau ganti rugi diselesaikan terlebih dahulu, baru kemudian dilakukan penertiban atau pembongkaran. Itu yang benar,” tambahnya.
Pernyataan tersebut memperkuat persetujuan masyarakat yang menilai tindakan perusahaan dilakukan secara sepihak tanpa penyelesaian hak mereka terlebih dahulu.
Hingga saat ini, masyarakat masih menunggu kejelasan dan penyelesaian yang adil, mengingat aktivitas penambangan tradisional tersebut merupakan sumber utama penghidupan mereka selama bertahun-tahun.(Tim Redaksi)






