LABRAK Ancam Eskalasi Gerakan Massa Jika RDP Tambang Rakyat Tak Digelar

Sunday, 10 May 2026 - 11:34

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surat Permohonan RDP dari Lembaga Aksi Bela Rakyat/Dok:Akulturasipost

Surat Permohonan RDP dari Lembaga Aksi Bela Rakyat/Dok:Akulturasipost

Akulturasipost, Pohuwato—Lembaga Aksi Bela Rakyat (LABRAK) Kabupaten Pohuwato secara resmi mengajukan permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) kepada Pemerintah Daerah dan DPRD Pohuwato terkait persoalan yang terjadi di wilayah tambang rakyat di Kabupaten Pohuwato.(10/05/2026)

Permohonan tersebut tertuang dalam surat bernomor 005/B/LABRAK/V/2026 tertanggal 10 Mei 2026 yang ditujukan kepada Bupati Pohuwato, Ketua DPRD Pohuwato, serta Tim 7 Percepatan Tali Asih.

Dalam surat itu, LABRAK menyampaikan keprihatinan atas kondisi masyarakat tambang rakyat yang disebut mengalami dugaan perampasan ruang hidup oleh pihak korporasi tanpa adanya proses ganti rugi maupun tali asih yang dianggap layak dan berkeadilan.

LABRAK menilai, masyarakat secara sistematis mulai kehilangan akses terhadap ruang hidup dan aktivitas ekonomi mereka. Kondisi tersebut disebut memicu keresahan luas di tengah masyarakat dan dinilai tidak lagi dapat diabaikan.

“Situasi ini tidak hanya mencederai rasa keadilan, tetapi juga memperlihatkan lemahnya keberpihakan terhadap rakyat,” demikian isi pernyataan dalam surat tersebut.

Sebagai bentuk tindak lanjut, LABRAK mendesak DPRD Pohuwato bersama Pemerintah Daerah segera menggelar Rapat Dengar Pendapat dengan melibatkan seluruh pihak terkait guna mencari solusi atas persoalan yang berkembang di lapangan.

Berdasarkan surat tersebut, RDP direncanakan berlangsung pada:

Hari/Tanggal: Senin, 11 Mei 2026

Waktu: 11.00 WITA hingga selesai

Tempat: Kantor DPRD Pohuwato

Dalam agenda yang disampaikan, LABRAK menyoroti empat poin utama, yakni mengungkap dugaan perampasan ruang hidup masyarakat oleh korporasi, menjamin pemulihan hak-hak masyarakat, mendorong penyelesaian melalui mekanisme ganti rugi atau tali asih yang adil, serta menetapkan langkah konkret agar konflik tidak terus berlarut.

LABRAK juga menegaskan bahwa tuntutan tersebut merupakan aspirasi terbuka masyarakat. Organisasi itu memperingatkan bahwa apabila RDP tidak dilaksanakan sesuai waktu yang didesakkan, maka potensi eskalasi gerakan masyarakat dinilai dapat semakin meluas.

Surat tersebut ditandatangani Presiden LABRAK, Riefqy Athaullah, sebagai bentuk sikap resmi lembaga terhadap dinamika yang terjadi di wilayah tambang rakyat Pohuwato. (Tim Redaksi)

Berita Terkait

Pemuda Muhammadiyah Puji Langkah Responsif Bupati Tangani Musibah Waer
LABRAK Resmi Nyatakan sikap terus Perjuangkan tuntutan Penambang Tradisional,Desak DPRD Turun kejalan suarakan Aspirasi
Penganiayaan Anak di Sumenep Jadi Sorotan, Kasus Libatkan Oknum Sekdes
Petani Pohuwato Turun Jalan, Tuntut Kadis Pertanian Dicopot
Penghargaan pendidikan bukti Maluku Tenggara mampu bersaing dan Maju
Bupati dan Wabup “HILANG”, Demonstran Penambang Tradisional kecewa pilih Tunda kunjungan Lapangan bersama DPRD
Demo Masyarakat Penambang Masuk Hari Kedua, massa Aksi Jemur Kaos hingga pakaian dalam
Demo Penambang Pohuwato nyaris ricuh, Pemda dan DPRD Akui Tak Mampu Bendung Penggusuran:”Kami Juga Terancam”
Berita ini 86 kali dibaca

Berita Terkait

Wednesday, 13 May 2026 - 12:24

Pemuda Muhammadiyah Puji Langkah Responsif Bupati Tangani Musibah Waer

Wednesday, 13 May 2026 - 12:07

LABRAK Resmi Nyatakan sikap terus Perjuangkan tuntutan Penambang Tradisional,Desak DPRD Turun kejalan suarakan Aspirasi

Wednesday, 13 May 2026 - 11:31

Penganiayaan Anak di Sumenep Jadi Sorotan, Kasus Libatkan Oknum Sekdes

Tuesday, 12 May 2026 - 09:26

Petani Pohuwato Turun Jalan, Tuntut Kadis Pertanian Dicopot

Tuesday, 12 May 2026 - 08:45

Penghargaan pendidikan bukti Maluku Tenggara mampu bersaing dan Maju

Berita Terbaru