Akulturasipost, Pohuwato— Rapat mediasi antara penambang rakyat tradisional dan pihak perusahaan tambang Pani Gold Mine yang difasilitasi Pemerintah Daerah bersama DPRD Pohuwato, Jumat (22/05/2026) di Gedung Panua, belum menghasilkan kepastian konkret. Polemik pembongkaran kem dan talang milik penambang masih menggantung, sementara masyarakat terus dibayangi ancaman kehilangan ruang hidup mereka.
Pertemuan yang dihadiri perwakilan penambang tradisional, pihak perusahaan, serta unsur Forkopimda itu baru sebatas tahap pendataan masyarakat penambang terdampak. Belum ada keputusan final terkait tuntutan utama warga atas aktivitas pembongkaran fasilitas tambang rakyat di kawasan yang bersinggungan dengan konsesi perusahaan.
Dalam forum tersebut, Bupati Pohuwato Saipul A. Mbuinga mengakui sejumlah tuntutan yang disampaikan penambang menyangkut persoalan regulatif dan kewenangan lintas instansi vertikal sehingga belum dapat dijawab secara menyeluruh dalam rapat mediasi kali ini.
“Jadi yang disampaikan oleh Kak Soni tadi itu terkait hal-hal yang sangat regulatif, mengenai instansi-instansi vertikal, jadi kemungkinan secara keseluruhan tidak dapat dijawab hari ini,” ujar Saipul di hadapan peserta mediasi.
Pernyataan itu memperlihatkan bahwa pemerintah daerah masih berada pada posisi menunggu sinkronisasi kebijakan dengan lembaga lain, di tengah tekanan masyarakat yang menuntut kepastian atas nasib aktivitas tambang tradisional mereka.
Tak hanya itu, Bupati juga menyinggung polemik pemanggilan aparat kepolisian terhadap sejumlah pihak yang berkaitan dengan konflik tambang tersebut. Namun pembahasan soal itu belum menjadi prioritas utama dalam mediasi.
Menurutnya, fokus pertemuan diarahkan pada upaya mencari jalan tengah agar para penambang memperoleh kepastian hidup tanpa harus kehilangan mata pencaharian akibat perluasan aktivitas perusahaan.
“Yang paling penting bagaimana enam orang penambang ini mendapatkan tanggapan dari perusahaan. Karena kalau diselesaikan sesuai harapan, mereka tidak akan kehilangan ruang kehidupan dan bisa bergeser dari lokasi di luar konsesi proyek perusahaan,” imbuhnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Pohuwato Beni Nento juga mengakui belum ada jaminan pasti dari hasil mediasi tersebut. Ketidakjelasan sikap perusahaan disebut masih membuat masyarakat penambang dihantui ketakutan akan pembongkaran kem dan talang secara sepihak.
“Jadi masih menunggu informasi dari perusahaan. Pak Bupati dan Pak Soni akan mencari ruang penyelesaian tuntutan para penambang ini,” kata Beni kepada awak media.
Mandeknya kepastian dalam mediasi ini kembali memunculkan pertanyaan publik terhadap arah penyelesaian konflik tambang rakyat di Pohuwato. Di satu sisi perusahaan terus menjalankan aktivitas proyek, sementara di sisi lain masyarakat penambang tradisional masih menunggu kepastian perlindungan ruang hidup dan sumber penghasilan mereka.
Hingga kini, publik dipaksa terus menunggu tahapan kebijakan berikutnya dari polemik yang belum menemukan titik terang tersebut.






