Polisi Amankan Excavator dan Sejumlah Peralatan Tambang Ilegal di Bulangita

Sunday, 24 May 2026 - 12:41

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

3 unit Excavator yang di amankan ke Mako Polres Pohuwato. Dok. Istimewa

3 unit Excavator yang di amankan ke Mako Polres Pohuwato. Dok. Istimewa

Akulturasipost, Pohuwato—Satuan Reserse Kriminal Polres Pohuwato bersama personel gabungan melakukan penertiban terhadap aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang diduga menggunakan alat berat di Desa Bulangita, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, Sabtu (23/5/2026).

Operasi penertiban dipimpin Kasat Reskrim Polres Pohuwato IPTU Renly Turangan, S.H., didampingi Kasat Samapta IPTU Bartel Tamboto, S.H. Kegiatan tersebut dilakukan menyusul laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas pertambangan ilegal di wilayah tersebut.

Dalam penindakan di lokasi, petugas menemukan tiga unit excavator yang tengah beroperasi, masing-masing bermerek JCB, Sumitomo, dan Doosan. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa mesin alkon, pipa, selang, karpet penyaring material, alat dulang, perangkat komunikasi HT, hingga material tanah yang diduga berasal dari aktivitas tambang ilegal.

Dari lokasi penertiban, petugas turut mengamankan seorang operator excavator merek JCB berinisial JM (20), warga Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara. Sementara beberapa operator alat berat lainnya dilaporkan melarikan diri saat aparat tiba di area pertambangan.

Kapolres Pohuwato AKBP Busroni, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim IPTU Renly Turangan, menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus melakukan penegakan hukum terhadap aktivitas PETI yang dinilai merusak lingkungan dan merugikan masyarakat.

Menurutnya, penertiban tersebut merupakan tindak lanjut atas keluhan warga Desa Bulangita dan Desa Teratai yang terdampak banjir dan sedimentasi lumpur akibat aktivitas pertambangan ilegal.

“Polres Pohuwato berkomitmen menindak aktivitas PETI yang merusak lingkungan serta melanggar ketentuan hukum yang berlaku,” ujar IPTU Renly Turangan.

Saat ini, Satreskrim Polres Pohuwato masih melakukan penyelidikan lanjutan, termasuk pengejaran terhadap operator alat berat yang melarikan diri. Polisi juga mendalami keterlibatan pihak lain, mulai dari pemilik alat berat, pemilik lahan, hingga pihak yang diduga sebagai pemodal aktivitas tambang ilegal tersebut.

Para pelaku terancam dijerat Pasal 158 Undang-Undang Mineral dan Batubara (Minerba) dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

Seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolres Pohuwato untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal dan segera melaporkan melalui layanan 110 apabila menemukan aktivitas PETI di wilayahnya.(Tim Redaksi) 

Berita Terkait

Ketika Pendukung berbalik Bertanya: Ke Mana Pemerintah Saat Rakyat Kehilangan Nafkah?
Turnamen Bupati Cup dan UMKM Jadi Satu Panggung, PDPM Maluku Tenggara Apresiasi Inovasi Pemda
Jumat Berkah YR TIM di Lapas Pohuwato, Kepedulian untuk warga lapas yang Sedang Menjalani Pembinaan
HUT TNI ke-81,Babinsa Koramil 02/Marisa serta Pemkab Pohuwato Tanam Mangrove di Desa Palopo
HEBOH! BANGUNAN MUNCUL DI BAWAH JEMBATAN MANUNGGAL KARYA — SIAPA YANG MEMBANGUN?
Putusan PN Limboto dan Dua Putusan MA Jadi Pijakan, Salahudin Pakaya, SH.MH Klaim Kubu Zuriaty Sah
HUT ke-8 Korem 133/Nani Wartabone: Menjaga Api Perjuangan Sang Pahlawan Gorontalo
“Masih Banyak Warga Pohuwato Belum Punya SIM, Polisi Buka Jalan: Bhabinkamtibmas Siap Bantu!”

Berita Terkait

Sunday, 13 September 2026 - 13:29

Ketika Pendukung berbalik Bertanya: Ke Mana Pemerintah Saat Rakyat Kehilangan Nafkah?

Friday, 11 September 2026 - 11:09

Turnamen Bupati Cup dan UMKM Jadi Satu Panggung, PDPM Maluku Tenggara Apresiasi Inovasi Pemda

Friday, 11 September 2026 - 10:18

Jumat Berkah YR TIM di Lapas Pohuwato, Kepedulian untuk warga lapas yang Sedang Menjalani Pembinaan

Friday, 11 September 2026 - 06:11

HUT TNI ke-81,Babinsa Koramil 02/Marisa serta Pemkab Pohuwato Tanam Mangrove di Desa Palopo

Friday, 11 September 2026 - 00:42

HEBOH! BANGUNAN MUNCUL DI BAWAH JEMBATAN MANUNGGAL KARYA — SIAPA YANG MEMBANGUN?

Berita Terbaru