Gila! Penggusuran Kem Masyarakat Diduga dilakukan saat izin tambang Belum Terbit di OSS

Saturday, 23 May 2026 - 03:03

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kolase foto Kepala Dinas PTSP, Yunus Mohamad saat memberikan konfirmasi terkait Izin Pani Gold Mine di Gedung Panua, Jumat 22/05/2026.Akulturasipost/S.Amu

Kolase foto Kepala Dinas PTSP, Yunus Mohamad saat memberikan konfirmasi terkait Izin Pani Gold Mine di Gedung Panua, Jumat 22/05/2026.Akulturasipost/S.Amu

Akulturasipost, Pohuwato—Rapat koordinasi antara Pemerintah Kabupaten Pohuwato, DPRD, dan pihak perusahaan tambang yang digelar untuk mencari solusi konflik penambang tradisional kini justru berubah menjadi sorotan besar.(23/05/2026) 

Di tengah forum tersebut, muncul fakta yang mengejutkan setelah Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) disebut membenarkan dokumen OSS yang memperlihatkan status:

“Izin Belum Terbit”.

Fakta itu kemudian memantik reaksi keras dari LSM LABRAK yang menilai persoalan ini bukan lagi sekadar konflik sosial biasa, tetapi sudah menyentuh dugaan persoalan legalitas operasional perusahaan tambang.

Presiden LSM LABRAK, Riefqy Athaullah, menegaskan bahwa dokumen OSS milik PT Puncak Emas Tani Sejahtera dan PT Gorontalo Sejahtera Mining memang menunjukkan status:

“Izin Belum Terbit”.

Dalam lampiran OSS PT PETS pada KBLI Pertambangan Emas dan Perak dengan klasifikasi risiko tinggi tertulis:

“Izin Belum Terbit”.

Begitu pula dalam OSS PT GSM pada kegiatan Perpanjangan IUP Tahap Operasi Produksi dengan status:

“Izin Belum Terbit”.

Menurut LABRAK, fakta bahwa dokumen tersebut dibenarkan dalam forum resmi pemerintah membuat persoalan ini semakin serius, terlebih di saat yang sama terjadi dugaan pembongkaran kem, talang, dan fasilitas masyarakat di wilayah konsesi tambang.

“Kalau status izin dalam OSS sendiri masih ‘belum terbit’, lalu atas dasar hukum apa masyarakat digusur dan ruang hidup mereka dibongkar? Ini bisa menjadi persoalan hukum yang sangat berbahaya,” tegas Riefqy.

Dalam PP Nomor 28 Tahun 2025, OSS merupakan satu-satunya sistem resmi perizinan berbasis risiko di Indonesia. Untuk usaha pertambangan yang masuk kategori risiko tinggi, status izin menjadi dasar penting legalitas operasional perusahaan.

Karena itu, LABRAK menilai tindakan represif terhadap masyarakat menjadi sangat problematik apabila dilakukan ketika status izin dalam OSS sendiri belum efektif atau belum terbit sepenuhnya.

Secara hukum, IUP maupun AMDAL tidak pernah memberikan hak absolut kepada perusahaan untuk:

menggusur masyarakat secara paksa,

membongkar kem dan talang,

atau menghilangkan ruang hidup warga tanpa proses hukum.

Apalagi tanpa musyawarah,penyelesaian hak,ganti rugi,relokasi,atau putusan pengadilan.

“Jangan sampai rakyat kecil ditekan dengan dalih ilegal mining, sementara data OSS negara justru menunjukkan izin perusahaan sendiri belum terbit,” lanjut Riefqy.

LABRAK menilai apabila aktivitas operasional maupun tindakan penggusuran dilakukan saat status izin OSS masih “belum terbit”, maka kondisi itu berpotensi membuka dugaan pelanggaran administrasi,penyalahgunaan kewenangan operasional,hingga potensi pidana apabila ditemukan unsur perbuatan melawan hukum yang merugikan masyarakat.

Kini tekanan publik mulai mengarah pada tuntutan agar pemerintah daerah dan aparat penegak hukum membuka secara terang:

status izin OSS perusahaan,

dasar legal operasional,

persetujuan lingkungan,

serta dasar hukum tindakan penertiban yang dilakukan di lapangan.

Sebab di tengah konflik tambang Pohuwato yang semakin panas, pertanyaan publik kini berubah menjadi jauh lebih besar:

apakah tindakan penggusuran terhadap masyarakat dilakukan ketika status izin perusahaan sendiri menurut sistem OSS negara masih “belum terbit”?. (Tim Redaksi) 

Berita Terkait

Ketika Pendukung berbalik Bertanya: Ke Mana Pemerintah Saat Rakyat Kehilangan Nafkah?
Turnamen Bupati Cup dan UMKM Jadi Satu Panggung, PDPM Maluku Tenggara Apresiasi Inovasi Pemda
Jumat Berkah YR TIM di Lapas Pohuwato, Kepedulian untuk warga lapas yang Sedang Menjalani Pembinaan
HUT TNI ke-81,Babinsa Koramil 02/Marisa serta Pemkab Pohuwato Tanam Mangrove di Desa Palopo
HEBOH! BANGUNAN MUNCUL DI BAWAH JEMBATAN MANUNGGAL KARYA — SIAPA YANG MEMBANGUN?
Putusan PN Limboto dan Dua Putusan MA Jadi Pijakan, Salahudin Pakaya, SH.MH Klaim Kubu Zuriaty Sah
HUT ke-8 Korem 133/Nani Wartabone: Menjaga Api Perjuangan Sang Pahlawan Gorontalo
“Masih Banyak Warga Pohuwato Belum Punya SIM, Polisi Buka Jalan: Bhabinkamtibmas Siap Bantu!”

Berita Terkait

Sunday, 13 September 2026 - 13:29

Ketika Pendukung berbalik Bertanya: Ke Mana Pemerintah Saat Rakyat Kehilangan Nafkah?

Friday, 11 September 2026 - 11:09

Turnamen Bupati Cup dan UMKM Jadi Satu Panggung, PDPM Maluku Tenggara Apresiasi Inovasi Pemda

Friday, 11 September 2026 - 10:18

Jumat Berkah YR TIM di Lapas Pohuwato, Kepedulian untuk warga lapas yang Sedang Menjalani Pembinaan

Friday, 11 September 2026 - 06:11

HUT TNI ke-81,Babinsa Koramil 02/Marisa serta Pemkab Pohuwato Tanam Mangrove di Desa Palopo

Friday, 11 September 2026 - 00:42

HEBOH! BANGUNAN MUNCUL DI BAWAH JEMBATAN MANUNGGAL KARYA — SIAPA YANG MEMBANGUN?

Berita Terbaru