Akulturasipost , Pohuwato–Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato terus mendalami laporan dugaan tindak pidana pengancaman yang dilaporkan oleh wartawan Arlan Arif . Sebagai bagian dari proses penyelidikan, penyidik menerbitkan surat undangan klarifikasi kepada dua orang Saksi untuk dimintai keterangan.
Tonton juga di Saluran TV Akulturasi Channel
Berdasarkan surat undangan klarifikasi tertanggal 18 Juli 2026 , penyidik memanggil Santo Ali dan Mirwan Atjil guna memberikan keterangan sebagai Saksi dalam perkara dugaan tindak pidana pengancaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 448 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) .
Pemanggilan tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Pengaduan Nomor B/182/VII/2026/SPKT/RES-PHWT/Polda Gorontalo tertanggal 8 Juli 2026, serta Surat Perintah Penyelidikan Nomor SP.Lidik/520/VII/RES.1.24./2026/Reskrim tertanggal 17 Juli 2026.
Dalam surat itu dijelaskan, penyidik tengah melakukan penyelidikan atas dugaan tindak pidana pengancaman yang dilaporkan terjadi pada Sabtu, 13 Desember 2025, sekitar pukul 13.00 WITA , di wilayah Kabupaten Pohuwato.
Saksi kedua dijadwalkan hadir di Ruang Unit 1 Satreskrim Polres Pohuwato pada Senin, 20 Juli 2026. Santo Ali dijadwalkan memberikan klarifikasi pada pukul 09.00 WIT A, sedangkan Mirwan Atjil pada pukul 10.00 WITA . Penyidik juga meminta para saksi membawa dokumen yang berkaitan dengan perkara tersebut sebagai bahan pendukung pemeriksaan.
Pemanggilan Saksi ini menjadi bagian dari tahapan penyelidikan untuk mengumpulkan alat bukti dan keterangan guna mengungkap secara terang peristiwa yang dilaporkan. Hingga saat ini, proses penanganan perkara masih berada pada tahap penyelidikan dan penyidikan belum menyampaikan informasi mengenai jadwal pemanggilan pihak terlapor.
Kasus ini masih terus bergulir di Polres Pohuwato, sementara masyarakat menantikan hasil penyelidikan yang dilakukan aparat penegak hukum sesuai ketentuan peraturan-undangan yang berlaku.
(Tim Redaksi)






