Oknum Staf KPK Jadi Tersangka Pemerasan Bupati Pemalang, Diduga Bocorkan Informasi Rahasia Lewat Sang Ayah

Monday, 3 August 2026 - 17:04

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto Istimewa

foto Istimewa

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Staf Administrasi KPK, Setya Budi Dias Oktavianto, sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan terhadap Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro. Penetapan tersangka ini menjadi sorotan karena Setya merupakan anggota Polri berpangkat Inspektur Polisi Satu (Iptu) yang sedang diperbantukan di lingkungan KPK.

Dilansir dari Kompas.com,Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa Setya merupakan personel Kepolisian yang ditugaskan sebagai staf administrasi di lembaga antirasuah tersebut. Dalam penanganan kasus ini, KPK juga berkoordinasi dengan Kepolisian RI mengingat status Setya sebagai polisi aktif.

Berdasarkan hasil penyidikan, Setya diduga membocorkan informasi internal terkait penanganan dugaan korupsi di Kabupaten Pemalang kepada ayahnya, Lilik Budi Suprianto. Informasi tersebut kemudian diduga dimanfaatkan Lilik untuk mendekati Bupati Pemalang dengan menawarkan bantuan pengurusan perkara yang tengah diselidiki KPK.

Penyidik menyebut Lilik meyakinkan Bupati Anom dengan menunjukkan bahwa anaknya bertugas di KPK serta memperlihatkan sejumlah dokumen administrasi yang berkaitan dengan proses penyelidikan. Langkah itu diduga membuat korban percaya sehingga muncul dugaan praktik pemerasan.

Dalam penggeledahan, penyidik turut menyita telepon seluler milik Setya. Dari hasil analisis digital forensik, ditemukan kejanggalan berupa percakapan antara Setya dan ayahnya yang menggunakan fitur pesan otomatis terhapus (disappearing messages). Menurut KPK, fitur tersebut hanya digunakan dalam komunikasi keduanya, sementara percakapan Setya dengan pegawai KPK maupun pihak lain tersimpan secara normal.

Atas dugaan tersebut, Setya dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal tersebut mengatur tindak pidana pemerasan yang dilakukan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal dua puluh tahun penjara.

Sementara itu, berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang terakhir disampaikan pada Februari 2026, Setya Budi Dias tercatat memiliki total kekayaan sebesar Rp761,6 juta. Asetnya didominasi kepemilikan tanah dan bangunan di Kabupaten Kendal senilai Rp490 juta, kendaraan bermotor dan mobil senilai Rp215 juta, serta kas dan aset bergerak lainnya, dengan kewajiban utang sebesar Rp5 juta.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan personel yang bertugas di institusi pemberantasan korupsi. KPK menegaskan proses hukum akan berjalan secara transparan dan profesional, sekaligus berkoordinasi dengan Kepolisian RI untuk menuntaskan perkara tersebut.(Tim Redaksi)

Berita Terkait

SUMPAH PEMUDA dalam seremoni,jeritan rakyat diluar pagar Konsesi
Dandim 1313/Pohuwato Hadiri Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-98 Tahun 2026 yang Dirangkaikan dengan Apel Korpri
‎Sumpah pemuda di ceremony,Sampah di Beranda,LSM LABRAK :”miris! Tumpukan sampah bahkan berserakan di beranda kantor Bupati!”
Mayjen Anggit Exton Yustiawan Mulai Kepemimpinan di Kodam XIII/Merdeka
Wali Kota Tual Nyanyikan Lagu Rohani di Sidang MPL 2026: Ain Ni Ain, Bukti Nyata Toleransi Kita
Operasi Patuh Otanaha 2026 Dimulai, Satlantas Polres Pohuwato Tindak 4 Pengendara
Prabowo Akui Banyak Kekurangan MBG, 13 Orang Jadi Tersangka dan 353 Dipecat
Nama TNI Diduga Dicatut untuk Lindungi PETI Bulangita, Sosok HD Jadi Sorotan ‎

Berita Terkait

Wednesday, 28 October 2026 - 03:21

SUMPAH PEMUDA dalam seremoni,jeritan rakyat diluar pagar Konsesi

Wednesday, 28 October 2026 - 02:40

Dandim 1313/Pohuwato Hadiri Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-98 Tahun 2026 yang Dirangkaikan dengan Apel Korpri

Wednesday, 28 October 2026 - 01:21

‎Sumpah pemuda di ceremony,Sampah di Beranda,LSM LABRAK :”miris! Tumpukan sampah bahkan berserakan di beranda kantor Bupati!”

Tuesday, 27 October 2026 - 15:00

Mayjen Anggit Exton Yustiawan Mulai Kepemimpinan di Kodam XIII/Merdeka

Monday, 26 October 2026 - 10:17

Operasi Patuh Otanaha 2026 Dimulai, Satlantas Polres Pohuwato Tindak 4 Pengendara

Berita Terbaru