Akulturasipost,Pohuwato—Dugaan tunggakan gaji terhadap 78 dosen Universitas Pohuwato (UNIPO) selama kurang lebih sembilan bulan memasuki fase yang jauh lebih serius. Seorang aktivis bernama Usman Nggilu mengaku telah mengantongi data awal hasil investigasi dan menyatakan siap membawa temuan tersebut kepada aparat penegak hukum (APH) apabila tidak ada penyelesaian yang transparan.
Menurutnya, data awal yang dihimpun tidak hanya berkaitan dengan jumlah dosen dan lamanya tunggakan, tetapi juga akan diarahkan untuk menguji mekanisme penggajian, kewajiban pihak pemberi kerja, serta tata kelola keuangan yang berkaitan dengan pembayaran hak para dosen.
“Kami sudah mengantongi data awal. Ini bukan lagi sekadar informasi dari mulut ke mulut. Data tersebut sedang kami cocokkan dan verifikasi. Kalau setelah diverifikasi ditemukan indikasi pelanggaran hukum, kami tidak akan berhenti pada pemberitaan,” tegasnya.
Ia menyebut para dosen tetap menjalankan aktivitas akademik, sementara hak atas gaji disebut belum diterima selama sekitar sembilan bulan. Sebelumnya, menurut informasi yang diterima, pembayaran sempat dijanjikan secara bertahap, namun hingga 16 Agustus 2026 belum terdapat kepastian penyelesaian.
Usman Nggilu menilai persoalan ini harus dibuka secara menyeluruh. Siapa yang bertanggung jawab atas pembayaran? Berapa nilai total tunggakan? Dari mana sumber dana universitas? Bagaimana dana tersebut digunakan selama periode tunggakan? Dan siapa yang mengambil keputusan ketika hak puluhan dosen tidak dibayarkan? Menurutnya, seluruh pertanyaan tersebut harus dijawab berdasarkan dokumen, bukan sekadar pernyataan.
“Kalau ternyata memang tidak ada kemampuan keuangan, buka datanya. Tetapi kalau ada penerimaan dan ada dana, sementara hak dosen tidak dibayarkan, maka harus ditelusuri ke mana uang itu mengalir. Di situlah potensi persoalan hukumnya harus diuji,” ujarnya.
Ia juga meminta dugaan intimidasi terhadap dosen yang mempertanyakan gaji turut diverifikasi. Menurutnya, setiap dugaan tekanan harus dibuktikan melalui keterangan saksi, dokumen, komunikasi, atau bukti lain sehingga tidak berubah menjadi tuduhan tanpa dasar.
Ia menegaskan data yang dikantonginya akan terlebih dahulu diverifikasi dan dikonstruksikan secara hukum sebelum diserahkan kepada APH. “Kami tidak ingin membuat tuduhan liar. Kami ingin membawa data. Kalau unsur pidananya ada, biarkan penyidik yang membuktikan. Kalau tidak ada, itu juga harus terang,” katanya.
Ia memberikan sinyal bahwa persoalan tersebut dapat memasuki babak hukum apabila tidak ada penyelesaian. “Kami sudah mulai mengumpulkan kepingannya. Kalau tidak ada penyelesaian yang jelas, data awal ini akan kami bawa ke APH untuk diperiksa. Jangan berharap persoalan sembilan bulan tanpa gaji terhadap 78 dosen selesai hanya dengan janji,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Rektorat dan Yayasan UNIPO belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan tunggakan gaji tersebut. (Tim Redaksi)






