Akulturasipost,GORONTALO — Kuasa Hukum Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Sitti Khadijah Kota Gorontalo, Fanly Katili, S.Pd., S.H., M.H., memberikan klarifikasi terkait insiden yang terjadi di lingkungan rumah sakit pada Jumat malam, 11 September 2026.
Klarifikasi tersebut disampaikan menyusul berkembangnya narasi yang mengaitkan insiden kekerasan, perusakan fasilitas rumah sakit dan ancaman terhadap tenaga kesehatan dengan dugaan penelantaran seorang pasien anak.
Pihak rumah sakit melalui kuasa hukumnya membantah narasi tersebut. Menurut Fanly, pasien anak berusia 8 tahun yang datang ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) telah mendapatkan pemeriksaan awal sebelum keluarga diberikan penjelasan mengenai kondisi pelayanan dan ketersediaan ruang rawat.
“Kami menghormati hak setiap pihak, termasuk hak tersangka dan kuasa hukumnya untuk memberikan pembelaan. Namun, pembelaan hukum harus tetap dibangun berdasarkan fakta yang dapat diverifikasi,” kata Fanly dalam keterangannya.
Pasien Disebut Telah Mendapat Pemeriksaan
Menurut penjelasan kuasa hukum, pasien tiba di IGD RS Sitti Khadijah sekitar pukul 22.05 WITA bersama ibu dan tantenya.
Pasien disebut datang dengan keluhan demam hari kedua, muntah satu kali serta munculnya bintik-bintik merah pada bagian perut.
Setelah tiba di rumah sakit, pasien menjalani proses pelayanan awal berupa penimbangan berat badan, anamnesis, pemeriksaan tanda-tanda vital serta pemeriksaan fisik oleh dokter jaga.
Berdasarkan hasil assessment awal yang disampaikan pihak rumah sakit, pasien masuk dalam kategori triage hijau. Artinya, berdasarkan penilaian saat itu, pasien tidak menunjukkan kondisi gawat darurat yang membutuhkan tindakan penyelamatan segera.
Kuasa hukum menegaskan bahwa pasien tidak dibiarkan tanpa pemeriksaan maupun diusir dari rumah sakit.
“Pasien diperiksa oleh tenaga kesehatan dan kondisi klinisnya dinilai sebelum keluarga diberikan edukasi,” jelas Fanly.
Persoalan kemudian muncul karena kapasitas ruang rawat anak disebut sedang penuh.
Petugas rumah sakit kemudian menyampaikan kondisi tersebut kepada keluarga pasien. Dalam proses pengecekan rekam medis elektronik, petugas juga disebut menemukan adanya riwayat rawat inap pasien dalam waktu kurang dari satu bulan dengan keluhan yang sama.
Karena ruang rawat anak penuh dan berdasarkan assessment awal pasien tidak berada dalam kondisi gawat darurat, keluarga kemudian diberikan alternatif untuk memperoleh pelayanan di rumah sakit lain yang memiliki kemungkinan ketersediaan tempat.
Rumah Sakit Alternatif Disebut Ikut Dicarikan
Kuasa hukum menyebut upaya rumah sakit tidak berhenti pada pemberian informasi secara lisan.
Perawat disebut menghubungi Rumah Sakit Bioklinik dan memperoleh informasi mengenai ketersediaan ruangan. Komunikasi juga dilakukan dengan Rumah Sakit Multazam untuk mengetahui kemungkinan ketersediaan pelayanan.
Menurut Fanly, rangkaian tindakan tersebut menjadi bagian penting dalam melihat persoalan secara utuh.
“Kalau benar rumah sakit berniat menelantarkan pasien, mengapa tenaga kesehatan justru berupaya mencari rumah sakit alternatif dan memastikan ketersediaan tempat?” ujarnya.
Keluarga pasien kemudian disebut menyampaikan akan membawa anak tersebut ke rumah sakit terdekat dan berpamitan kepada dokter serta perawat.
Setelah keluarga meninggalkan rumah sakit, dokter dan perawat kembali menjalankan pelayanan seperti biasa.
Situasi Berubah Sekitar Pukul 23.54 WITA
Sekitar pukul 23.54 WITA, situasi di lingkungan rumah sakit disebut berubah.
Seorang laki-laki yang menurut keterangan kuasa hukum merupakan suami dari tante pasien datang menggunakan sepeda motor.
Fanly menyebut kedatangan pria tersebut kemudian diikuti tindakan yang dinilai sebagai aksi anarkis, termasuk melempar kursi roda dan merusak atau mengacak-acak fasilitas di area rumah sakit.
Situasi tersebut disebut menimbulkan ketakutan bagi pasien, keluarga pasien maupun tenaga kesehatan yang berada di lokasi.
Ketika dokter dan perawat berusaha menenangkan serta mengajak yang bersangkutan berbicara, menurut kuasa hukum terjadi dorong-mendorong yang mengakibatkan dokter mengalami luka dan memar pada tangan kiri.
Seorang perawat yang disebut berusaha melindungi dokter juga mengalami memar pada bagian tangannya.
Selain itu, pihak rumah sakit menyebut adanya lontaran kata-kata kasar serta ancaman kekerasan, termasuk ancaman terhadap dokter dan ancaman pembakaran rumah sakit.
Fanly menegaskan bahwa ketidakpuasan terhadap pelayanan kesehatan tidak dapat dijadikan pembenaran untuk melakukan kekerasan terhadap tenaga kesehatan ataupun merusak fasilitas pelayanan publik.
Polisi Datang, Pasien Disebut Sudah Berada di Rumah
Dalam keterangannya, Fanly juga menyebut situasi kembali diklarifikasi setelah anggota kepolisian tiba di lokasi.
Polisi menanyakan keberadaan pasien kepada ibu pasien. Berdasarkan keterangan yang diterima, anak tersebut saat itu telah berada di rumah.
Dokter kemudian menawarkan solusi agar pasien dijemput menggunakan ambulans rumah sakit untuk dibawa ke Rumah Sakit Bioklinik yang sebelumnya disebut telah dikonfirmasi memiliki ruang kosong.
Keluarga akhirnya menyetujui tawaran tersebut dan pasien kemudian dijemput untuk mendapatkan pelayanan di rumah sakit alternatif.
Berdasarkan rangkaian tersebut, pihak rumah sakit mempertanyakan tudingan bahwa pasien sengaja ditelantarkan.
Menurut kuasa hukum, persoalan tersebut harus dilihat berdasarkan keseluruhan rangkaian pelayanan, mulai dari pemeriksaan awal, assessment medis, kondisi ruang rawat, pencarian rumah sakit alternatif hingga tawaran penggunaan ambulans.
Kuasa Hukum Soroti Ketentuan Pelayanan Gawat Darurat
Fanly juga menanggapi argumentasi mengenai kewajiban rumah sakit memberikan pelayanan kepada pasien.
Ia menyatakan pihaknya memahami bahwa fasilitas pelayanan kesehatan memiliki kewajiban memberikan pelayanan, terutama terhadap pasien dalam kondisi gawat darurat.
Namun, menurutnya, ketentuan tersebut perlu dilihat berdasarkan kondisi medis pasien dan hasil assessment tenaga kesehatan.
Dalam perkara ini, pihak rumah sakit menyatakan pasien telah menjalani pemeriksaan dan berdasarkan assessment awal dikategorikan triage hijau, sementara kapasitas ruang rawat anak disebut penuh.
Karena itu, menurut kuasa hukum, menyimpulkan kejadian tersebut semata-mata sebagai tindakan “penolakan pasien” dinilai belum menggambarkan seluruh rangkaian pelayanan yang terjadi.
Kekerasan dan Persoalan Pelayanan Disebut Harus Dipisahkan
Fanly menilai terdapat dua persoalan yang perlu ditempatkan secara terpisah.
Pertama, apabila keluarga pasien merasa tidak puas terhadap pelayanan rumah sakit, terdapat mekanisme pengaduan, klarifikasi, mediasi maupun jalur hukum yang dapat ditempuh.
Kedua, apabila dalam proses tersebut terjadi dugaan penganiayaan, intimidasi, ancaman maupun perusakan fasilitas, maka dugaan tindak pidana tersebut menjadi persoalan hukum tersendiri.
“Ketidakpuasan terhadap pelayanan dapat dibawa ke meja pengaduan. Sengketa pelayanan dapat diuji melalui mekanisme hukum. Tetapi kekerasan tidak pernah menjadi mekanisme penyelesaian sengketa,” tegas Fanly.
Ia juga menyebut sejumlah ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dapat menjadi bagian dari kajian aparat penegak hukum, bergantung pada fakta, alat bukti dan hasil penyidikan.
Namun, pihaknya menyerahkan sepenuhnya penerapan pasal kepada penyidik.
CCTV, Saksi dan Bukti Dokumentasi Disiapkan
Untuk mendukung proses hukum, pihak RS Sitti Khadijah menyatakan memiliki sejumlah bukti terkait kejadian tersebut.
Bukti yang disebut antara lain rekaman CCTV, dokumentasi video, kondisi fasilitas setelah kejadian, bukti luka yang dialami korban, keterangan saksi serta bukti komunikasi yang berkaitan dengan rangkaian peristiwa.
Pihak rumah sakit juga menyebut adanya rekaman suara atau voice note yang dinilai berkaitan dengan peristiwa sebelum aksi anarkis terjadi.
Fanly mengatakan seluruh bukti tersebut akan diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk diuji sesuai ketentuan hukum acara pidana.
“Kami tidak ingin perkara ini diperdebatkan hanya melalui narasi di media sosial. Ada bukti, ada saksi, ada rekaman. Biarlah penyidik yang menguji secara objektif berdasarkan hukum dan alat bukti yang sah,” ujarnya.
Minta Persoalan Diselesaikan Melalui Jalur Hukum
Fanly juga menyatakan pihaknya menghormati profesi advokat serta hak setiap tersangka untuk mendapatkan pembelaan hukum.
Namun, ia berharap proses pembelaan tetap didasarkan pada fakta dan argumentasi hukum yang dapat diverifikasi.
Menurutnya, persoalan pelayanan kesehatan dan dugaan tindak kekerasan harus diproses melalui mekanisme masing-masing.
“Rumah sakit bukan tempat untuk melampiaskan kemarahan. IGD bukan arena intimidasi. Dokter dan perawat bukan objek kekerasan. Dan pasien lain yang sedang menjalani pengobatan tidak boleh menjadi korban dari tindakan siapapun,” pungkas Fanly Katili.
Pihak RS Sitti Khadijah menyatakan menyerahkan proses hukum kepada aparat penegak hukum dan berharap seluruh fakta dalam perkara tersebut dapat diuji secara objektif berdasarkan keterangan para pihak, saksi serta alat bukti yang tersedia.(Tim Redaksi)






