Akulturasipost,GORONTALO — Gelombang penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap perkara yang menjerat Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) nonaktif Sirajudin Lasena kini disebut merambah wilayah Gorontalo. Pada Selasa, 29 September 2026, penyidik KPK dikabarkan melakukan penggeledahan terhadap dua rumah di wilayah Gorontalo dalam rangkaian pengembangan perkara yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 21 September 2026. Informasi tersebut pertama kali diberitakan media lokal, namun hingga berita ini ditulis, KPK belum memberikan konfirmasi resmi mengenai identitas pemilik maupun barang yang diamankan dari dua lokasi tersebut.
Kabar ini sontak menyedot perhatian publik. Sebab, sejak OTT terhadap Sirajudin Lasena, nama Gorontalo sudah muncul dalam peta operasi KPK. Dalam OTT 21 September lalu, KPK mengamankan total 14 orang di sejumlah lokasi: lima orang di Jakarta, delapan orang di Sulawesi Utara, dan satu orang di Gorontalo. KPK juga menyita uang tunai ratusan juta rupiah dari rangkaian operasi tersebut.
Kini, setelah penyidik bergerak kembali, dua rumah di Gorontalo menjadi titik yang menyita perhatian. Informasi lapangan menyebut salah satu rumah diduga berkaitan dengan Sirajudin Lasena, sementara rumah lainnya disebut berkaitan dengan seorang pengusaha asal Gorontalo. Namun, kedua informasi tersebut masih berupa dugaan dan belum memperoleh konfirmasi resmi dari KPK. Pertanyaan besarnya pun muncul: apa yang sedang diburu penyidik di Gorontalo? Dokumen? Uang? Bukti transaksi? Atau rangkaian komunikasi yang dapat membuka simpul baru perkara?
Pergerakan KPK ini menjadi semakin menarik jika disandingkan dengan konstruksi perkara yang telah diumumkan sebelumnya. KPK menetapkan Sirajudin sebagai tersangka dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi. Dalam perkara tersebut, KPK menyita total Rp200 juta, terdiri atas Rp130 juta dari dua kamar hotel di Jakarta, Rp50 juta dari koper di rumah Sirajudin, dan Rp20 juta dari rumah Kepala Dinas PUTR Bolmut.
Tak berhenti di angka Rp200 juta. KPK juga mengungkap dugaan penerimaan gratifikasi dalam jumlah jauh lebih besar. Berdasarkan keterangan penyidik, Sirajudin diduga menerima gratifikasi sekitar Rp11,14 miliar sepanjang 2023–2026; angka tersebut masih dalam proses pendalaman penyidik. KPK juga menduga terdapat Rp130 juta yang berkaitan dengan dugaan pemerasan terhadap pihak swasta untuk memperoleh pekerjaan proyek pembangunan jalan di wilayah Sangkub IV.
Fakta lain yang membuat perkara ini semakin menjadi sorotan adalah adanya komunikasi antara Sirajudin dengan sejumlah pihak swasta sebelum OTT. KPK menyebut komunikasi tersebut berkaitan dengan rencana pertemuan di Jakarta. Dalam pengembangan perkara, penyidik masih mendalami hubungan antara pihak-pihak yang berkomunikasi tersebut dengan konstruksi perkara yang sedang dibangun.
Sehari sebelumnya, penyidik KPK juga melakukan penggeledahan di ruang kerja Bupati Bolmut. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik dilaporkan menemukan sebuah brankas dan meminta teknisi untuk membukanya. Laporan media setempat menyebut brankas tersebut dalam kondisi kosong dan terdapat sejumlah dokumen yang disebut berkaitan dengan agenda kedinasan. Namun, KPK belum memberikan keterangan resmi mengenai hasil penggeledahan tersebut.
Dari Bolmut ke Jakarta, lalu Gorontalo—peta perkara ini kini semakin luas. Setiap lokasi penggeledahan membawa satu pertanyaan baru: apakah penyidik sedang mengumpulkan potongan-potongan bukti untuk mengurai seluruh jejaring perkara, ataukah terdapat simpul lain yang belum terungkap ke publik?
Untuk saat ini, publik masih harus menunggu keterangan resmi KPK. Identitas pemilik dua rumah di Gorontalo, barang atau dokumen yang diamankan, serta hubungan kedua lokasi tersebut dengan perkara Sirajudin belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum sebelum dikonfirmasi penyidik.
Namun satu hal sudah jelas: penyidikan belum berhenti. Setelah OTT, penetapan tersangka, penyitaan uang, penggeledahan kantor, dan kini kabar penggeledahan dua rumah di Gorontalo, perhatian publik kembali tertuju pada langkah berikutnya KPK.
Apakah Gorontalo hanya menjadi salah satu titik pengembangan perkara—atau justru menyimpan potongan penting dari puzzle besar kasus Sirajudin Lasena? Jawabannya kini berada di tangan penyidik KPK.(Tim Redaksi)






