Akulturasipost, BONE BOLANGO — Penindakan terhadap dugaan aktivitas pertambangan dan pengolahan hasil tambang emas tanpa izin di Desa Tilangobula, Kecamatan Suwawa Timur, Kabupaten Bone Bolango, Jumat (25/9/2026), memantik reaksi dari masyarakat.
Dalam penindakan tersebut, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo mengamankan sembilan orang yang berada di lokasi pengolahan. Namun, di tengah proses penegakan hukum tersebut, muncul sorotan dari masyarakat terkait konsistensi penindakan terhadap aktivitas serupa yang disebut telah berlangsung di sejumlah wilayah Bone Bolango.
Salah seorang warga asal Suwawa Tengah berinisial IB, yang juga mengaku sebagai anggota Asosiasi Penambang Republik Indonesia (APRI), mempertanyakan pola penegakan hukum yang diterapkan aparat.
Menurut IB, penindakan di satu lokasi tersebut tidak serta-merta menjawab persoalan besar mengenai aktivitas pengolahan material tambang yang selama ini disebut telah berlangsung di berbagai titik.
Ia bahkan mempertanyakan mengapa hanya satu lokasi yang menjadi sasaran penyegelan, sementara menurut pengamatannya masih terdapat banyak usaha pengolahan dengan pola serupa.
«“Tidak tahu bagaimana lagi, pasti ending-nya tidak jelas. Yang janggal, banyak sekali tromol, kok cuma dia punya yang disegel. Ini bukan hal yang baru di Bone Bolango. Ini lagu lama yang kami hadapi, sudah puluhan tahun,” ujar IB melalui pesan WhatsApp kepada tim media Akulturasipost.»
IB mengklaim, di wilayah Suwawa dan sekitarnya terdapat ratusan lokasi yang menurutnya menjalankan aktivitas usaha serupa.
«“Sudah ratusan lokasi yang punya usaha begini. Kok cuma dia yang punya yang disegel?ada apa sebenarnya?terlihat tebang pilih jadinya ” katanya.»
Dugaan Tebang Pilih Jadi Sorotan Sebab, apabila memang terdapat aktivitas serupa di sejumlah titik, masyarakat berhak mengetahui apakah seluruh lokasi tersebut telah dipetakan, diperiksa, atau ditindak berdasarkan ketentuan hukum yang sama.
Sebaliknya, jika terdapat perbedaan kondisi hukum antara satu lokasi dengan lokasi lainnya, aparat juga memiliki ruang untuk menjelaskan dasar dan pertimbangan penindakannya kepada publik.
Selain menyoroti penegakan hukum, IB juga menyampaikan perspektif lain mengenai sumber material yang diolah masyarakat.
Menurut dia, sebagian masyarakat selama ini memanfaatkan material sisa dari aktivitas perusahaan pertambangan yang masih dianggap memiliki nilai ekonomis.
Ia menyebut masyarakat seharusnya mendapatkan solusi yang jelas dari pemerintah agar persoalan tersebut tidak terus berulang.
«“Masyarakat ini kebanyakan hanya mengambil sisa material yang dibuang oleh Perusahaan Gorontalo Mineral yang mereka anggap masih bernilai ekonomis. Lantas salahnya di mana, kasihan,” ungkapnya.»
IB menilai persoalan tersebut semestinya tidak hanya diselesaikan melalui tindakan hukum ketika aktivitas masyarakat telah berlangsung.
Menurutnya, pemerintah seharusnya sejak awal menghadirkan solusi yang dapat memberikan kepastian bagi masyarakat yang menggantungkan penghasilan dari aktivitas tersebut.
«“Seharusnya jika pemerintah bisa mencarikan solusi ini dari dulu, tidak akan berlarut-larut masalah ini,” tutupnya.»
Di sisi lain, penegakan hukum terhadap dugaan pengolahan pertambangan tanpa izin tetap menjadi kewenangan aparat sesuai aturan yang berlaku. Namun, tindakan hukum juga perlu berjalan beriringan dengan kejelasan kebijakan dan solusi bagi masyarakat yang berada di sekitar wilayah pertambangan.
Kini publik menunggu penjelasan resmi Ditreskrimsus Polda Gorontalo mengenai status sembilan orang yang diamankan, barang bukti yang disita atau disegel, status lokasi, dugaan pelanggaran yang disangkakan, serta dasar penindakan terhadap lokasi tersebut.
Publik juga layak mendapatkan kejelasan: jika benar terdapat aktivitas pengolahan serupa di sejumlah titik lain, bagaimana pola pengawasan dan penegakan hukum terhadap lokasi-lokasi tersebut?
Sebab, penegakan hukum akan semakin dipercaya ketika dilakukan secara transparan, konsisten, dan berdasarkan parameter hukum yang dapat dijelaskan kepada masyarakat.(Tim Redaksi)






