Akulturasipost,POHUWATO — Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato menyerahkan tiga tersangka dalam perkara dugaan penyalahgunaan pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato.
Penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut dilakukan melalui tahap II pada Senin (28/9/2026), setelah perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum pada 25 September 2026.
Kasat Reskrim Polres Pohuwato IPTU Renly H. Turangan, S.H., mewakili Kapolres Pohuwato AKBP H. Busroni, S.I.K., M.H., mengatakan perkara tersebut bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan pengangkutan BBM bersubsidi di Desa Teratai, Kecamatan Marisa, pada 30 Juli 2026.
Menindaklanjuti laporan itu, personel Satreskrim Polres Pohuwato mendatangi lokasi dan menemukan aktivitas pemindahan BBM yang diduga jenis solar dari tangki truk ke sejumlah jeriken.
“Di lokasi ditemukan aktivitas pemindahan BBM yang diduga jenis solar dari tangki truk ke dalam jeriken dengan menggunakan mesin penghisap dan selang,” kata IPTU Renly.
Polisi kemudian melakukan serangkaian penyidikan, mulai dari pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka hingga pemeriksaan serta penyitaan barang bukti. Setelah seluruh proses penyidikan dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum, perkara dilanjutkan ke tahap II.
“Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21, kami melaksanakan tahap II dengan menyerahkan tiga tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato untuk proses hukum selanjutnya,” jelasnya.
Ketiga tersangka yang diserahkan masing-masing berinisial MN, J, dan S.
Adapun barang bukti yang turut dilimpahkan meliputi satu unit truk Mitsubishi Fighter, satu unit mobil pikap Daihatsu Grand Max, satu unit mesin penghisap beserta selang, satu lembar STNK, satu buah kunci kendaraan, dua unit telepon seluler, 34 jeriken yang diduga berisi BBM jenis solar, serta 19 jeriken dalam kondisi kosong.
Selanjutnya, ketiga tersangka beserta barang bukti menjadi kewenangan Kejaksaan Negeri Pohuwato untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(Tim Redaksi)






