Pergantian Kapolri, Pergantian Paradigma? LABRAK Menagih Kepastian Hukum di Pohuwato

Thursday, 1 October 2026 - 05:12

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Akulturasipost,POHUWATO — Pergantian pucuk pimpinan Polri kembali membuka ruang harapan sekaligus pertanyaan mengenai arah penegakan hukum di Indonesia. Komisi III DPR RI pada 1 Oktober 2026 menyetujui Komjen Pol. Suyudi Ario Seto sebagai calon Kapolri untuk menggantikan Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo. Pergantian tersebut dinilai bukan sekadar persoalan pergantian figur, tetapi momentum untuk melihat bagaimana pembenahan penegakan hukum diterjemahkan hingga ke daerah.

Di Kabupaten Pohuwato, Gorontalo, persoalan penegakan hukum memiliki wajah yang jauh lebih konkret. Konflik pertambangan, aktivitas PETI, persoalan hak penambang lokal, lingkungan, serta hubungan antara masyarakat dan perusahaan menjadi bagian dari persoalan yang terus mendapatkan perhatian publik. Bahkan DPRD Provinsi Gorontalo pada April 2026 mencatat persoalan pembayaran tali asih penambang lokal di wilayah operasional Pani Gold Mine, dengan enam dari sekitar 114 calon penerima yang saat itu telah menerima kompensasi.

Kader LSM LABRAK, Elpis Yusuf, menilai pergantian Kapolri semestinya menjadi momentum untuk mengukur kembali bagaimana prinsip kepastian hukum dijalankan di daerah, termasuk Pohuwato. Menurutnya, masyarakat tidak semata-mata membutuhkan penindakan, tetapi juga membutuhkan kepastian bahwa hukum berlaku berdasarkan fakta, bukti, prosedur, dan ketentuan yang sama terhadap setiap pihak.

“Yang masyarakat tunggu bukan sekadar pergantian Kapolri. Yang ditunggu adalah apakah perubahan itu benar-benar terasa sampai ke daerah. Pohuwato memiliki banyak persoalan hukum yang membutuhkan kejelasan, terutama dalam konflik pertambangan dan persoalan yang menyangkut hak masyarakat,” ujar Elpis.

Elpis mengatakan, penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin memang merupakan kewenangan aparat apabila unsur pelanggaran terbukti. Namun, menurut dia, penegakan hukum juga perlu melihat persoalan secara utuh. Jika dalam sebuah perkara terdapat pihak lain yang secara hukum terbukti memiliki keterkaitan, maka seluruh rangkaian tersebut semestinya diperiksa berdasarkan alat bukti dan mekanisme hukum yang berlaku.

“Jangan sampai hukum hanya terlihat pada orang yang berada paling bawah. Kalau memang ada rantai persoalan, semuanya harus diperiksa berdasarkan bukti. Sebaliknya, kalau tidak terbukti, jangan pula seseorang atau badan usaha dihukum oleh opini publik,” kata Elpis.

Sorotan LABRAK juga mencakup penyelesaian hak masyarakat yang terdampak aktivitas pertambangan. Pada September 2026, puluhan penambang mendatangi DPRD Pohuwato dan menyampaikan tuntutan ganti rugi terkait sejumlah talang tambang yang mereka sebut telah dibongkar. DPRD kemudian menerima aspirasi tersebut. Menurut Elpis, persoalan semacam itu menunjukkan bahwa penegakan hukum tidak dapat dipisahkan dari kebutuhan masyarakat memperoleh penyelesaian yang transparan.

Bagi Elpis, keberadaan lembaga masyarakat sipil seperti LABRAK bukan untuk mengambil alih kewenangan aparat penegak hukum. Sebaliknya, fungsi kontrol sosial diperlukan agar laporan dan temuan masyarakat dapat diuji secara terbuka. Ia menegaskan bahwa kritik harus tetap dibangun di atas dokumen dan bukti, sementara tuduhan yang belum terbukti tidak boleh diperlakukan sebagai fakta hukum.

“LABRAK tidak meminta hukum memihak rakyat dan tidak pula meminta hukum memihak perusahaan. Yang kami minta adalah hukum berpihak pada kebenaran yang dibuktikan melalui proses hukum. Kalau rakyat salah, proses sesuai hukum. Kalau perusahaan salah dan terbukti, proses sesuai hukum. Kalau aparat melakukan pelanggaran dan terbukti, mekanisme hukum dan etik juga harus berjalan,” tegas Elpis.

Menurut Elpis, pergantian Kapolri pada akhirnya akan diuji bukan hanya di Jakarta, tetapi juga di daerah seperti Pohuwato. Bagi LABRAK, perubahan paradigma penegakan hukum harus dapat dirasakan melalui transparansi penanganan perkara, perlindungan terhadap masyarakat, kepastian atas hak-hak warga, serta penerapan hukum yang konsisten. “Pohuwato tidak membutuhkan janji besar. Pohuwato membutuhkan kepastian. Dan LABRAK akan terus mengawal persoalan itu melalui jalur konstitusional, berdasarkan data, dokumen, dan bukti,” pungkas Elpis Yusuf.

Berita Terkait

SUMPAH PEMUDA dalam seremoni,jeritan rakyat diluar pagar Konsesi
Kebaya Kartini dan Ragam Profesi Warnai Sumpah Pemuda di SDN 05 Marisa, Kepala Sekolah Tanamkan Karakter Sejak Dini
Dandim 1313/Pohuwato Hadiri Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-98 Tahun 2026 yang Dirangkaikan dengan Apel Korpri
‎Sumpah pemuda di ceremony,Sampah di Beranda,LSM LABRAK :”miris! Tumpukan sampah bahkan berserakan di beranda kantor Bupati!”
Mayjen Anggit Exton Yustiawan Mulai Kepemimpinan di Kodam XIII/Merdeka
Wali Kota Tual Nyanyikan Lagu Rohani di Sidang MPL 2026: Ain Ni Ain, Bukti Nyata Toleransi Kita
Operasi Patuh Otanaha 2026 Dimulai, Satlantas Polres Pohuwato Tindak 4 Pengendara
Prabowo Akui Banyak Kekurangan MBG, 13 Orang Jadi Tersangka dan 353 Dipecat
Tag :

Berita Terkait

Wednesday, 28 October 2026 - 03:21

SUMPAH PEMUDA dalam seremoni,jeritan rakyat diluar pagar Konsesi

Wednesday, 28 October 2026 - 03:02

Kebaya Kartini dan Ragam Profesi Warnai Sumpah Pemuda di SDN 05 Marisa, Kepala Sekolah Tanamkan Karakter Sejak Dini

Wednesday, 28 October 2026 - 02:40

Dandim 1313/Pohuwato Hadiri Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-98 Tahun 2026 yang Dirangkaikan dengan Apel Korpri

Wednesday, 28 October 2026 - 01:21

‎Sumpah pemuda di ceremony,Sampah di Beranda,LSM LABRAK :”miris! Tumpukan sampah bahkan berserakan di beranda kantor Bupati!”

Tuesday, 27 October 2026 - 15:00

Mayjen Anggit Exton Yustiawan Mulai Kepemimpinan di Kodam XIII/Merdeka

Berita Terbaru